Info

WASPADA OMICRON, AL FITHRAH MERESPON.

Varian Covid baru mulai menunjukkan tajinya. Berita penularannya masih berupa grafik naik. Pemerintah pun sudah mengeluarkan kebijakan dan berupaya menurunkan penularan varian covid yang dimanai Omicorn. Pembatasan kerumunan mulai digalakkan kembali. Booster vaksin tahap 3 pun jadi program yang dikebut.

Mewaspadai Omicorn ikut nyantri, Pengurus Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah pun merespon dengan membatasi kembali akses keluar masuk lokasi pondok. Tak ketinggalan, booster vaksin tahap 3 pun sudah dilaksanakan. Tepatnya di hari Jum’at 11 Februari 2022, berlokasi di auditoriun Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah.

Kegiatan ini didukung oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan PKM TAKAL (Tanah Kali Kedinding). Petugas Klinik Al Fithrah dan Santri Husada juga ikut terlibat membantu 11 tenaga medis yang diterjunkan dalam vaksinasi ini. Menggunakan vaksin jenis Astrazeneca, 192 orang mendapatkan vaksin. Dengan rincian 178 mendapatkan vaksin ke tiga dan 14 vaksin ke dua.

Rencananya, target peserta vaksin berjumlah 500 orang, yang terdiri dari Pendidik dan tenaga kependidikan serta
Mahasantri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah. Sedikitnya target yang dicapai dalam vaksin kali ini dikarenakan banyak peserta vaksin tidak lolos screening dan sejak awal tidak hadir karena kondisi tubuh mereka memang sedang tidak sehat.

Usaha dan do’a sudah dilakukan sebagai bentuk respon mencegah kedatangan Omicorn. Selanjutnya memasrahkan segala kajadian yang akan datang pada Allah Swt. Semoga bumi lekas sehat dan penghuninya bisa beraktivitas sebagaimana virus ini belum melanda.

JADWAL PERSAMBANGAN TATAP MUKA PONDOK PESANTREN ASSALAFI AL FITHRAH TAHAP 5

Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah memberitahukan bahwa persambangan tatap muka tahap 5 akan dilaksanakan pada hari Ahad 30 Januari 2022 M. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persambangan dilaksanakan setiap Hari Ahad
  2. Tempat :
    Putra : Gedung Timur Lantai 1
    Putri : Gedung R.A Lantai Dasar dan 1
  3. Waktu persambangan Maksimal 90 Menit/santri dengan rincian waktu :
    Gelombang ke 1 : Jam 07.30 – 09.00 WIB
    Gelombang ke 2 : Jam 09.30 – 11.00 WIB
    Gelombang ke 3 : Jam 12.30 – 14.00 WIB
  4. Penyambang maksimal 2 orang keluarga / mahrom

TATA TERTIB SAMBANGAN

A. KEWAJIBAN 

  1.  Penyambang maksimal 2 orang.
  2. Berbusana muslim/ muslimah, rapi dan sopan.
  3. Menunjukkan kartu mahrom (santri putri) dan kartu wali santri (santri putra).
  4. Menyambang sesuai jadwal dan jam yang sudah ditentukan.
  5. Sudah melaksanakan vaksin & mampu menunjukkan sertifikat vaksin.
  6. Bagi wali santri yang belum vaksin, wajib membawa hasil swab/ rapid antigen.
  7. Mengikuti protokol kesehatan ( memakai masker , dan handsanitizer )
  8. Berada di lokasi sambangan 15 menit sebelum waktu yang telah ditentukan .
  9. Dalam keadaan sehat ( tidak batuk, flu, demam / panas )
  10. Bila penyambang tidak hadir dalam waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

B. LARANGAN

  1.  Menyambang di luar jadwal yang telah ditentukan.
  2. Menyambang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
  3. Membawa santri keluar dari lingkungan pondok (lokasi sambangan).
  4. Berada di area pondok setelah sambangan usai.
  5. Mengupload kegiatan sambangan di media sosial.
  6. Membawa anak kecil umur 7 tahun/ lebih.
  7. Penyambang Keluar masuk tempat persambangan.
  8. Memarkirkan kendaraannya selain di tempat yang ditentukan pengurus.

C. ATURAN TAMBAHAN

Hal hal yang belum termaktub dalam tata tertib di atas akan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan pengurus. 

 

D. TEKNIS SAMBANGAN

1. Menunjukkan:

a. Sertifikat vaksin / surat hasil swab/ rapid antigen/Ge-Nose dengan hasil negative

b. Tanda pengenal pada pengurus (kartu mahrom/ kartu walisantri / foto copy KK dan KTP).

2. Cuci tangan / memakai handsanitizer.

3. Menuju lokasi sambangan.

4. Segera meninggalkan lokasi setelah sambangan selesai.

Contact person:

Putra : Ust. Abdul Majid : 0878-5189-8887

Putri : Ustdh. Idatul Fitria : 0857-3346-7323

 

JADWAL PERSAMBANGAN TATAP MUKA PONDOK PESANTREN ASSALAFI AL FITHRAH TAHAP 4

Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah memberitahukan bahwa persambangan tatap muka Tahap 4 akan dilaksanakan pada hari Ahad 23 Januari 2022 M. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persambangan dilaksanakan setiap Hari Ahad
  2. Tempat :
    Putra : Gedung Timur Lantai 1
    Putri : Gedung R.A Lantai Dasar dan 1
  3. Waktu persambangan Maksimal 90 Menit/santri dengan rincian waktu :
    Gelombang ke 1 : Jam 07.30 – 09.00 WIB
    Gelombang ke 2 : Jam 09.30 – 11.00 WIB
    Gelombang ke 3 : Jam 12.30 – 14.00 WIB
  4. Penyambang maksimal 2 orang keluarga / mahrom

TATA TERTIB SAMBANGAN

A. KEWAJIBAN 

  1.  Penyambang maksimal 2 orang.
  2. Berbusana muslim/ muslimah, rapi dan sopan.
  3. Menunjukkan kartu mahrom (santri putri) dan kartu wali santri (santri putra).
  4. Menyambang sesuai jadwal dan jam yang sudah ditentukan.
  5. Sudah melaksanakan vaksin & mampu menunjukkan sertifikat vaksin.
  6. Bagi wali santri yang belum vaksin, wajib membawa hasil swab/ rapid antigen.
  7. Mengikuti protokol kesehatan ( memakai masker , dan handsanitizer )
  8. Berada di lokasi sambangan 15 menit sebelum waktu yang telah ditentukan .
  9. Dalam keadaan sehat ( tidak batuk, flu, demam / panas )
  10. Bila penyambang tidak hadir dalam waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

B. LARANGAN

  1.  Menyambang di luar jadwal yang telah ditentukan.
  2. Menyambang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
  3. Membawa santri keluar dari lingkungan pondok (lokasi sambangan).
  4. Berada di area pondok setelah sambangan usai.
  5. Mengupload kegiatan sambangan di media sosial.
  6. Membawa anak kecil umur 7 tahun/ lebih.
  7. Penyambang Keluar masuk tempat persambangan.
  8. Memarkirkan kendaraannya selain di tempat yang ditentukan pengurus.

C. ATURAN TAMBAHAN

Hal hal yang belum termaktub dalam tata tertib di atas akan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan pengurus. 

 

D. TEKNIS SAMBANGAN

1. Menunjukkan:
     a. Sertifikat vaksin / surat hasil swab/ rapid antigen/Ge-Nose dengan hasil negative
     b. Tanda pengenal pada pengurus (kartu mahrom/ kartu walisantri / foto copy KK dan KTP).
2. Cuci tangan / memakai handsanitizer.
3. Menuju lokasi sambangan.
4. Segera meninggalkan lokasi setelah sambangan selesai.

Contact person:

Putra : Ust. Abdul Majid : 0878-5189-8887

Putri : Ustdh. Idatul Fitria : 0857-3346-7323

 

JADWAL PERSAMBANGAN TATAP MUKA PONDOK PESANTREN ASSALAFI AL FITHRAH TAHAP 3

Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah memberitahukan bahwa persambangan tatap muka Tahap 3 akan dilaksanakan pada hari Ahad 16 Januari 2022 M. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persambangan dilaksanakan setiap Hari Ahad
  2. Tempat :
    Putra : Gedung Timur Lantai 1
    Putri : Gedung R.A Lantai Dasar dan 1
  3. Waktu persambangan Maksimal 90 Menit/santri dengan rincian waktu :
    Gelombang ke 1 : Jam 07.30 – 09.00 WIB
    Gelombang ke 2 : Jam 09.30 – 11.00 WIB
    Gelombang ke 3 : Jam 12.30 – 14.00 WIB
  4. Penyambang maksimal 2 orang keluarga / mahrom

TATA TERTIB SAMBANGAN

A. KEWAJIBAN 

  1.  Penyambang maksimal 2 orang.
  2. Berbusana muslim/ muslimah, rapi dan sopan.
  3. Menunjukkan kartu mahrom (santri putri) dan kartu wali santri (santri putra).
  4. Menyambang sesuai jadwal dan jam yang sudah ditentukan.
  5. Sudah melaksanakan vaksin & mampu menunjukkan sertifikat vaksin.
  6. Bagi wali santri yang belum vaksin, wajib membawa hasil swab/ rapid antigen.
  7. Mengikuti protokol kesehatan ( memakai masker , dan handsanitizer )
  8. Berada di lokasi sambangan 15 menit sebelum waktu yang telah ditentukan .
  9. Dalam keadaan sehat ( tidak batuk, flu, demam / panas )
  10. Bila penyambang tidak hadir dalam waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

B. LARANGAN

  1.  Menyambang di luar jadwal yang telah ditentukan.
  2. Menyambang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
  3. Membawa santri keluar dari lingkungan pondok (lokasi sambangan).
  4. Berada di area pondok setelah sambangan usai.
  5. Mengupload kegiatan sambangan di media sosial.
  6. Membawa anak kecil umur 7 tahun/ lebih.
  7. Penyambang Keluar masuk tempat persambangan.
  8. Memarkirkan kendaraannya selain di tempat yang ditentukan pengurus.

C. ATURAN TAMBAHAN

Hal hal yang belum termaktub dalam tata tertib di atas akan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan pengurus. 

D. TEKNIS SAMBANGAN

1. Menunjukkan:

a. Sertifikat vaksin / surat hasil swab/ rapid antigen/Ge-Nose dengan hasil negative

b. Tanda pengenal pada pengurus (kartu mahrom/ kartu walisantri / foto copy KK dan KTP).

2. Cuci tangan / memakai handsanitizer.

3. Menuju lokasi sambangan.

4. Segera meninggalkan lokasi setelah sambangan selesai.

Contact person:

Putra : Ust. Abdul Majid : 0878-5189-8887

Putri : Ustdh. Idatul Fitria : 0857-3346-7323