Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI No 31 tahun 2020 adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesanten yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur. PDF ini lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. PP. 55 tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
PDF merupakan salah satu dari entitas kelembagaan pendidikan keagamaan Islam yang bersifat formal untuk menghasilkan lulusan mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama Islam) guna menjawab atas langkanya kader mutafaqqih fiddin. PDF jenjang wustha diselenggarakan paling singkat selama 3 (tiga) tahun pelajaran. Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana disebutkan dalam PMA No. 31 tahun 2020 pasal 45 kepadanya diberikan ijazah dan berhak untuk melanjutkan ke pendidikan jenjang berikutnya yang lebih tinggi baik sejenis maupun tidak sejenis dan/atau mendapatkan kesempatan kerja.
PDF Wustha Al Fithrah adalah Lembaga Pendidikan Diniyah Formal setingkat MTs/SMP yang berada di dalam Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, yang didirikan oleh Hadhrotus Syaikh KH. Achmad Asrori Al Ishaqy RA. PDF Wustha Al Fithrah ini lahir melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3646 Tahun 2016 dengan Nomor Statistik Pendidikan Diniyah Formal (NSPDF) 2213 5780 0015 dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69956421.
Kurikulum yang dikembangkan oleh PDF Wustha Al Fithrah terdiri atas kurikulum pesantren yang berbasis kitab kuning (kutub al-turats) dan Kurikulum Pendidikan Umum. Kurikulum Pesantren memuat materi: Al Quran, Tafsir, Hadits, Fiqih, Tauhid, Akhlak, Nahwu, Sharf, Bahasa Arab, dan Ke-Al Fithrahan. Sedangkan kurikulum pendidikan umum memuat materi: Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Inggris.