alfithrah surabaya

Halaqah Falakiyah PBNU: Menyikapi Perbedaan Ramadhan dan Dua  Hari Raya

Lajnah Falakiyah Al Fithrah Surabaya mengikuti Halaqah Falakiyah yang di adakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Halaqah ini diadakan di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak, Ponorogo, Jawa Timur. “Nahdlatul Ulama di Tengah Pusaran Perbedaan Awal Puasa Ramadhan dan Dua Hari Raya”, menjadi tajuk utama dalam halaqah ini.

Halaqah ini merupakan halaqah yang ke dua. Halaqah ini dihadiri langsung oleh Ketua Lajnah Falakiyah PBNU, KH. Sirril Wava. Dalam halaqah ini, beliau menyampaikan dalam beberapa tahun masalah persoalan umat mengenai beda hari Ramadhan dan hari raya tidak kunjung terselesaikan. Padahal konsep-konsep penyatuannya sudah ada.

“Jadi masalahnya memang bukan hanya dari kaedah-kaedah itu, bukan. Tapi karena kita belum siap bersatu, karena itu kan,” kata Kiai Sirril di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak, Ponorogo, Jawa Timur. Beliau berharap dengan adanya halaqah seperti ini, suatu saat ada kebersamaan dalam mengawali Ramadhan maupun hari raya.

Halaqah ini diisi dengan banyak kegiatan. Dibuka dengan materi pembuatan aplikasi android perhitungan waktu lima shalat fardhu berdasar kitab Durusu al-Falakiyah. Materi ini diisi oleh LF PWNU Jawa Timur, Ust. Fikri dan Ust. Agus Saputra – yang juga Tim Ahli LF Al Fithrah. Pembuatan aplikasi android ini menggunakan aplikasi Aide. Kegiatan ini diadakan dua sesi pada tanggal 8 Desember 2023.

Kegiatan tanggal 9 Desember diisi dua materi utama; Kalender NU 2024 dan Waktu Fajar. Materi pertama disampaikan oleh KH. Shofiyullah, Ketua LF PWNU Jawa Timur. Dalam materinya Gus Shofi (sapaan akrab beliau) menyampaikan dengan tiga kondisi lokasi hilal; mustahil terlihat, mungkin terlihat dan pasti terlihat.

Materi kedua disampaikan oleh Pak Hendro Setyanto, anggota LF PBNU. Beliau menyampaikan penelitiannya tentang waktu shubuh. Beliau juga menampilkan citra fajar yang berhasil beliau abadikan.

Halaqah yang berlangsung dua hari ini, diikuti oleh pengurus LFNU dan LF pesantren dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Halaqah ini dilaksanakan dua hari, Jum’at-Sabtu (08-09/12/2023).

dfn/dfn
Foto: ByAgus

Rapat Haul Akbar Al Fithrah 2024: Koordinasi dan Evaluasi  Panitia

Majlis Dzikir Wa Maulidurrasul SAW dan Haul Akbar Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya di tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Sya’ban 1445 H. bertepatan dengan 10-11 Februari 2024 M. Majlis yang dirintis oleh Hadrotusy Syaikh KH. Achmad Asrori al-Ishaqy ra. ini diadakan secara rutin setiap ahad pertama bulan Sya’ban.

Ratusan ribu jama’ah secara istikomah menghadiri majlis ini. Mereka datang dari berbagai daerah dari dalam negeri maupun luar negeri. Banyak persiapan yang dilakukan untuk menyambut majlis ini. Koordinasi dan evaluasi dilakukan mulai dari panitia inti, warga sekitar dan pihak-pihak terkait dalam majlis ini.

26 November 2023, panitia Haul Akbar Al Fithrah 2024 mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi. Rapat ini dihadiri lebih dari 100 peserta rapat. Peserta rapat terdiri dari sesepuh dan asatidz ponpes Al Fithrah, Camat Kenjeran, perwakilan dari Polres Tanjung Perak, perwakilan Koramil Kenjeran, ketua RT dan RW serta sesepuh di lingkungan ponpes Al Fithrah.

Jalannya Rapat

Rapat dimulai pada pukul 19.30 WIB. Dimulai dengan pembacaan istighotsah dan sholawat fi hubbi oleh sesepuh ponpes Al Fithrah. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari H. Ainul Huri, sesepuh ponpes Al Fithrah Surabaya. Beliau juga panitia dalam haul yang mula-mula di adakan oleh Kiai Asrori di ponpes Al Fithrah di tahun 1988 M.

Menurut H. Ainul, Kiai Asrori berpesan kepada panitia Haul Akbar Al Fithrah untuk menyambut dan melayani dengan baik jama’ah yang hadir dalam acara ini. Kiai Asrori menuturkan bahwa jama’ah yang hadir merupakan tamu-tamu Kanjeng Syaikh Abdul Qodir al-Jilany. Hal ini senada dengan yang pernah disampaikan oleh habin Salim bin Umar al-Hafidz dalam ahad ke-2 bulan Rabi’ul Awal 1445 H./2023 M. di ponpes Al Fithrah.

H. Ainul juga menuturkan bahwa di Haul Akbar Al Fithrah 2023,  tidak kurang dari 600 rumah warga sekitar  pondok yang digunakan untuk maktab. Dalam kesempatan itu, beliau mengucapakan terima kasih bagi warga sekitar yang telah membantu terlaksananya Haul Akbar Al Fithrah. Beliau juga meminta dukungan dan keterlibatan warga dalam Haul Akbar 2024 mendatang.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan terkait keamanan Haul Akbar 2024 oleh  Bpk. Muhadi, bagian Keamanan Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya. Beliau menghimbau agar pada hari-hari pelaksanaan Haul Akbar Al Fithrah 2024, lokasi sekitar haul bersih dari atribut politik. Hal ini beliau sampaikan mengingat di tahun 2024, Indonesia akan menggelar hajatan Pilihan Legislatif dan Pilihan Presiden.

Pak Muhadi juga meminta tolong kepada ketua RT dan RW untuk ikut aktif mengkondisikan daerahnya. Dan, jika ada hal yang perlu ditangani terkait kemanan, segera melaporkan kepada beliau untuk segera ditangani.

Hadir juga dalam rapat itu Bapak Yuri Widarko, SH., Camat Kenjeran. Beliau menyatakan siap mendukung penuh Haul Akbar 2024, yang memang sudah menjadi aganda rutin di setiap tahunnya di kecamatan Kenjeran. Hadir juga  perwakilan dari Polres Tanjung Perak dan Koramil Kenjeran. Kedua institusi kemanan negara ini mengungkapkan siap mendukung penuh acara Haul Akbar dan berharap semoga acara Haul Akbar Al Fithrah tahun 2024 berjalan dengan lancar.

Dalam kesempatan itu ketua RT dan RW di sekitar pondok dan ditutup dengan doa oleh Ustadz Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya.

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 2)

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Selain hal yang boleh membatalkan shalat sebab darurat, ada juga yang membolehkan membatalkan shalat sebab udzur. Berikut beberapa udzur yang membuat seseorang boleh membatalkan shalatnya:

وَأَمَّا مَا يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ وَلَوْ فَرْضًا لِعُذْرٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: سَرِقَةُ الْمَتَاعِ، وَلَوْ كَانَ الْمَسْرُوْقِ لِغَيْرِهِ، إِذَا كَانَ الْمَسْرُوْقِ يُسَاوِي دِرْهَماً فَأَكْثَرَ. خَوْفُ الْمَرْأَةِ عَلَى وَلَدِهَا، أَوْ خَوْفُ فَوَرَانِ الْقِدْرِ، أَوْاحْتِرَاقِ الطَّعَامِ عَلَى النَّارِ. وَلَوْ خَافَتْ الْقَابِلَةُ (الدَّايَةُ) مَوْتَ الْوَلَدِ أَوْ تَلَفَ عُضْوٌ مِنْهُ، أَوْ تَلَفَ أُمُّهُ بِتَرْكِهَا، وَجَبَ عَلَيْهَا تَأْخِيْرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا، وَقَطْعُهَا لَوْ كَانَتْ فِيْهَا. مَخَافَةُ الْمُسَافِرِ مِنَ اللُّصُوْصِ أَوْ قِطَاعِ الطُّرُقِ. قَتْلُ الْحَيَوَانِ الْمُؤْذِي إِذَا اِحْتَاجَ قَتْلَهُ إِلَى عَمَلٍ كَثِيْرٍ. رَدُّ الدَّابَّةِ إِذَا شَرَدَتْ. مُدَافَعَةُ الْأَخْبَثَيْنِ (البَوْلِ وَالْغَائِطِ) وَإِنْ فَاتَتْهُ اْلجَمَاعَةُ. نِدَاءُ أَحَدِ الْأَبْوَيْنِ فِيْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ، وَهُوَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ، أَمَّا فِيْ الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِيْبُهَ إِلَّا لِلضَّرُرِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Ketakutan tercurinya harta benda. Meskipun harta yang dicuri adalah milik orang lain. Dengan nilai harta setara satu dirham dan lebih.

Ketakutan perempuan pada anaknya, meluapnya air dalam ketel, hangusnya makanan yang dimasak menggunakan api.

Ketakutan musafir dari perampok atau begal.

Membunuh hewan yang berbahaya baginya, jika membutuhkan banyak gerakan untuk membunuhnya.

Mengembalikan hewan peliharaan yang terlepas

Menyingkirkan najis (urin dan kotoran) meskipun melewatkan shalat berjama’ah.

Memenuhi panggilan orang tua, pada waktu shalat sunnah.

Jawaban

Lantas, apakah membatalkan shalat karena kedatangan Ibu Nyai tersebut bisa dibenarkan? Jawabannya adalah tidak bisa dibenarkan. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51. Di sana dikatakan:

قَطْعُ الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ ، لأِنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ.

Memutus ibadah wajib setelah berlangsungnya tanpa adanya alasan syar’i adalah tidak diperbolehkan. Hal ini telah disepakati oleh para ahli fikih. Sebab, membatalkan ibadah tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah termasuk mempermainkan ibadah yang dapat menghilangkan kemuliaannya.

Kehadiran Ibu Nyai, sebagaimana dalam masalah di atas adalah terlambat. Sementara sudah ada santri senior yang sudah dianggap mampu menjadi imam menggantikannya. Tindakan para santri membatalkan shalat tidaklah dibenarkan, sebab hadirnya Ibu Nyai tersebut bukan termasuk darurat ataupun udzur yang memperbolehkan dibatalkannya shalat. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Fiqhu wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily

Al-Mausuah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah, Kementerian Agama Islam Kuwait

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 1)

Soal

Permasalahan yang diangkat dalam musyawarah ini adalah dilema membatalkan shalat. Kasusnya, Ibu nyai yang biasa jadi imam terlambat datang. Waktu shalat akan segera habis, maka majulah santri senior menjadi imam. Ternyata, dipertengahan shalat datanglah Ibu Nyai.

Pertanyaan yang diangkat dalam bahtsul masail ini ada dua. Pertama, bagaimanakah hukum membatalkan shalat sesuai permasalahan di atas? Kedua, apakah dibenarkan tindakan santri membatalkan shalat tadi menurut pandangan fikih?

Sebagaimana diketahui bahwa shalat adalah ibadah yang mengharuskan tumakninah pelakunya. Bergerak lebih dari tiga kali dihukumi dapat membatalkan shalat. Lantas, apakah diperbolehkan membatalkan shalat gara-gara kasus seperti di atas?.

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Ibadah shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram, maka menjadi haram melakukan hal-hal yang membatalkan shalat. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat misalnya. Jika ia sampai bergerak lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.

Hukum asal membatalkan shalat adalah haram. Namun, dalam literatur fiqh disebukan beberapa keadaan yang memperbolehkan untuk membatalkan shalat. Berikut penjelasannya dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu Juz 2 hlm. 1053-1054.

مَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِأَجْلِهِ: قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ. أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاسْتِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّيْ بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَاناً وَقَعَ فِي الْماَءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حَيَوَانٌ، أَو اِعْتَدَى عَلَيْهِ ظَالِمٌ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِغَاثَتِهِ. وَلَا يَجِبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ قَطْعُ الصَّلَاةِ بِنِدَاءِ أَحَدِ اْلأَبْوَيْنِ مِنْ غَيْرِ اِسْتِغَاثَةٍ؛ لِأَنَّ قَطْعَ الصَّلَاةِ لَا يَجُوْزُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ.  وَتُقْطَعُ الصّلَاةِ أَيْضاً إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّ الْمُصَلِّي خَوْفُ تَرَدِّيِ أَعْمىَ، أَوْ صَغِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فِي بِئْرٍ وَنَحْوِهِ. كَمَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ خَوْفَ انْدِلَاعِ النَّارِ وَاحْتِرَاقِ الْمَتَاعِ وَمُهَاجَمَةِ الذَّئِبِ الْغَنَمِ؛ لَمَّا فِي ذَلِكَ مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أَوِالْمَالِ، وَإمْكَانِ تُدَارِكُ الصَّلَاةُ بَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءَ حَقِّ اللهِ تَعَالَى مَبْنِيٌّ عَلَى الْمُسَامَحَةِ

Membatalkan shalat adakalanya wajib dan adakalanya boleh. Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai. Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur.

Berikut kondisi darurat yang mewajibkan seseorang meninggalkan shalat,

Pertama, menolong orang lain yang berpotensi kehilangan nyawa; orang yang tenggelam, diterkam hewan, terdzalimi. Juga, orang buta dan anak kecil yang bias terjatuh ke dalam sumur.

Kedua, menjaga kehilangan harta benda yang dimilikinya. Misal  menjaganya dari kebakaran atau menjaga hewan ternak yang hendak dimangsa hewan buas.

Kedua hal ini harus disertai dugaan kuat, ia masih bisa melaksanakan shalat sesuai waktunya. Bagaimanapun, shalat adalah perintah Allah untuk hambanya yang bersifat wajib. Dan melaksanakan perintah Allah Swt adalah kemutlakan yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan apapun.

Bahtsul Masail Sughra: Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Bahtsul Masail adalah kegiatan musyawarah yang lazim dilakukan oleh santri. Dalam bahtsul masail berbagai masalah keagamaan dan muamalah di dibahas. Di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya bahtsul masail dilaksanakan sebulan sekali.

Di Al Fithrah, bahtsul masail merupakan kelanjutan musyawarah kubro (musykub) yang dilaksanakan setiap pekan. Musykub sendiri merupakan kelanjutan dari musyawarah harian yang dilaksanakan setiap malam.

Ada dua bahtsul masail di lingkungan ponpes Al Fithrah; bahtsul masail sughro dan bahtsul masail kubro. Bahtsul masail sughro diperuntukkan untuk santri tingkat wustha. Dan, bahtsul masail kubro diperuntukkan untuk santri tingkat ulya.

Bahtsul masail baik tingkat sughro dan kubro biasa diadakan di auditorium Al Fithrah. Bulan November ini kegiatan bahtsul masail sughra santri putri dilaksanakan pada Jum’at malam, 24 November 2023 M. Bertepatan dengan malam 11 Jumadil Awal 1445 H.

Bahtsul masail sughro edisi ini diikuti oleh perwakilan santri putri dari PDF Wustho Al Fithrah dan Isti’dad Ulya Al Fithrah. Bahjatul Imania, santri Ma’had Aly Al Fithrah menjadi moderator yang memandu jalannya bahtsul masail kali ini.

Di barisan perumus, hadir Ust. Abdul Hatib, Ust. Abdul Basir, Ust. Ainul Yaqin, Ust. Misbahul Hadi, Ust. Nurush Shobah dan Ust. Iklilul Mukarom. Hadir sebagai Mushohih, Ust. Agus Saputra dan Ust. Ilyas Rohman.

Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Tidak semua santri mengikuti bahtsul masail. Mereka yang hadir lazimnya adalah santri yang aktif di musyawarah harian dan musyawarah kubro mingguan. Santri yang hadir dalam bahtsul masail juga dituntut menyiapkan tawaran jawaban berikut referensinya pada permasalahan yang dibahas.

Bahtsul masail merupakan ajang bagi santri untuk meningkatkan kemampuan santri untuk menyampaikan pendapat dan diskusi. Santri juga belajar menganalisis, menyarikan berbagai pendapat yang disampaikan dan puncaknya menyelesaikan masalah.

Di bahtsul masail, selain mempraktikkan ilmu alat dan ushul fiqh yang didapat di kelas, santri juga mendapat banyak pengetahuan baru yang belum bahkan tidak pernah disampaikan di kelas.