AlFithrah

Anjuran Bersegera Berbuka

Tak terasa kita telah memasuki sepertiga akhir bulan Ramadhan. Bulan yang penuh dengan kesunahan dan berlipat balasan. Di antara kesunahan yang disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW, adalah kesunahan menyegerakan berbuka puasa.

Kesunahan ini maklum diketahui oleh umat islam. Sehingga, bagi mereka yang menduga masih di jalan ketika waktu buka tiba, mereka telah menyiapkan air minum atau camilan untuk mendapat kesunahan berbuka. Tak hanya itu, menu berbuka meski sederhana juga tersedia di banyak masjid dan mushala. Bahkan akhir-akhir ini juga dibagikan di jalan raya.

Dalil menyegerakan berbuka

Ada banyak hadits yang menginformasikan anjuran Rasulullah SAW untuk menyegerakan berbuka.  Di antaranya yang diriwayatkan oleh Sahal bin Sa’ad ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ

“Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.”

Para sahabat, seperti Abdullah bin Mas’ud ra juga menyegerakan berbuka puasa. Ketika Masyruq menanyakan perihal itu kepada Sayyidatina Aisyah RAH, Beliau RAH mengkonfirmasi bahwa hal serupa juga dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dari berbagai riwayat tadi, cukup bagi kita untuk mengambil informasi, Rasulullah Saw. menyegerakan berbuka puasa. Keluarga dan para sahabat beliaupun mengikutinya.

Waba’du; selamat melanjutkan ibadah puasa Ramadhan dan merengkuh berbagai kesunnahan di dalamnya. Semoga segala hal yang kita lakukan selama Ramadhan bernilai ibadah dan mendapat Ridha dari-Nya.
Amin, amin, amin. Ya Rabbal ‘Alamin.

Lupa Tidak Berniat Puasa Ramadhan di Malam Hari

Di Indonesia, umumnya niat puasa Ramadhan dibaca bersama-sama setelah rangkaian salat Tarawih dan Witir. Praktik seperti ini juga dijumpai di ponpes Al Fithrah. Hal ini tentu baik, mengantisipasi kealpaan dalam berniat secara sendiri di malam hari.

Berniat puasa Ramadhan di malam hari, sudah sesuai dengan yang telah Rasulullah SAW tuntunkan;

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلِا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak menginapkan (niat) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.

Ulama’ fiqh menafsiri lafadz tabyit dengan waktu antara matahari tenggelam hingga terbitnya fajar. Dan, dalam Madzhab Syafi’i, tabyit menjadi syarat niat dalam puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan. Lalu, bagaimana jika seseorang lupa berniat di malam hari?

Solusi bagi yang lupa tidak berniat puasa di malam hari

Ulama’ fiqh Madzhab Syafi’i bersepakat bahwa orang yang lupa tidak berniat puasa wajib di malam hari, puasanya tidak sah. Meskipun begitu, orang tadi tetap wajib melakukan puasa di hari itu dan menggantinya di bulan lain.

Beruntungnya kita, para ulama’ tidak hanya merumuskan hukum suatu masalah saja. Mereka juga menyertakan solusi pada sebuah masalah yang mereka kaji. Termasuk perihal lupa tidak berniat di malam hari.

Solusi jika seseorang lupa berniat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Waktu berniat ini dimulai ketika ia sadar bahwa belum berniat sebelumnya.

Redaksi niatnya seperti berikut,

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ، تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa-i fardhi ramadlaani hadzihis sanati, taqliidan lil imaami abi haniifata, lilllahi ta’ala.

Aku berniat puasa hari ini demi menunaikan kewajiban (bulan) Ramadhan tahun ini, dengan mengikuti Imam Abu Hanifah, karena Allah Ta’ala

Dengan berniat seperti ini, puasa orang berniat setelah fajar akan tetap sah menurut Madzhab Hanafi. Namun, jika seseorang berniat di awal hari tanpa disertai bertaqlid pada Imam Abu Hanifah, maka dianggap mencapur adukkan ibadah yang rusak dalam keyakinannya.  Dan, yang seperti ini hukumnya haram.

Kesimpulan

Solusi dari Ulama’ Madzhab Syafi’iyah, jika seseorang lupa berniat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Waktu berniat ini dimulai ketika ia sadar bahwa belum berniat sebelumnya. Perlu diingat, solusi ini berlaku bagi yang lupa berniat, bukan yang sengaja tidak berniat.

Wallahu a’lam

Referensi:
I’anatu al-Thalibin, juz 2 hlm 249
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 2 hlm. 299
Tuhfatu al-Muhtaj, juz 3 hlm 378
Fiqhu al-‘Ibaadaat ‘alaa Madzhabi al-Syafi’I, juz 2 hlm 9

FESTBA 2024: Festival Turats dan Bahasa

Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah adalah salah satu pesantren besar di Surabaya. Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya memperingati miladnya ke-38 tahun pada tahun ini. Penentuan tahun milad ini adalah berdasarkan perjalanan Hadratusy Syaikh Romo KH. Ahmad Asrori Al-Ishaqi. Dalam memperingati Milad ke-38 Al Fithrah, PDF Ulya Al Fithrah Surabaya selenggarakan FESTBA 2024: Festival Turats dan Bahasa, lomba tingkat pelajar se-Jawa Timur. Tema FESTBA 2024 kali ini adalah “Raih Prestasi Rekatkan Silaturrahmi”.

Kategori Lomba
FESTBA 2024 memiliki enam kategori lomba,
1. Baca Kitab Fathul Qorib
2. Hafalan Nadzom Alfiyah
3. Hafalan Nadzom Aqidatul Awam
4. Qishoh Araby
5. Story Telling
6. Lalaran Nadzom Aqidatul Awam atau Alfiyah

Pelaksanaan
FESTBA 2024 akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 28 Desember 2024
Waktu : 07.00 WIB – selesai
Tempat : Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya
Kuota : 20 peserta

Ketentuan Khusus
FESTBA 2024 memiliki ketentuan sebagai berikut,
a. Peserta bersifat utusan dari lembaga pesantren atau pendidikan umum se-Jawa Timur
b. Peserta berusia antara 15-18 tahun
c. Setiap lembaga hanya boleh mendelegasikan satu peserta per cabang lombanya
d. Setiap lembaga hanya boleh mendelegasikan satu pendamping lomba
e. Peserta wajib mengupload/mengunggah twibbon yang tersedia di link website https://twibbo.nz/fsetba2024paf ke akun Instagram pribadi atau lembaga dan menandai/men-tag instagram @alfithrah_pdfulya
f. Ketentuan lebih lanjut terkait petunjuk teknis dan pendaftaran bisa diakses di link https://linktr.ee/festba.alfithrah

Fasilitas
Fasilitas yang disediakan oleh panitia FESTBA 2024
a. Tempat penginapan atau ruang transit
b. Ruang merokok di area penginapan (pesantren Al Fithrah bebas dari asap rokok)
c. Konsumsi makan siang untuk peserta

Kontak
Informasi tentang FESTBA 2024
08710810080 (Ust. Rully)
085876962493 (Ust. Zakki)

Kaget Bunyi Keras Knalpot, Nyawa Melayang

Seorang nenek (50 tahun) meninggal saat sedang menyirami tumbuhan yang ia tanam di halaman rumahnya. Ia diduga meninggal mendadak setelah mendengar bunyi keras knalpot motor yang melintas di jalan di depan rumahnya. Seorang tetangga, mendapati korban sudah tergeletak di halaman. Ia keluar rumah karena juga terganggu dengan bunyi sepeda tersebut. Ia mencoba menyadarkan korban, namun usahanya tidak berhasil. Ia pun mencari bantuan dan membawa korban ke rumah sakit.

Setelah sampai di rumah sakit korban diarahkan ke ruang IGD untuk segera mendapat tindakan. Para tetangga yang mengantar korban tak bisa menyembunyikan mimik cemas. Mereka tahu riwayat penyakit jantung korban. Belum lama ini korban baru keluar dari rumah sakit.Kecemasan warga pecah menjadi tangis, ketika mendengar kabar korban meninggal dunia.

Lantas, apakah tindakan yang dilakukan oleh pemotor tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan? Dan, apakah ia harus bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa sang nenek?

Berkaitan dengan kejadian tersebut, dalam kitab Raudhah at-thalibin wa umdatul muftiin dijelaskan:

أَحَدُهَا: أَنَّهُ إِذَا وَجَدَ الْقَصْدَانِ وَعَلِمْنَا حُصُولَ الْمَوْتِ بِفِعْلِهِ، فَهُوَ عَمْدٌ مَحْضٌ

وَالثَّانِي: إِنْ ضَرَبَهُ بِجَارِحٍ، فَالْحُكْمُ عَلَى مَا ذَكَرْنَا، وَإِنْ ضَرَبَهُ بِمُثْقِلٍ، اعْتُبِرَ مَعَ ذَلِكَ فِي كَوْنِهِ عَمْدًا أَنْ يَكُونَ مُهْلِكًا غَالِبًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُهْلِكًا غَالِبًا، فَهُوَ شِبْهُ عَمْدٍ إِلَى أَنْ قَالَ: بَلْ تَجِبُ الدِّيَةُ

Pertama: jika seseorang mempunyai dua tujuan (berniat membunuh atau tidak) dan kita mengetahui bahwa kematian itu terjadi akibat perbuatannya, maka itu dianggap pembunuhan yang – sepenuhnya – disengaja (‘amdun mahdlun).

Kedua: Jika dia memukulnya dengan benda tajam (yang bisa melukai pada umumnya), maka hukum yang berlaku sebagaimana yang telah kita sebutkan. Dan jika dia memukulnya dengan sesuatu yang tumpul, maka untuk dianggap sebagai tindakan yang disengaja (‘amdin) jika pukulan tersebut biasanya mematikan. Jika pukulan tersebut biasanya tidak mematikan, maka itu dianggap sebagai pembunuhan seperti disengaja (syibhu amdin).

Namun, ganti rugi (diyat) itu menjadi wajib baginya.

Menambahi keterangan tersebut, ada redaksi yang terdapat dalam kitab al-Mulakhkhas al-Fiqh:

وَيَجْرِي مَجْرَى الْخَطَأِ أَيْضًا الْقَتْلُ بِالتَّسَبُّبِ؛ كَمَا لَوْ حَفَرَ بِئْرًا أَوْ حُفْرَةً فِي طَرِيقٍ أَوْ قَفَّ سَيَّارَةً، فَتَـلَفَ بِسَبَبِ ذَلِكَ إِنْسَانٌ. وَيَجِبُ بِالْقَتْلِ الْخَطَأِ الكَفَّارَةُ فِيْ مَالِ الْقَاتِلِ

Juga termasuk dalam kategori kesalahan adalah pembunuhan yang disebabkan; seperti jika dia menggali sumur atau lubang di jalan, atau memarkir kendaraan, sehingga menyebabkan kerugian pada seseorang. Dan ganti rugi wajib dalam kasus pembunuhan yang dilakukan dengan cara kesalahan (khata’)”

Berdasarkan dari keterangan tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemotor termasuk dalam kategori pembunuhan. Namun, menimbang tidak diketahuinya tujuan pemotor tersebut dan pada umumnya bunyi keras knalpot tidak menimbulkan kematian, maka bisa dikategorikan sebagai pembunuhan seperti sengaja (syibhul amdi).

Atau, menimbang ketidak tahuan pemotor pada keberadaan korban saat berkendara, maka yang dilakukan pemotor bisa disebut pembunuhan karena kesalahan (qatlu al-khatha’). Terlepas apun jenis pembunuhannya, dari keterangan di atas, pemotor wajib membayar ganti rugi atas apa yang ditimbulkannya.

Berkendara bukan hanya soal menghemat waktu untuk sampai di tujuan. Berkendara juga soal menjaga keselamatan selama berkendara hingga sampai di tujuan. Keberadaan orang di sekitar juga harus diperhatikan. Jangan sampai hanya untuk mendapat perhatian saat berkendara, ada nyawa yang dikorbankan.

Hilal Shafar 1446 H. Terlihat di Al Fithrah Surabaya

Lajnah Falakiyah Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah kembali menggelar rukyat hilal bulan Shafar 1445 H. (05/08/2024). Rukyat dilaksanakan di lantai 7 gedung timur ponpes Al Fithrah. Rukyat diikuti oleh empat orang; Ust. Agus Saputra, Ust. Dzul Fikar, Habibi, dan Syaifuddin. Dua nama terakhir merupakan santri kelas XII PDF Ulya Al Fithrah.

Sejak atap lantai 5 gedung timur ponpes Al Fithrah selesai, LF Al Fithrah sudah lima kali melaksanakan rukyat awal bulan di sana. Rukyat awal bulan Rajab 1445, LF Al Fithrah berhasil melihat hilal di lokasi tersebut. Dan, yang terbaru LF Al Fithrah juga berhasil melihat hilal awal bulan Shafar 1446 H.

Berbekal alat theodolit, rukyat Shafar 1446 H. dimulai pada pukul 17.05 WIB. Berdasar data hisab ephimeris yang dihitung oleh LF Al Fithrah ghurub (saat matahari tenggelam) pukul 17:30 WIB, tinggi mar’i hilal 09° 33′ 01”, dan elongasi 11° 34′ 13”. Lama hilal di atas ufuk setelah ghurub 39 menit.

Berdasar data di atas, rukyat berlangsung hingga pukul 18.10 WIB. Dan, pada pukul 17.56 – 17.59 hilal berhasil terlihat dengan bantuan theodolit. Kondisi hilal terlentang, berwarna oranye. Sayangnya hilal tidak bisa dilihat dengan mata telanjang. Meski tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, citra hilal berhasil didokumentasikan oleh tim LF Al Fithrah. Hasil rukyat ini selain dilaporkan ke pengurus ponpes Al Fithrah, juga dilaporkan pada Lajnah Falakiyah PBNU.

Terlihatnya hilal untuk kali ke dua ini tentu memantapkan ponpes Al Fithrah sebagai satu dari sekian tempat rukyat di Jawa Timur. Khususnya Surabaya, yang memang kesulitan untuk mencari lokasi yang bisa digunakan untuk melakukan rukyatul hilal. Harapan besar balai rukyat segera bisa digunakan untuk perukyat hilal dari luar, seiring proses pembangunan gedung timur ponpes Al Fithrah selesai.

LF Al Fithrah mengagendakan untuk melakukan rukyat setiap awal bulan Hijriyah. Tujuannya untuk menguji data hisab yang sudah digarap, menambah kemampuan dalam mengunakan alat yang ada, dan yang paling utama proses regenerasi.