Telaah

Menghidupkan Sunnah di Bulan Mulia: Puasa Tasu’a dan Asyura

Puasa Tasu’a dan Asyura’ merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Muharram, khususnya pada tanggal 9 dan 10. Hari Asyura’, yakni tanggal 10 Muharram, dikenal sebagai hari istimewa yang disabdakan Nabi Muhammad ﷺ dapat menghapus dosa setahun sebelumnya. Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda, “Aku berharap kepada Allah agar puasa Asyura’ menghapus dosa setahun sebelumnya.” Meski begitu, puasa ini tidak diwajibkan, melainkan sangat ditekankan sebagai bentuk ibadah sunnah muakkadah.

Selain Asyura’, dianjurkan pula untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram, yaitu hari Tasu’a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Jika aku masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim). Hikmah puasa Tasu’a adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak keliru dalam penentuan hari Asyura’, serta sebagai pembeda dari kebiasaan kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10.

Beberapa ulama bahkan menyebutkan bahwa jika tidak sempat berpuasa pada tanggal 9, maka disunnahkan juga berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Ini sebagai bentuk kesempurnaan dalam ibadah dan kehati-hatian dalam menghitung tanggal hijriyah yang bisa saja keliru sehari. Maka dari itu, ada yang menganjurkan untuk berpuasa tiga hari sekaligus: tanggal 9, 10, dan 11 Muharram.

Menariknya, keutamaan puasa Asyura’ berbeda dengan puasa Arafah. Puasa Arafah yang dilakukan pada 9 Dzulhijjah dapat menghapus dosa dua tahun, sedangkan Asyura’ menghapus dosa setahun. Hal ini, sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Imam Ramli, karena hari Arafah adalah hari yang lebih terkait dengan Nabi Muhammad ﷺ, sedangkan Asyura’ lebih terkait dengan Nabi Musa عليه السلام.

Kesimpulannya, puasa Tasu’a dan Asyura’ adalah momen spiritual penting di awal tahun hijriyah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Selain sebagai bentuk ibadah, puasa ini juga merupakan simbol identitas umat Islam yang membedakan mereka dari kebiasaan kaum lain, serta bentuk syukur atas kemenangan kebenaran yang dianugerahkan Allah pada hari Asyura’. Maka, mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat iman dan mengawali tahun baru Islam dengan amal saleh.

Referensi:
Nihayatu al-Muhtaj, 3/208
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 6/382
Roudlatu al-Thalibiin, 2/387

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah

Hari tarwiyyah adalah hari kedelapan bulan Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji. Dinamakan demikian, karena pada masa dahulu para jamaah haji memberi minum unta mereka dan mengisi perbekalan air sebelum berangkat dari Mekah ke Arafah. Pada masa itu, di Arafah dan sekitarnya belum ada sumber air seperti sumur atau mata air.

Namun, kondisi itu berbeda dengan zaman sekarang. Ketersediaan air di wilayah tersebut kini sangat melimpah, sehingga jamaah haji tidak lagi perlu membawa air sendiri. Perubahan ini mencerminkan perkembangan fasilitas yang sangat pesat di tanah suci.

Imam Al-Fakihi meriwayatkan dalam kitab Akhbaar Makkah dari Imam Mujahid, yang berkata bahwa Abdullah bin Umar ra. pernah berkata: “Wahai Mujahid, jika engkau melihat air di jalan-jalan Mekah dan bangunan tinggi menjulang di puncak-puncaknya, maka waspadalah.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ketahuilah bahwa urusan besar telah mendekat.” Ini dipahami sebagai isyarat akan datangnya tanda-tanda akhir zaman.

Selain itu, terdapat berbagai pendapat lain yang menyebut asal-usul nama tarwiyyah. Misalnya, bahwa Nabi Adam as.  bertemu dengan Hawa pada hari itu. Ada juga yang mengatakan Nabi Ibrahim as.  bermimpi menyembelih anaknya, lalu pada pagi harinya ia merenung dan berpikir-pikir (yatarawwaa) tentang mimpi tersebut.

Pendapat lainnya menyebutkan bahwa pada hari itu Jibril memperlihatkan manasik haji kepada Nabi Ibrahim. Ada juga yang mengatakan imam haji mengajarkan manasik kepada jamaah pada hari tersebut. Namun, secara kaidah bahasa Arab, bentuk kata tarwiyyah tidak cocok berasal dari makna-makna tersebut.

Dalam kitab Fath al-Bari dijelaskan bahwa jika tarwiyyah berasal dari makna melihat, maka mestinya dinamakan Yaum al-Ru’yah (hari melihat). Jika dari renungan, seharusnya Yaum at-Tarawwi dengan tasydid pada huruf wawu. Jika dari mimpi, semestinya berasal dari kata ru’yaa; dan jika dari riwayat, maka bentuk katanya pun berbeda.

Dalam al-‘Umdah, disebutkan bahwa al-Jauhari menjelaskan tarwiyyah berasal dari kata kerja rawaa (رَوَى) yang berarti minum atau memberi minum. Dulu, jamaah haji mengisi air untuk persiapan hari-hari berikutnya. Maka, kata tarwiyyah berasal dari makna “memberi minum” dalam bentuk kata dasar (masdar) mengikuti wazan taf’iilun (تفعيل).

Pendapat bahwa tarwiyyah berasal dari kata ra’aa (melihat) dianggap tidak tepat secara etimologis. Dalam bahasa Arab, kata ra’aa menghasilkan bentuk seperti tar’iyyah dan tariyyah, bukan tarwiyyah. Misalnya, tar’iyyah berarti melihat sedikit darah haid, dan tariyyah adalah kain penanda antara haid dan suci. Adapun pendapat yang mengaitkan tarwiyyah dengan riwaayah (riwayat atau penyampaian), dianggap sangat lemah. Karena secara bahasa, tidak ditemukan bentuk tarwiyyah dari akar kata tersebut. Oleh karena itu, makna yang paling kuat adalah bahwa tarwiyyah berasal dari kegiatan mengisi air sebagai bekal perjalanan. WaAllahu a’lam.

Referensi:
Al-Bahr al-Muhiith, 23/735

Lupa Tidak Berniat Puasa Ramadhan di Malam Hari

Di Indonesia, umumnya niat puasa Ramadhan dibaca bersama-sama setelah rangkaian salat Tarawih dan Witir. Praktik seperti ini juga dijumpai di ponpes Al Fithrah. Hal ini tentu baik, mengantisipasi kealpaan dalam berniat secara sendiri di malam hari.

Berniat puasa Ramadhan di malam hari, sudah sesuai dengan yang telah Rasulullah SAW tuntunkan;

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلِا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak menginapkan (niat) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.

Ulama’ fiqh menafsiri lafadz tabyit dengan waktu antara matahari tenggelam hingga terbitnya fajar. Dan, dalam Madzhab Syafi’i, tabyit menjadi syarat niat dalam puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan. Lalu, bagaimana jika seseorang lupa berniat di malam hari?

Solusi bagi yang lupa tidak berniat puasa di malam hari

Ulama’ fiqh Madzhab Syafi’i bersepakat bahwa orang yang lupa tidak berniat puasa wajib di malam hari, puasanya tidak sah. Meskipun begitu, orang tadi tetap wajib melakukan puasa di hari itu dan menggantinya di bulan lain.

Beruntungnya kita, para ulama’ tidak hanya merumuskan hukum suatu masalah saja. Mereka juga menyertakan solusi pada sebuah masalah yang mereka kaji. Termasuk perihal lupa tidak berniat di malam hari.

Solusi jika seseorang lupa berniat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Waktu berniat ini dimulai ketika ia sadar bahwa belum berniat sebelumnya.

Redaksi niatnya seperti berikut,

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ، تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa-i fardhi ramadlaani hadzihis sanati, taqliidan lil imaami abi haniifata, lilllahi ta’ala.

Aku berniat puasa hari ini demi menunaikan kewajiban (bulan) Ramadhan tahun ini, dengan mengikuti Imam Abu Hanifah, karena Allah Ta’ala

Dengan berniat seperti ini, puasa orang berniat setelah fajar akan tetap sah menurut Madzhab Hanafi. Namun, jika seseorang berniat di awal hari tanpa disertai bertaqlid pada Imam Abu Hanifah, maka dianggap mencapur adukkan ibadah yang rusak dalam keyakinannya.  Dan, yang seperti ini hukumnya haram.

Kesimpulan

Solusi dari Ulama’ Madzhab Syafi’iyah, jika seseorang lupa berniat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Waktu berniat ini dimulai ketika ia sadar bahwa belum berniat sebelumnya. Perlu diingat, solusi ini berlaku bagi yang lupa berniat, bukan yang sengaja tidak berniat.

Wallahu a’lam

Referensi:
I’anatu al-Thalibin, juz 2 hlm 249
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 2 hlm. 299
Tuhfatu al-Muhtaj, juz 3 hlm 378
Fiqhu al-‘Ibaadaat ‘alaa Madzhabi al-Syafi’I, juz 2 hlm 9

Kajian al-Muntakhabat: Akal, antara Materi dan Potensi (2)

Klasifikasi Akal

Dilihat dari macam-macamnya, Kyai Asrori mengutip pendapat sebagian ulama’ bahwa akal dibagi menjadi lima yakni akal gharizi, akal kasbiy, akal ‘atha’iy, akal zuhhadiy dan akal syarafiy. Adapaun yang dimaksud dengan akal gharizi yaitu kekuatan yang ada dalam hati dan disiagakan untuk menangkap ilmu pengetahuan yang memerlukan pemikiran atau disebut dengan “akal bawaan”. Sedangkan akal kasbi adalah akal yang dibentuk melalui usaha dan upaya dengan cara berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang memiliki keahlian, seperti berkumpul dengan dosen, para peneliti, para ulama’ dan para ahli lainnya.

Kemudian, akal ‘atha’y ialah akal yang dianugerahkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman agar mendapatkan hidayah atau petunjuk. Akal zuhhadiy ialah akal yang didapat oleh orang-orang yang zuhud (tidak ada ketergantungan hati pada dunia dan seisinya) dan terakhir akal syarafiy ialah akal yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw. Dari klasifikasi akal ini, Ust. Tajul Muluk selaku pemateri hanya mencukupkan pembahasannya pada dua macam akal saja yakni gharizi dan kasbiy. Jika dipetakan akal gharizi merupakan akal manusia pada umumnya untuk menerima pengetahuan, namun tingkatannya masih dibawah akal kasbiy, karena dalam akal kasbiy ada upaya untuk upgradable potensi akal.

Diferensiasi Mahluk Berakal dan tidak Berakal

Sebelum membahas lebih dalam mengenai akal gharizi dan kasbiy, pemtareri menyampaikan klasifikasi golongan mahluk dalam kitab al-Muntakhabat yang dibagi menjadi tiga golongan; pertama, golongan (mahluk) yang memiliki syahwat tanpa akal, mereka adalah hewan. Kedua, golongan yang memiliki akal tanpa syahwat yakni para malaikat. Ketiga, golongan yang memiliki akal dan syahwat, yaitu manusia.

Penjelasan ini menunjukkan adanya implikasi mengenai eksistensi akal pada mahluk hidup. Jika hewan tidak memiliki akal dan hanya memiliki syahwat, maka berbeda dengan manusia yang sekaligus memiliki keduanya yakni akal dan syahwat. Hal ini kemudian yang membedakan antara manusia dan hewan. Oleh sebab itu, manusia sendiri tidak cukup apabila hanya memerhatikan nafsunya saja tetapi juga harus mengasah akal atau intelektualnya.

Berkenaan dengan manusia memiliki akal sekaligus syahwat, pemateri mengutip pendapatnya al-Ghazali dalam kitab “Kimiyatu al-Sa’adah” bahwa kondisi manusia itu dinamis, kadang bisa menjadi malaikat ketika mereka mengasah kemampuannya dengan berdzikir, kadang juga bisa berubah seperti sifatnya setan ketika mereka (manusia) suka memprovokasi orang lain. Bahkan bisa juga memiliki sifat bahaimiyah (kehewanan) ketika mereka suka menuruti hawa nafsunya, tanpa dikontrol oleh akal.

Oleh karenanya, Kyai Asrori menyimpulkan, seseorang yang didominasi oleh kekuatan akalnya daripada syahwatnya, maka ia dapat melebihi malaikat. Sebaliknya, apabila akal tersebut menuruti syahwat, maka manusia justru lebih rendah dari hewan. Namun, yang perlu dipahami, kaitannya dengan klasifikasi akal di atas, akal yang dapat mengalahkan syahwatnya ini tentu bukan akal gharizi, melainkan kemungkinan besarnya ialah akal iktisab yakni akal yang selalu diasah sehingga memiliki potensi yang kuat untuk mengatur syahwatnya.

Kajian al-Muntakhabat: Akal, antara Materi dan Potensi (1)

Kajian al-Muntakhabat tentang akal yang menjadi fokus pembahasan pada tulisan ini merupakan lanjutan dari kajian al-Muntakhabat pada seri sebelumnya yang membahas tentang “khashais al-insan” (Keistimewaan-keistimewaan Manusia). Setelah bab keistimewaan manusia inilah, dapat ditemukan pembahasan akal dan seluk beluknya; mengenai keutamaan, klasifikasi, tempat akal serta komparasi antara ilmu dan akal.

Oleh sebab itu, melalui kajian al-Muntakhabat yang diadakan oleh Majlis Kebersamaan dalam Pembahasan Ilmiah (MKPI) pada Selasa (23/07), tulisan ini akan memfokuskan pada pembahasan akal dalam al-Muntakhabat oleh Ust. Tajul Muluk melalui kajian tematik dengan judul “Akal: antara Materi dan Potensi”.

Menurut Ust. Tajul, adanya judul ini dilatarbelakangi oleh sebuah pernyataan bahwa setiap manusia memiliki akal yang berfungsi untuk membedakan antara manusia dengan mahluk Allah yang lain. Ironisnya, akal tersebut hanya menjadi materi saja (punya akal tetapi tidak digunakan dengan sesuai fungsinya). Sehingga, ketika sudah pada dimensi ini manusia hanya menggunakan akalnya sebagai materi saja, tidak sebagai materi yang memiliki potensi.

Kemuliaan dan Keutamaan Akal

Dalam pembahasan awal mengenai akal, Kyai Asrori mengutip pendapatnya Imam al-Mawardi, menyatakan bahwa setiap keutamaan itu memiliki basis atau dasarnya dan setiap adab pasti ada sumbernya. Adapun basis keutamaan dan sumber adab ini ialah akal yang diciptakan oleh Allah sebagai pangkal agama dan pilar dunia. Pernyataan Imam al-Mawardi ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa keistimewaan manusia itu berbanding lurus dengan fungsi yang optimal dari akalnya masing-masing. Semakin akal difungsikan secara optimal, seseorang tersebut akan memiliki keutamaan dan moralitas yang baik.

Beberapa hal yang mengindikasikan kemuliaan dan keutamaan ialah: pertama, taklif. Manusia yang sudah lahir ia memiliki akal tetapi belum dikenai hukum taklif. Sehingga, hukum taklif ini berlaku ketika seseorang sudah mumayyiz sebagai barometer awal seorang muslim dikatakan mampu dibebani oleh hukum syari’at. Kedua, tatanan kehidupan sosial. Basis daripada tatanan kehidupan sosial yang baik ialah akal. Salah satu contohnya, dalam ushul al-fiqh dikenal dengan “al-‘adah muhakkamah” yakni perbuatan manusia yang berulang-ulang dan bisa diterima oleh akal, maka dapat dijadikan sebagai acuan hukum.

Ketiga, Akal dapat menjadi jembatan (bridge) dalam relasi sosial. Ibaratnya seorang pasangan suami istri, sebelum menikah idealnya antara laki-laki dan perempuan memiliki basis tersendiri dalam menakar kesesuaian dengan pasangannya, apakah cocok atau tidak. Sehingga, untuk mengetahui kecocokannya tersebut dijembatani oleh akal. Keempat, akal menjadi hulu atau sumber daripada ilmu pengetahuan sebagaimana disebutkan al-Ghazali, “al-aqlu manba’ul ilmi” (akal adalah sumber ilmu pengetahuan).