Kajian

Perbanyak Dzikir di Bulan Rajab: Majlis Ahad Awal di Ponpes Assalafi Al Fithrah Surabaya

Surabaya (21/12) Hujan tak menyurutkan antusias para Jamaah Ath Thariqah, Al Khidmah dan umat muslim dari berbagai daerah untuk hadir di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya. Mereka hendak menyambungkan hati dan menambatkan ruhani mereka melalui hadir dalam Majlis Manaqib Ahad Awal Bulan Rajab 1447 H.

Rajab, Bulan Mulia untuk Menghidupkan Dzikir

Bulan Rajab 1447 Hijriyah kembali disambut dengan penuh kekhusyukan melalui Majlis Rutin Ahad Awal Bulan Rajab yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya. Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan diikuti oleh jamaah dari berbagai daerah.

Majlis dzikir ini bukan sekadar rutinitas bulanan, melainkan menjadi momentum ruhani untuk menghidupkan hati dengan mengingat Allah, terutama di bulan Rajab yang termasuk al-asyhur al-hurum (bulan-bulan yang dimuliakan).

Allah SWT berfirman:

> إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ … مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya ada empat bulan yang dimuliakan.” (QS. At-Taubah: 36)

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Rajab termasuk salah satu dari empat bulan mulia tersebut.

Dzikir: Amalan Paling Mudah dan Agung

Dalam Majlis Rutin Ahad Awal Bulan Rajab ini, jamaah diajak untuk memperbanyak dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling ringan di lisan namun berat dalam timbangan pahala.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ… ذِكْرُ اللَّهِ

“Maukah aku kabarkan kepada kalian amal terbaik, paling suci di sisi Tuhan kalian…? Yaitu dzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi)

Dalam kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi disebutkan:

> اعلم أن الذكر محبوب في جميع الأحوال، إلا في أحوال مخصوصة

“Ketahuilah, dzikir itu dicintai dalam setiap keadaan, kecuali pada kondisi-kondisi khusus.” (Al-Adzkar, Imam An-Nawawi)

Ini menunjukkan bahwa dzikir adalah amalan universal, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Rajab dan Tradisi Dzikir Berjamaah

Tradisi dzikir berjamaah sebagaimana yang dilaksanakan di Ponpes Assalafi Al Fithrah memiliki dasar kuat dalam literatur klasik. Imam As-Suyuthi dalam Natijah Al-Fikr menegaskan keutamaan majlis dzikir:

مجالس الذكر رياض الجنة

“Majlis dzikir adalah taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi)

Karena itu, berkumpulnya jamaah dalam Majlis Rutin Ahad Awal Bulan Rajab bukan hanya mempererat ukhuwah, tetapi juga menjadi sarana turunnya rahmat dan ketenangan hati.

Allah SWT berfirman:

> أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Pesan Spiritual dari Majlis Ahad Awal Rajab

Majlis Rutin Ahad Awal Bulan Rajab di Ponpes Assalafi Al Fithrah mengajarkan bahwa memasuki Rajab bukan sekadar pergantian waktu, melainkan panggilan untuk memperbaiki hubungan dengan Allah SWT.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali رحمه الله berkata:

> رجب شهر الزرع، وشعبان شهر السقي، ورمضان شهر الحصاد

“Rajab adalah bulan menanam, Sya’ban bulan menyiram, dan Ramadhan bulan memanen.” (Latha’if Al-Ma’arif)

Maka memperbanyak dzikir di bulan Rajab adalah benih ruhani untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih.

Penutup

Majlis Rutin Ahad Awal Bulan Rajab 1447 H di Ponpes Assalafi Al Fithrah Surabaya menjadi pengingat bahwa dzikir adalah kunci kehidupan hati. Melalui dzikir, seorang hamba mendekat kepada Allah, menenangkan jiwa, dan memperkuat iman.

Sebagaimana namanya, Majlis Manaqib Ahad Awal adalah kegiatan majlis rutin setiap Ahad pertama bulan hijriyah yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya

Semoga majlis seperti ini terus hidup dan menjadi wasilah turunnya rahmat Allah bagi umat Islam, khususnya di bulan Rajab yang penuh kemuliaan.

اللهم اجعلنا من الذاكرين الله كثيرا والذاكرات

Dalam Majlis ini juga diumumkan akan diadakannya Majlis Ahad Kedua Bulan Rajab pada Hari Ahad, 28 Desember 2025 M / 8 Rajab 1447 H dan juga Haul Akbar Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya pada Sabtu malam dan Ahad pagi, 24-25 Januari 2026 M / 6 Sya’ban 1447 H. Semoga diberikan rezeki yang luas, kesehatan dan kesempatan, sehingga dapat hadir bersama keluarga dalam majlis-majlis yang mulia. Aamiiin

Sufi Sejati di Tengah Krisis Keteladanan Ulama

Dalam beberapa tahun terakhir, umat Islam dihadapkan pada fenomena yang cukup memprihatinkan: munculnya figur-figur yang disebut sebagai ulama atau tokoh agama, namun perilaku dan sikapnya justru jauh dari nilai keteladanan. Polemik moral, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan otoritas keagamaan membuat sebagian masyarakat bingung—bahkan kehilangan kepercayaan—terhadap sosok yang seharusnya menjadi panutan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapakah ulama yang layak dijadikan teladan? Dan lebih jauh lagi, bagaimana Islam—khususnya melalui perspektif tasawuf—memandang hakikat keteladanan itu sendiri?

Artikel ini berupaya menjawab problem tersebut dengan mengulas konsep sufi sejati dalam tradisi Islam. Dengan menekankan keterpaduan antara ilmu, amal, dan keikhlasan, tulisan ini menawarkan kerangka objektif untuk menilai siapa yang pantas dijadikan teladan di tengah krisis figur keagamaan.


Tasawuf dan Ukuran Keteladanan Ulama

Tasawuf bukanlah aliran yang menjauh dari realitas, apalagi membenarkan penyimpangan syariat atas nama spiritualitas. Sebaliknya, tasawuf justru menjadi alat ukur paling jujur dalam menilai keaslian seorang ulama: apakah ilmunya melahirkan amal, dan apakah amalnya dilandasi keikhlasan.

Imam As-Sya‘rani dalam Anwarul Qudsiyah menegaskan:

فإن حقيقة الصوفي هو عالم عمل بعلمه
“Sufi sejati adalah orang berilmu yang mengamalkan ilmunya.”

Definisi ini sangat relevan untuk menjawab problem ulama yang kehilangan keteladanan. Dalam kacamata tasawuf, seseorang tidak cukup disebut alim hanya karena keluasan wawasannya atau kefasihan lisannya. Ilmu yang tidak membentuk akhlak dan perilaku hanyalah beban, bukan cahaya.


Ilmu sebagai Fondasi, Amal sebagai Bukti

Al-Qur’an memberikan posisi istimewa kepada orang-orang berilmu, sebagaimana firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 18:

شَهِدَ اللّٰهُ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۙ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ وَاُولُوا الْعِلْمِ قَاۤىِٕمًا ۢ بِالْقِسْطِۗ

Namun, keutamaan ilmu ini bersyarat: ia harus menegakkan keadilan dan kebenaran. Rasulullah SAW juga menegaskan:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”

Akan tetapi, tradisi keilmuan Islam sejak awal mengingatkan bahaya ilmu yang terlepas dari amal. Para ulama sering mengungkapkan hikmah:

العلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر
“Ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah.”

Dalam konteks krisis keteladanan, ungkapan ini sangat tajam. Banyak kegaduhan umat hari ini bersumber dari figur yang memiliki otoritas keilmuan, tetapi tidak mencerminkan nilai ilmunya dalam sikap, keputusan, dan akhlak.


Shidqu Tawajjuh: Inti Tasawuf dan Ukuran Keikhlasan

Imam Ahmad Zarruq menyatakan bahwa ribuan definisi tasawuf pada hakikatnya bermuara pada satu konsep inti, yaitu:

ṣidqu tawajjuh — kesungguhan hati dalam menghadap kepada Allah.

Namun, kesungguhan ini tidak bersifat bebas tanpa batas. Imam Zarruq menegaskan:

صدق التوجه مشروط بكونه من حيث يرضاه الحق تعالى وبما يرضاه
“Kesungguhan menghadap kepada Allah harus dilakukan melalui hal-hal yang diridhai Allah dan dengan cara yang diridhai-Nya.”

Pernyataan ini menjadi kritik halus namun tegas terhadap mereka yang mengklaim keikhlasan, tetapi mengabaikan tuntunan syariat. Dalam tasawuf, keikhlasan bukan klaim batin semata, melainkan buah dari ilmu yang benar dan amal yang lurus.


Sufi Sejati sebagai Jawaban atas Krisis Keteladanan

Dari paparan di atas, jelas bahwa sufi sejati bukanlah sosok yang diukur dari simbol, penampilan, atau pengakuan publik, melainkan dari integritas antara:

  • Ilmu yang membimbing
  • Amal yang konsisten
  • Keikhlasan yang terjaga

Dengan standar ini, tidak semua yang bergelar ulama otomatis layak dijadikan teladan, dan sebaliknya, banyak orang sederhana yang justru lebih dekat pada hakikat kesufian karena ketulusan dan istiqamahnya.

Tasawuf mengajarkan bahwa keteladanan lahir dari perbaikan diri, bukan pencitraan; dari rasa takut kepada Allah, bukan dari ambisi pengaruh. Inilah jawaban mendasar atas kegelisahan umat hari ini.


Kesimpulan

Di tengah maraknya figur keagamaan yang kehilangan wibawa moral, konsep sufi sejati menawarkan kriteria jernih dalam memilih teladan. Islam tidak krisis ulama, tetapi krisis keteladanan yang lahir dari ilmu tanpa amal dan amal tanpa keikhlasan.

Sufi sejati adalah siapa pun yang mengamalkan ilmunya dengan tulus, menjaga integritas batin dan lahir, serta menghadapkan seluruh hidupnya kepada Allah sesuai tuntunan syariat. Dengan kembali pada standar ini, umat dapat membedakan antara figur yang sekadar berbicara tentang agama dan mereka yang benar-benar hidup bersama nilai-nilainya.

Oleh: Erik Zulfa

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah

Hari tarwiyyah adalah hari kedelapan bulan Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji. Dinamakan demikian, karena pada masa dahulu para jamaah haji memberi minum unta mereka dan mengisi perbekalan air sebelum berangkat dari Mekah ke Arafah. Pada masa itu, di Arafah dan sekitarnya belum ada sumber air seperti sumur atau mata air.

Namun, kondisi itu berbeda dengan zaman sekarang. Ketersediaan air di wilayah tersebut kini sangat melimpah, sehingga jamaah haji tidak lagi perlu membawa air sendiri. Perubahan ini mencerminkan perkembangan fasilitas yang sangat pesat di tanah suci.

Imam Al-Fakihi meriwayatkan dalam kitab Akhbaar Makkah dari Imam Mujahid, yang berkata bahwa Abdullah bin Umar ra. pernah berkata: “Wahai Mujahid, jika engkau melihat air di jalan-jalan Mekah dan bangunan tinggi menjulang di puncak-puncaknya, maka waspadalah.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ketahuilah bahwa urusan besar telah mendekat.” Ini dipahami sebagai isyarat akan datangnya tanda-tanda akhir zaman.

Selain itu, terdapat berbagai pendapat lain yang menyebut asal-usul nama tarwiyyah. Misalnya, bahwa Nabi Adam as.  bertemu dengan Hawa pada hari itu. Ada juga yang mengatakan Nabi Ibrahim as.  bermimpi menyembelih anaknya, lalu pada pagi harinya ia merenung dan berpikir-pikir (yatarawwaa) tentang mimpi tersebut.

Pendapat lainnya menyebutkan bahwa pada hari itu Jibril memperlihatkan manasik haji kepada Nabi Ibrahim. Ada juga yang mengatakan imam haji mengajarkan manasik kepada jamaah pada hari tersebut. Namun, secara kaidah bahasa Arab, bentuk kata tarwiyyah tidak cocok berasal dari makna-makna tersebut.

Dalam kitab Fath al-Bari dijelaskan bahwa jika tarwiyyah berasal dari makna melihat, maka mestinya dinamakan Yaum al-Ru’yah (hari melihat). Jika dari renungan, seharusnya Yaum at-Tarawwi dengan tasydid pada huruf wawu. Jika dari mimpi, semestinya berasal dari kata ru’yaa; dan jika dari riwayat, maka bentuk katanya pun berbeda.

Dalam al-‘Umdah, disebutkan bahwa al-Jauhari menjelaskan tarwiyyah berasal dari kata kerja rawaa (رَوَى) yang berarti minum atau memberi minum. Dulu, jamaah haji mengisi air untuk persiapan hari-hari berikutnya. Maka, kata tarwiyyah berasal dari makna “memberi minum” dalam bentuk kata dasar (masdar) mengikuti wazan taf’iilun (تفعيل).

Pendapat bahwa tarwiyyah berasal dari kata ra’aa (melihat) dianggap tidak tepat secara etimologis. Dalam bahasa Arab, kata ra’aa menghasilkan bentuk seperti tar’iyyah dan tariyyah, bukan tarwiyyah. Misalnya, tar’iyyah berarti melihat sedikit darah haid, dan tariyyah adalah kain penanda antara haid dan suci. Adapun pendapat yang mengaitkan tarwiyyah dengan riwaayah (riwayat atau penyampaian), dianggap sangat lemah. Karena secara bahasa, tidak ditemukan bentuk tarwiyyah dari akar kata tersebut. Oleh karena itu, makna yang paling kuat adalah bahwa tarwiyyah berasal dari kegiatan mengisi air sebagai bekal perjalanan. WaAllahu a’lam.

Referensi:
Al-Bahr al-Muhiith, 23/735

Anjuran Bersegera Berbuka

Tak terasa kita telah memasuki sepertiga akhir bulan Ramadhan. Bulan yang penuh dengan kesunahan dan berlipat balasan. Di antara kesunahan yang disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW, adalah kesunahan menyegerakan berbuka puasa.

Kesunahan ini maklum diketahui oleh umat islam. Sehingga, bagi mereka yang menduga masih di jalan ketika waktu buka tiba, mereka telah menyiapkan air minum atau camilan untuk mendapat kesunahan berbuka. Tak hanya itu, menu berbuka meski sederhana juga tersedia di banyak masjid dan mushala. Bahkan akhir-akhir ini juga dibagikan di jalan raya.

Dalil menyegerakan berbuka

Ada banyak hadits yang menginformasikan anjuran Rasulullah SAW untuk menyegerakan berbuka.  Di antaranya yang diriwayatkan oleh Sahal bin Sa’ad ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ

“Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.”

Para sahabat, seperti Abdullah bin Mas’ud ra juga menyegerakan berbuka puasa. Ketika Masyruq menanyakan perihal itu kepada Sayyidatina Aisyah RAH, Beliau RAH mengkonfirmasi bahwa hal serupa juga dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dari berbagai riwayat tadi, cukup bagi kita untuk mengambil informasi, Rasulullah Saw. menyegerakan berbuka puasa. Keluarga dan para sahabat beliaupun mengikutinya.

Waba’du; selamat melanjutkan ibadah puasa Ramadhan dan merengkuh berbagai kesunnahan di dalamnya. Semoga segala hal yang kita lakukan selama Ramadhan bernilai ibadah dan mendapat Ridha dari-Nya.
Amin, amin, amin. Ya Rabbal ‘Alamin.

Lupa Tidak Berniat Puasa Ramadhan di Malam Hari

Di Indonesia, umumnya niat puasa Ramadhan dibaca bersama-sama setelah rangkaian salat Tarawih dan Witir. Praktik seperti ini juga dijumpai di ponpes Al Fithrah. Hal ini tentu baik, mengantisipasi kealpaan dalam berniat secara sendiri di malam hari.

Berniat puasa Ramadhan di malam hari, sudah sesuai dengan yang telah Rasulullah SAW tuntunkan;

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلِا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak menginapkan (niat) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.

Ulama’ fiqh menafsiri lafadz tabyit dengan waktu antara matahari tenggelam hingga terbitnya fajar. Dan, dalam Madzhab Syafi’i, tabyit menjadi syarat niat dalam puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan. Lalu, bagaimana jika seseorang lupa berniat di malam hari?

Solusi bagi yang lupa tidak berniat puasa di malam hari

Ulama’ fiqh Madzhab Syafi’i bersepakat bahwa orang yang lupa tidak berniat puasa wajib di malam hari, puasanya tidak sah. Meskipun begitu, orang tadi tetap wajib melakukan puasa di hari itu dan menggantinya di bulan lain.

Beruntungnya kita, para ulama’ tidak hanya merumuskan hukum suatu masalah saja. Mereka juga menyertakan solusi pada sebuah masalah yang mereka kaji. Termasuk perihal lupa tidak berniat di malam hari.

Solusi jika seseorang lupa berniat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Waktu berniat ini dimulai ketika ia sadar bahwa belum berniat sebelumnya.

Redaksi niatnya seperti berikut,

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ، تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa-i fardhi ramadlaani hadzihis sanati, taqliidan lil imaami abi haniifata, lilllahi ta’ala.

Aku berniat puasa hari ini demi menunaikan kewajiban (bulan) Ramadhan tahun ini, dengan mengikuti Imam Abu Hanifah, karena Allah Ta’ala

Dengan berniat seperti ini, puasa orang berniat setelah fajar akan tetap sah menurut Madzhab Hanafi. Namun, jika seseorang berniat di awal hari tanpa disertai bertaqlid pada Imam Abu Hanifah, maka dianggap mencapur adukkan ibadah yang rusak dalam keyakinannya.  Dan, yang seperti ini hukumnya haram.

Kesimpulan

Solusi dari Ulama’ Madzhab Syafi’iyah, jika seseorang lupa berniat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Waktu berniat ini dimulai ketika ia sadar bahwa belum berniat sebelumnya. Perlu diingat, solusi ini berlaku bagi yang lupa berniat, bukan yang sengaja tidak berniat.

Wallahu a’lam

Referensi:
I’anatu al-Thalibin, juz 2 hlm 249
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 2 hlm. 299
Tuhfatu al-Muhtaj, juz 3 hlm 378
Fiqhu al-‘Ibaadaat ‘alaa Madzhabi al-Syafi’I, juz 2 hlm 9