Month: November 2023

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 2)

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Selain hal yang boleh membatalkan shalat sebab darurat, ada juga yang membolehkan membatalkan shalat sebab udzur. Berikut beberapa udzur yang membuat seseorang boleh membatalkan shalatnya:

وَأَمَّا مَا يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ وَلَوْ فَرْضًا لِعُذْرٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: سَرِقَةُ الْمَتَاعِ، وَلَوْ كَانَ الْمَسْرُوْقِ لِغَيْرِهِ، إِذَا كَانَ الْمَسْرُوْقِ يُسَاوِي دِرْهَماً فَأَكْثَرَ. خَوْفُ الْمَرْأَةِ عَلَى وَلَدِهَا، أَوْ خَوْفُ فَوَرَانِ الْقِدْرِ، أَوْاحْتِرَاقِ الطَّعَامِ عَلَى النَّارِ. وَلَوْ خَافَتْ الْقَابِلَةُ (الدَّايَةُ) مَوْتَ الْوَلَدِ أَوْ تَلَفَ عُضْوٌ مِنْهُ، أَوْ تَلَفَ أُمُّهُ بِتَرْكِهَا، وَجَبَ عَلَيْهَا تَأْخِيْرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا، وَقَطْعُهَا لَوْ كَانَتْ فِيْهَا. مَخَافَةُ الْمُسَافِرِ مِنَ اللُّصُوْصِ أَوْ قِطَاعِ الطُّرُقِ. قَتْلُ الْحَيَوَانِ الْمُؤْذِي إِذَا اِحْتَاجَ قَتْلَهُ إِلَى عَمَلٍ كَثِيْرٍ. رَدُّ الدَّابَّةِ إِذَا شَرَدَتْ. مُدَافَعَةُ الْأَخْبَثَيْنِ (البَوْلِ وَالْغَائِطِ) وَإِنْ فَاتَتْهُ اْلجَمَاعَةُ. نِدَاءُ أَحَدِ الْأَبْوَيْنِ فِيْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ، وَهُوَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ، أَمَّا فِيْ الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِيْبُهَ إِلَّا لِلضَّرُرِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Ketakutan tercurinya harta benda. Meskipun harta yang dicuri adalah milik orang lain. Dengan nilai harta setara satu dirham dan lebih.

Ketakutan perempuan pada anaknya, meluapnya air dalam ketel, hangusnya makanan yang dimasak menggunakan api.

Ketakutan musafir dari perampok atau begal.

Membunuh hewan yang berbahaya baginya, jika membutuhkan banyak gerakan untuk membunuhnya.

Mengembalikan hewan peliharaan yang terlepas

Menyingkirkan najis (urin dan kotoran) meskipun melewatkan shalat berjama’ah.

Memenuhi panggilan orang tua, pada waktu shalat sunnah.

Jawaban

Lantas, apakah membatalkan shalat karena kedatangan Ibu Nyai tersebut bisa dibenarkan? Jawabannya adalah tidak bisa dibenarkan. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51. Di sana dikatakan:

قَطْعُ الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ ، لأِنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ.

Memutus ibadah wajib setelah berlangsungnya tanpa adanya alasan syar’i adalah tidak diperbolehkan. Hal ini telah disepakati oleh para ahli fikih. Sebab, membatalkan ibadah tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah termasuk mempermainkan ibadah yang dapat menghilangkan kemuliaannya.

Kehadiran Ibu Nyai, sebagaimana dalam masalah di atas adalah terlambat. Sementara sudah ada santri senior yang sudah dianggap mampu menjadi imam menggantikannya. Tindakan para santri membatalkan shalat tidaklah dibenarkan, sebab hadirnya Ibu Nyai tersebut bukan termasuk darurat ataupun udzur yang memperbolehkan dibatalkannya shalat. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Fiqhu wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily

Al-Mausuah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah, Kementerian Agama Islam Kuwait

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 1)

Soal

Permasalahan yang diangkat dalam musyawarah ini adalah dilema membatalkan shalat. Kasusnya, Ibu nyai yang biasa jadi imam terlambat datang. Waktu shalat akan segera habis, maka majulah santri senior menjadi imam. Ternyata, dipertengahan shalat datanglah Ibu Nyai.

Pertanyaan yang diangkat dalam bahtsul masail ini ada dua. Pertama, bagaimanakah hukum membatalkan shalat sesuai permasalahan di atas? Kedua, apakah dibenarkan tindakan santri membatalkan shalat tadi menurut pandangan fikih?

Sebagaimana diketahui bahwa shalat adalah ibadah yang mengharuskan tumakninah pelakunya. Bergerak lebih dari tiga kali dihukumi dapat membatalkan shalat. Lantas, apakah diperbolehkan membatalkan shalat gara-gara kasus seperti di atas?.

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Ibadah shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram, maka menjadi haram melakukan hal-hal yang membatalkan shalat. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat misalnya. Jika ia sampai bergerak lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.

Hukum asal membatalkan shalat adalah haram. Namun, dalam literatur fiqh disebukan beberapa keadaan yang memperbolehkan untuk membatalkan shalat. Berikut penjelasannya dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu Juz 2 hlm. 1053-1054.

مَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِأَجْلِهِ: قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ. أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاسْتِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّيْ بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَاناً وَقَعَ فِي الْماَءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حَيَوَانٌ، أَو اِعْتَدَى عَلَيْهِ ظَالِمٌ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِغَاثَتِهِ. وَلَا يَجِبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ قَطْعُ الصَّلَاةِ بِنِدَاءِ أَحَدِ اْلأَبْوَيْنِ مِنْ غَيْرِ اِسْتِغَاثَةٍ؛ لِأَنَّ قَطْعَ الصَّلَاةِ لَا يَجُوْزُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ.  وَتُقْطَعُ الصّلَاةِ أَيْضاً إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّ الْمُصَلِّي خَوْفُ تَرَدِّيِ أَعْمىَ، أَوْ صَغِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فِي بِئْرٍ وَنَحْوِهِ. كَمَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ خَوْفَ انْدِلَاعِ النَّارِ وَاحْتِرَاقِ الْمَتَاعِ وَمُهَاجَمَةِ الذَّئِبِ الْغَنَمِ؛ لَمَّا فِي ذَلِكَ مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أَوِالْمَالِ، وَإمْكَانِ تُدَارِكُ الصَّلَاةُ بَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءَ حَقِّ اللهِ تَعَالَى مَبْنِيٌّ عَلَى الْمُسَامَحَةِ

Membatalkan shalat adakalanya wajib dan adakalanya boleh. Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai. Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur.

Berikut kondisi darurat yang mewajibkan seseorang meninggalkan shalat,

Pertama, menolong orang lain yang berpotensi kehilangan nyawa; orang yang tenggelam, diterkam hewan, terdzalimi. Juga, orang buta dan anak kecil yang bias terjatuh ke dalam sumur.

Kedua, menjaga kehilangan harta benda yang dimilikinya. Misal  menjaganya dari kebakaran atau menjaga hewan ternak yang hendak dimangsa hewan buas.

Kedua hal ini harus disertai dugaan kuat, ia masih bisa melaksanakan shalat sesuai waktunya. Bagaimanapun, shalat adalah perintah Allah untuk hambanya yang bersifat wajib. Dan melaksanakan perintah Allah Swt adalah kemutlakan yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan apapun.

Bahtsul Masail Sughra: Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Bahtsul Masail adalah kegiatan musyawarah yang lazim dilakukan oleh santri. Dalam bahtsul masail berbagai masalah keagamaan dan muamalah di dibahas. Di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya bahtsul masail dilaksanakan sebulan sekali.

Di Al Fithrah, bahtsul masail merupakan kelanjutan musyawarah kubro (musykub) yang dilaksanakan setiap pekan. Musykub sendiri merupakan kelanjutan dari musyawarah harian yang dilaksanakan setiap malam.

Ada dua bahtsul masail di lingkungan ponpes Al Fithrah; bahtsul masail sughro dan bahtsul masail kubro. Bahtsul masail sughro diperuntukkan untuk santri tingkat wustha. Dan, bahtsul masail kubro diperuntukkan untuk santri tingkat ulya.

Bahtsul masail baik tingkat sughro dan kubro biasa diadakan di auditorium Al Fithrah. Bulan November ini kegiatan bahtsul masail sughra santri putri dilaksanakan pada Jum’at malam, 24 November 2023 M. Bertepatan dengan malam 11 Jumadil Awal 1445 H.

Bahtsul masail sughro edisi ini diikuti oleh perwakilan santri putri dari PDF Wustho Al Fithrah dan Isti’dad Ulya Al Fithrah. Bahjatul Imania, santri Ma’had Aly Al Fithrah menjadi moderator yang memandu jalannya bahtsul masail kali ini.

Di barisan perumus, hadir Ust. Abdul Hatib, Ust. Abdul Basir, Ust. Ainul Yaqin, Ust. Misbahul Hadi, Ust. Nurush Shobah dan Ust. Iklilul Mukarom. Hadir sebagai Mushohih, Ust. Agus Saputra dan Ust. Ilyas Rohman.

Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Tidak semua santri mengikuti bahtsul masail. Mereka yang hadir lazimnya adalah santri yang aktif di musyawarah harian dan musyawarah kubro mingguan. Santri yang hadir dalam bahtsul masail juga dituntut menyiapkan tawaran jawaban berikut referensinya pada permasalahan yang dibahas.

Bahtsul masail merupakan ajang bagi santri untuk meningkatkan kemampuan santri untuk menyampaikan pendapat dan diskusi. Santri juga belajar menganalisis, menyarikan berbagai pendapat yang disampaikan dan puncaknya menyelesaikan masalah.

Di bahtsul masail, selain mempraktikkan ilmu alat dan ushul fiqh yang didapat di kelas, santri juga mendapat banyak pengetahuan baru yang belum bahkan tidak pernah disampaikan di kelas.

TPQ Al Fithrah Selenggarakan Penataran An Nahdliyah

Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Fithrah Surabaya mengadakan kegiatan penataran pengembangan metode An Nahdliyah. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu para pengajar. KH. Syamsu Dhuha dari Tulungagung menjadi pemateri utama dalam kegiatan ini. Kiai Dhuha merupakan salah satu muasi/pendiri metode An Nahdliyah.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 4 November 2023. Berlokasi di Auditorium Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, berlangsung mulai jam 07.00-17.00. Pengajar TPQ Al Fithrah yang terdiri dari alumni dan santri aktif menjadi sasaran utama kegiatan ini. Kegiatan ini juga disiarkan di channel youtube TPQ Al Fithrah Surabaya.

Panitia pelaksana menyampaikan tiga tujuan utama penyelanggarakan kegiatan ini. Pertama, menyambung sanad dan silaturrahmi kepada muassis metode An Nahdliyah. Metode ini ditunjuk langsung oleh Hadhratusy Syaikh Romo Yai Achmad Asrori Al Ishaqy ra, untuk dipergunakan di TPQ Al Fithrah.

Kedua, penyegaran kembali niat dan model belajar mengajar metode An Nahdliyah. Pandemi Covid-19 sempat menghentikan proses kegiatan belajar dan mengajar di semua tingkat Pendidikan. Ditambah lagi karakter peserta belajar tentunya berubah setiap tahunnya. Sehingga perlu untuk memperbaharui model belajar mengajar metode An Nahdliyah.

Ketiga, talaqqi secara langsung kepada muassis metode An Nahdliyah. Menghadirkan langsung salah satu muassis metode ini diharapkan menambah bekal dan semangat dalam mengajar bagi para pengajar di TPQ Al Fithrah. Kiai Dhuha menyampaikan materi terkait cara mengajar kitab jilid dan cara improvisasi variasi lagu metode An Nahdliyah.

Kiai Dhuha juga menyampaikan tantangan dan peluang guru TPQ di masa sekarang. Beliau berharap adanya pengembangan metode An Nahdliyah ini bisa membuat kualitas mengaji para santri dan masyarakat sekitar bisa jauh lebih baik. Dalam kegiatan ini beliau juga mengijazahkan metode An Nahdliyah pada peserta kegiatan ini.

rhm/dfn