PDF Ulya Al Fithrah

Workshop Penulisan: Santri Berkarya Indonesia Jaya (1)

Pendidikan Diniyah Formal Ulya (PDF Ulya) Al Fithrah kembali workshop penulisan (17/01/2023). Workshop ini mengusung tema “Santri Berkarya Indonesia Jaya”. Perwakilan santri kelas XII PDF Ulya menjadi peserta utama dalam workshop ini. Panitia juga mengundang perwakilan dari UKM Senja Institut Al Fithrah dan Komunitas HIKAM Ma’had ‘Aly Al Fithrah.

Workshop ini dibuka langsung oleh Ust. Hermansyah, M.Ag, Kepala PDF Ulya Al Fithrah. Ust. Herman mengucapkan terimakasih dan harapan besarnya pada kegiatan ini. Beliau juga menuturkan bahwa Hadrotusy Syaikh KH. Achmad Asrori al-Ishaqy – pendiri ponpes Al Fithrah – juga menulis, dibuktikan dengan kitab beliau al-Muntakhobat.

“Hadratusy Syaikh adalah teladan terbaik dalam hal ini,” tegas Ust. Herman. Kiai Asrori bahkan sudah mulai menulis sejak usia muda. Dan, al-Muntakhobat adalah karya monumental beliau. Luasnya bacaan Kiai Asrori tertuang dalam al-Muntakhobat. Berbagai pandangan beliau tentang tasawuf tertuang rapi di dalamnya.

Ust. Zidan Syahrul Akbar, S.Ag, didaulat menjadi pengawal workshop ini. Ia memandu mulai dari narsumber menyampaikan materi hingga sesi praktik menulis. Dr. Sutejo, M.Hum, dihadirkan untuk menjadi narasumber dalam workshop kali ini. Beliau dosen aktif STKIP Ponorogo.

Selain aktif sebagai dosen, kiprah beliau dalam dunia literasi sudah dimulai sejak beliau masih muda. Tulisan-tulisan beliau pernah menghuni berbagai media cetak seperti Kompas dan Jawa Pos. Beliau juga menulis banyak buku, dan masih terlibat aktif dalam berbagai kegiatan literasi hingga sekarang.

Sebelumnya, Pak Tejo juga pernah diundang di Al Fithrah tahun 2018 untuk kegiatan yang sama, seminar kepenulisan. Bedanya jika sebelumnya tulisan berjenis fiksi, pada kesempatan ini tulisan non fiksi, karya ilmiyah popular. Hal ini selaras dengan program PDF Ulya Al Fithrah; pembukuan karya tulis santri kelas XII.

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 2)

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Selain hal yang boleh membatalkan shalat sebab darurat, ada juga yang membolehkan membatalkan shalat sebab udzur. Berikut beberapa udzur yang membuat seseorang boleh membatalkan shalatnya:

وَأَمَّا مَا يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ وَلَوْ فَرْضًا لِعُذْرٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: سَرِقَةُ الْمَتَاعِ، وَلَوْ كَانَ الْمَسْرُوْقِ لِغَيْرِهِ، إِذَا كَانَ الْمَسْرُوْقِ يُسَاوِي دِرْهَماً فَأَكْثَرَ. خَوْفُ الْمَرْأَةِ عَلَى وَلَدِهَا، أَوْ خَوْفُ فَوَرَانِ الْقِدْرِ، أَوْاحْتِرَاقِ الطَّعَامِ عَلَى النَّارِ. وَلَوْ خَافَتْ الْقَابِلَةُ (الدَّايَةُ) مَوْتَ الْوَلَدِ أَوْ تَلَفَ عُضْوٌ مِنْهُ، أَوْ تَلَفَ أُمُّهُ بِتَرْكِهَا، وَجَبَ عَلَيْهَا تَأْخِيْرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا، وَقَطْعُهَا لَوْ كَانَتْ فِيْهَا. مَخَافَةُ الْمُسَافِرِ مِنَ اللُّصُوْصِ أَوْ قِطَاعِ الطُّرُقِ. قَتْلُ الْحَيَوَانِ الْمُؤْذِي إِذَا اِحْتَاجَ قَتْلَهُ إِلَى عَمَلٍ كَثِيْرٍ. رَدُّ الدَّابَّةِ إِذَا شَرَدَتْ. مُدَافَعَةُ الْأَخْبَثَيْنِ (البَوْلِ وَالْغَائِطِ) وَإِنْ فَاتَتْهُ اْلجَمَاعَةُ. نِدَاءُ أَحَدِ الْأَبْوَيْنِ فِيْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ، وَهُوَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ، أَمَّا فِيْ الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِيْبُهَ إِلَّا لِلضَّرُرِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Ketakutan tercurinya harta benda. Meskipun harta yang dicuri adalah milik orang lain. Dengan nilai harta setara satu dirham dan lebih.

Ketakutan perempuan pada anaknya, meluapnya air dalam ketel, hangusnya makanan yang dimasak menggunakan api.

Ketakutan musafir dari perampok atau begal.

Membunuh hewan yang berbahaya baginya, jika membutuhkan banyak gerakan untuk membunuhnya.

Mengembalikan hewan peliharaan yang terlepas

Menyingkirkan najis (urin dan kotoran) meskipun melewatkan shalat berjama’ah.

Memenuhi panggilan orang tua, pada waktu shalat sunnah.

Jawaban

Lantas, apakah membatalkan shalat karena kedatangan Ibu Nyai tersebut bisa dibenarkan? Jawabannya adalah tidak bisa dibenarkan. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51. Di sana dikatakan:

قَطْعُ الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ ، لأِنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ.

Memutus ibadah wajib setelah berlangsungnya tanpa adanya alasan syar’i adalah tidak diperbolehkan. Hal ini telah disepakati oleh para ahli fikih. Sebab, membatalkan ibadah tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah termasuk mempermainkan ibadah yang dapat menghilangkan kemuliaannya.

Kehadiran Ibu Nyai, sebagaimana dalam masalah di atas adalah terlambat. Sementara sudah ada santri senior yang sudah dianggap mampu menjadi imam menggantikannya. Tindakan para santri membatalkan shalat tidaklah dibenarkan, sebab hadirnya Ibu Nyai tersebut bukan termasuk darurat ataupun udzur yang memperbolehkan dibatalkannya shalat. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Fiqhu wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily

Al-Mausuah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah, Kementerian Agama Islam Kuwait

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 1)

Soal

Permasalahan yang diangkat dalam musyawarah ini adalah dilema membatalkan shalat. Kasusnya, Ibu nyai yang biasa jadi imam terlambat datang. Waktu shalat akan segera habis, maka majulah santri senior menjadi imam. Ternyata, dipertengahan shalat datanglah Ibu Nyai.

Pertanyaan yang diangkat dalam bahtsul masail ini ada dua. Pertama, bagaimanakah hukum membatalkan shalat sesuai permasalahan di atas? Kedua, apakah dibenarkan tindakan santri membatalkan shalat tadi menurut pandangan fikih?

Sebagaimana diketahui bahwa shalat adalah ibadah yang mengharuskan tumakninah pelakunya. Bergerak lebih dari tiga kali dihukumi dapat membatalkan shalat. Lantas, apakah diperbolehkan membatalkan shalat gara-gara kasus seperti di atas?.

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Ibadah shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram, maka menjadi haram melakukan hal-hal yang membatalkan shalat. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat misalnya. Jika ia sampai bergerak lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.

Hukum asal membatalkan shalat adalah haram. Namun, dalam literatur fiqh disebukan beberapa keadaan yang memperbolehkan untuk membatalkan shalat. Berikut penjelasannya dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu Juz 2 hlm. 1053-1054.

مَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِأَجْلِهِ: قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ. أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاسْتِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّيْ بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَاناً وَقَعَ فِي الْماَءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حَيَوَانٌ، أَو اِعْتَدَى عَلَيْهِ ظَالِمٌ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِغَاثَتِهِ. وَلَا يَجِبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ قَطْعُ الصَّلَاةِ بِنِدَاءِ أَحَدِ اْلأَبْوَيْنِ مِنْ غَيْرِ اِسْتِغَاثَةٍ؛ لِأَنَّ قَطْعَ الصَّلَاةِ لَا يَجُوْزُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ.  وَتُقْطَعُ الصّلَاةِ أَيْضاً إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّ الْمُصَلِّي خَوْفُ تَرَدِّيِ أَعْمىَ، أَوْ صَغِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فِي بِئْرٍ وَنَحْوِهِ. كَمَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ خَوْفَ انْدِلَاعِ النَّارِ وَاحْتِرَاقِ الْمَتَاعِ وَمُهَاجَمَةِ الذَّئِبِ الْغَنَمِ؛ لَمَّا فِي ذَلِكَ مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أَوِالْمَالِ، وَإمْكَانِ تُدَارِكُ الصَّلَاةُ بَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءَ حَقِّ اللهِ تَعَالَى مَبْنِيٌّ عَلَى الْمُسَامَحَةِ

Membatalkan shalat adakalanya wajib dan adakalanya boleh. Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai. Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur.

Berikut kondisi darurat yang mewajibkan seseorang meninggalkan shalat,

Pertama, menolong orang lain yang berpotensi kehilangan nyawa; orang yang tenggelam, diterkam hewan, terdzalimi. Juga, orang buta dan anak kecil yang bias terjatuh ke dalam sumur.

Kedua, menjaga kehilangan harta benda yang dimilikinya. Misal  menjaganya dari kebakaran atau menjaga hewan ternak yang hendak dimangsa hewan buas.

Kedua hal ini harus disertai dugaan kuat, ia masih bisa melaksanakan shalat sesuai waktunya. Bagaimanapun, shalat adalah perintah Allah untuk hambanya yang bersifat wajib. Dan melaksanakan perintah Allah Swt adalah kemutlakan yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan apapun.

Hari Santri 2023: Santri Sebagai Pilar Pembangun Bangsa

Amanat inspektur apel menjadi acara selanjutnya. Ust, Nashiruddin menyampaikan beberapa hal penting terkait apel hari santri kali ini. Pertama, apel ini sebagai wujud terimakasih pada para pejuang terdahulu dan simbol Syukur atas pertolongan Allah Swt, dalam mempertahankan kemerdekaan.

Kedua, tema hari santri “jihad santri jayakan negeri”, mencerminkan semangat dedikasi dan kontribusi santri dalam mengawal kemajuan bangsa. Ketiga, jihad santri tak harus diartikan dengan perjuangan fisik. Jihad santri bisa berwujud perjuangan spiritual, intelektual, dan moral.

Keberadaan santi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, punya dua peran utama. Pertama sebagai penjaga dan pelestaari nilai-nilai agama dan budaya di Indonesia. Kedua, santri juga menjadi pelopor untuk memajukan aspek pendidikan, sosial dan lainnya di manapun mereka bertempat tinggal.

Di penghujung amanatnya, Ust. Nashir mendoakan para santri di seluruh negeri ini agar senantiasa menjadi pilar-pilar kebaikan dalam membangun bangsa.

Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Hari Santri dan Ayo Mondok, diringi dengan kirap bendera merah putih raksasa. Pembacaan Do’a oleh Ust. H. Adenan menjadi penutup seremonial apel.

Selepas pembacaan do’a dan inspektur apel meninggalkan apel, acara ini tak langsung usai. Setelah santri dipersilahkan duduk, acara dilanjutkan dengan pelepasan balon dan burung, sebai simbol kebebasan. Ikut memeriahkan apel tahun ini, Gus Hafidzul Ahkam dari Syubbanul Muslimin. Gus Ahkam menyumbang beberapa lagu religi untuk menghibur para santri.

22 Oktober akan datang lagi tahun depan. Logo hari santri yang baru akan diluncurkan beserta taglinenya. Apel serupa pun akan diadakan beserta amanat yang menyertainya. Sampai tanggal itu tiba, waktu terus berjalan. Dan, jihad santri semoga tak hanya jadi slogan-slogan yang terpampang di baliho dan media lainnya.

Foto: Al Wava Media

dfn

Hari Santri 2023: Santri Al Fithrah Surabaya Laksanakan Apel Hari Santri

Hari Santri, sejak mulai ditetapkan menjadi agenda yang wajib dirayakan di berbagai pesantren. Begitu juga di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Surabaya. Nyaris satu bulan, tim Paskibraka santri Al Fithrah Surabaya menyiapkan apel hari santri 2023.

Apel hari santri 2023 diadakan hari  Minggu, 22 Oktober 2023. Santri Al Fithrah –  tingkat RA, MI, PDF Wustho, PDF Ulya, MDTJ dan Ma’had Aly mengikuti apel ini. Berlokasi di lapangan ponpes Al Fithrah, apel ini juga dihadiri oleh semua pendidik dan tenaga kependidikan ponpes Al Fithrah.

Apel ini dimulai pukul 07.00 WIB. Sebelum apel dimulai, drum band santri MI Al Fithrah menampilkan Ya Lal Wathan dan Hari Santri. Apel dimuai dengan pembacaan Tawasul oleh Ust. H. Sholeh. Dilanjutkan dengan seremonial apel. Ust. Nashiruddin, Kepala Bagian Pendidikan, menjadi inspektur dalam apel kali ini.

Berbeda dengan upacara 17 Agustus lalu. Dalam apel kali ini, pengibar bendera hanya terdiri tiga orang, tanpa diiringi pasukan lain. Latihan berhari-hari terbayar tuntas dengan lancarnya proses pengibaran bendera diiringi dengan lagu Indonesia Raya.

Selepas dilaksanakan pengibaran bendera merah putih, acara dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila oleh inspektur apel. Pembacaan ini diikuti oleh seluruh peserta apel. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Ya Lal Wathan oleh seluruh peserta apel.

Acara selanjutnya, pembacaan Malhudzat oleh Ust. Mustaqim. Malhudzat adalah tuntunan dan bimbingan Hadratusy Syaikh KH. Achmad Asrori al-Ishaqy, pendiri ponpes Al Fithrah. Selapas itu, pembacaan teks resolusi jihad oleh Ust. Agus Saputra.

Penampilan santri menjadi acara selanjutnya. Banu Thabrani dan Fayruz Zamzami membacakan Puisi tentang bagaimana resolusi jihad menjadi bagian sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan.

Foto: Al Wava Media

dfn