Maklumat

PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN SYAHRIYAH SELAMA LIBUR RAMADAN – SYAWAL 1443 H.

Diberitahukan kepada santri dan wali santri Ponpes Assalafi Al Fithrah, bahwa mulai tangal 19 April  – 14 Mei 2022 kantor pembayaran Ponpes Assalafi Al Fithrah hanya melayani pembayaran via transfer. Bagi santri atau wali santri yang hendak melakukan pembayaran, dimohon memperhatikan ketentuan berikut:

  • Untuk pembayaran Syahriyah (SPP bulanan) dilakukan melalui transfer ke:

Bank                       : Bank Syariah Indonesia (BSI)

No. Rekening          : 7020214818

Kode Bank              : 451

Atas Nama              : Yayasan Al Khidmah Indonesia

Bagi yang sudah melakukan pembayaran harap segera melakukan konfirmasi ke nomor 0857-3043-5217 No. WA (CS Syahriyah)

  • Untuk Pembayaran Uang Gedung Bagi Santri Yang Naik Jenjang dilakukan melalui transfer ke:

Bank                       : Bank Rakyat Indonesia (BRI)

No. Rekening          : 0394-01-001247-56-9

Kode Bank              : 002

Atas Nama              : PP ASSALAFI AL FITHRAH

Bagi yang sudah melakukan pembayaran harap segera melakukan konfirmasi ke nomor 0896-8210-0036 No. WA (Ustadz Kholied)

Demikian pemberitahuan ini, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

JADWAL PERSAMBANGAN TATAP MUKA PONDOK PESANTREN ASSALAFI AL FITHRAH TAHAP 5

Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah memberitahukan bahwa persambangan tatap muka tahap 5 akan dilaksanakan pada hari Ahad 30 Januari 2022 M. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persambangan dilaksanakan setiap Hari Ahad
  2. Tempat :
    Putra : Gedung Timur Lantai 1
    Putri : Gedung R.A Lantai Dasar dan 1
  3. Waktu persambangan Maksimal 90 Menit/santri dengan rincian waktu :
    Gelombang ke 1 : Jam 07.30 – 09.00 WIB
    Gelombang ke 2 : Jam 09.30 – 11.00 WIB
    Gelombang ke 3 : Jam 12.30 – 14.00 WIB
  4. Penyambang maksimal 2 orang keluarga / mahrom

TATA TERTIB SAMBANGAN

A. KEWAJIBAN 

  1.  Penyambang maksimal 2 orang.
  2. Berbusana muslim/ muslimah, rapi dan sopan.
  3. Menunjukkan kartu mahrom (santri putri) dan kartu wali santri (santri putra).
  4. Menyambang sesuai jadwal dan jam yang sudah ditentukan.
  5. Sudah melaksanakan vaksin & mampu menunjukkan sertifikat vaksin.
  6. Bagi wali santri yang belum vaksin, wajib membawa hasil swab/ rapid antigen.
  7. Mengikuti protokol kesehatan ( memakai masker , dan handsanitizer )
  8. Berada di lokasi sambangan 15 menit sebelum waktu yang telah ditentukan .
  9. Dalam keadaan sehat ( tidak batuk, flu, demam / panas )
  10. Bila penyambang tidak hadir dalam waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

B. LARANGAN

  1.  Menyambang di luar jadwal yang telah ditentukan.
  2. Menyambang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
  3. Membawa santri keluar dari lingkungan pondok (lokasi sambangan).
  4. Berada di area pondok setelah sambangan usai.
  5. Mengupload kegiatan sambangan di media sosial.
  6. Membawa anak kecil umur 7 tahun/ lebih.
  7. Penyambang Keluar masuk tempat persambangan.
  8. Memarkirkan kendaraannya selain di tempat yang ditentukan pengurus.

C. ATURAN TAMBAHAN

Hal hal yang belum termaktub dalam tata tertib di atas akan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan pengurus. 

 

D. TEKNIS SAMBANGAN

1. Menunjukkan:

a. Sertifikat vaksin / surat hasil swab/ rapid antigen/Ge-Nose dengan hasil negative

b. Tanda pengenal pada pengurus (kartu mahrom/ kartu walisantri / foto copy KK dan KTP).

2. Cuci tangan / memakai handsanitizer.

3. Menuju lokasi sambangan.

4. Segera meninggalkan lokasi setelah sambangan selesai.

Contact person:

Putra : Ust. Abdul Majid : 0878-5189-8887

Putri : Ustdh. Idatul Fitria : 0857-3346-7323