alfithrah surabaya

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 2)

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Selain hal yang boleh membatalkan shalat sebab darurat, ada juga yang membolehkan membatalkan shalat sebab udzur. Berikut beberapa udzur yang membuat seseorang boleh membatalkan shalatnya:

وَأَمَّا مَا يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ وَلَوْ فَرْضًا لِعُذْرٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: سَرِقَةُ الْمَتَاعِ، وَلَوْ كَانَ الْمَسْرُوْقِ لِغَيْرِهِ، إِذَا كَانَ الْمَسْرُوْقِ يُسَاوِي دِرْهَماً فَأَكْثَرَ. خَوْفُ الْمَرْأَةِ عَلَى وَلَدِهَا، أَوْ خَوْفُ فَوَرَانِ الْقِدْرِ، أَوْاحْتِرَاقِ الطَّعَامِ عَلَى النَّارِ. وَلَوْ خَافَتْ الْقَابِلَةُ (الدَّايَةُ) مَوْتَ الْوَلَدِ أَوْ تَلَفَ عُضْوٌ مِنْهُ، أَوْ تَلَفَ أُمُّهُ بِتَرْكِهَا، وَجَبَ عَلَيْهَا تَأْخِيْرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا، وَقَطْعُهَا لَوْ كَانَتْ فِيْهَا. مَخَافَةُ الْمُسَافِرِ مِنَ اللُّصُوْصِ أَوْ قِطَاعِ الطُّرُقِ. قَتْلُ الْحَيَوَانِ الْمُؤْذِي إِذَا اِحْتَاجَ قَتْلَهُ إِلَى عَمَلٍ كَثِيْرٍ. رَدُّ الدَّابَّةِ إِذَا شَرَدَتْ. مُدَافَعَةُ الْأَخْبَثَيْنِ (البَوْلِ وَالْغَائِطِ) وَإِنْ فَاتَتْهُ اْلجَمَاعَةُ. نِدَاءُ أَحَدِ الْأَبْوَيْنِ فِيْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ، وَهُوَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ، أَمَّا فِيْ الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِيْبُهَ إِلَّا لِلضَّرُرِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Ketakutan tercurinya harta benda. Meskipun harta yang dicuri adalah milik orang lain. Dengan nilai harta setara satu dirham dan lebih.

Ketakutan perempuan pada anaknya, meluapnya air dalam ketel, hangusnya makanan yang dimasak menggunakan api.

Ketakutan musafir dari perampok atau begal.

Membunuh hewan yang berbahaya baginya, jika membutuhkan banyak gerakan untuk membunuhnya.

Mengembalikan hewan peliharaan yang terlepas

Menyingkirkan najis (urin dan kotoran) meskipun melewatkan shalat berjama’ah.

Memenuhi panggilan orang tua, pada waktu shalat sunnah.

Jawaban

Lantas, apakah membatalkan shalat karena kedatangan Ibu Nyai tersebut bisa dibenarkan? Jawabannya adalah tidak bisa dibenarkan. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51. Di sana dikatakan:

قَطْعُ الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ ، لأِنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ.

Memutus ibadah wajib setelah berlangsungnya tanpa adanya alasan syar’i adalah tidak diperbolehkan. Hal ini telah disepakati oleh para ahli fikih. Sebab, membatalkan ibadah tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah termasuk mempermainkan ibadah yang dapat menghilangkan kemuliaannya.

Kehadiran Ibu Nyai, sebagaimana dalam masalah di atas adalah terlambat. Sementara sudah ada santri senior yang sudah dianggap mampu menjadi imam menggantikannya. Tindakan para santri membatalkan shalat tidaklah dibenarkan, sebab hadirnya Ibu Nyai tersebut bukan termasuk darurat ataupun udzur yang memperbolehkan dibatalkannya shalat. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Fiqhu wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily

Al-Mausuah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah, Kementerian Agama Islam Kuwait

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 1)

Soal

Permasalahan yang diangkat dalam musyawarah ini adalah dilema membatalkan shalat. Kasusnya, Ibu nyai yang biasa jadi imam terlambat datang. Waktu shalat akan segera habis, maka majulah santri senior menjadi imam. Ternyata, dipertengahan shalat datanglah Ibu Nyai.

Pertanyaan yang diangkat dalam bahtsul masail ini ada dua. Pertama, bagaimanakah hukum membatalkan shalat sesuai permasalahan di atas? Kedua, apakah dibenarkan tindakan santri membatalkan shalat tadi menurut pandangan fikih?

Sebagaimana diketahui bahwa shalat adalah ibadah yang mengharuskan tumakninah pelakunya. Bergerak lebih dari tiga kali dihukumi dapat membatalkan shalat. Lantas, apakah diperbolehkan membatalkan shalat gara-gara kasus seperti di atas?.

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Ibadah shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram, maka menjadi haram melakukan hal-hal yang membatalkan shalat. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat misalnya. Jika ia sampai bergerak lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.

Hukum asal membatalkan shalat adalah haram. Namun, dalam literatur fiqh disebukan beberapa keadaan yang memperbolehkan untuk membatalkan shalat. Berikut penjelasannya dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu Juz 2 hlm. 1053-1054.

مَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِأَجْلِهِ: قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ. أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاسْتِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّيْ بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَاناً وَقَعَ فِي الْماَءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حَيَوَانٌ، أَو اِعْتَدَى عَلَيْهِ ظَالِمٌ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِغَاثَتِهِ. وَلَا يَجِبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ قَطْعُ الصَّلَاةِ بِنِدَاءِ أَحَدِ اْلأَبْوَيْنِ مِنْ غَيْرِ اِسْتِغَاثَةٍ؛ لِأَنَّ قَطْعَ الصَّلَاةِ لَا يَجُوْزُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ.  وَتُقْطَعُ الصّلَاةِ أَيْضاً إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّ الْمُصَلِّي خَوْفُ تَرَدِّيِ أَعْمىَ، أَوْ صَغِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فِي بِئْرٍ وَنَحْوِهِ. كَمَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ خَوْفَ انْدِلَاعِ النَّارِ وَاحْتِرَاقِ الْمَتَاعِ وَمُهَاجَمَةِ الذَّئِبِ الْغَنَمِ؛ لَمَّا فِي ذَلِكَ مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أَوِالْمَالِ، وَإمْكَانِ تُدَارِكُ الصَّلَاةُ بَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءَ حَقِّ اللهِ تَعَالَى مَبْنِيٌّ عَلَى الْمُسَامَحَةِ

Membatalkan shalat adakalanya wajib dan adakalanya boleh. Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai. Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur.

Berikut kondisi darurat yang mewajibkan seseorang meninggalkan shalat,

Pertama, menolong orang lain yang berpotensi kehilangan nyawa; orang yang tenggelam, diterkam hewan, terdzalimi. Juga, orang buta dan anak kecil yang bias terjatuh ke dalam sumur.

Kedua, menjaga kehilangan harta benda yang dimilikinya. Misal  menjaganya dari kebakaran atau menjaga hewan ternak yang hendak dimangsa hewan buas.

Kedua hal ini harus disertai dugaan kuat, ia masih bisa melaksanakan shalat sesuai waktunya. Bagaimanapun, shalat adalah perintah Allah untuk hambanya yang bersifat wajib. Dan melaksanakan perintah Allah Swt adalah kemutlakan yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan apapun.

Bahtsul Masail Sughra: Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Bahtsul Masail adalah kegiatan musyawarah yang lazim dilakukan oleh santri. Dalam bahtsul masail berbagai masalah keagamaan dan muamalah di dibahas. Di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya bahtsul masail dilaksanakan sebulan sekali.

Di Al Fithrah, bahtsul masail merupakan kelanjutan musyawarah kubro (musykub) yang dilaksanakan setiap pekan. Musykub sendiri merupakan kelanjutan dari musyawarah harian yang dilaksanakan setiap malam.

Ada dua bahtsul masail di lingkungan ponpes Al Fithrah; bahtsul masail sughro dan bahtsul masail kubro. Bahtsul masail sughro diperuntukkan untuk santri tingkat wustha. Dan, bahtsul masail kubro diperuntukkan untuk santri tingkat ulya.

Bahtsul masail baik tingkat sughro dan kubro biasa diadakan di auditorium Al Fithrah. Bulan November ini kegiatan bahtsul masail sughra santri putri dilaksanakan pada Jum’at malam, 24 November 2023 M. Bertepatan dengan malam 11 Jumadil Awal 1445 H.

Bahtsul masail sughro edisi ini diikuti oleh perwakilan santri putri dari PDF Wustho Al Fithrah dan Isti’dad Ulya Al Fithrah. Bahjatul Imania, santri Ma’had Aly Al Fithrah menjadi moderator yang memandu jalannya bahtsul masail kali ini.

Di barisan perumus, hadir Ust. Abdul Hatib, Ust. Abdul Basir, Ust. Ainul Yaqin, Ust. Misbahul Hadi, Ust. Nurush Shobah dan Ust. Iklilul Mukarom. Hadir sebagai Mushohih, Ust. Agus Saputra dan Ust. Ilyas Rohman.

Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Tidak semua santri mengikuti bahtsul masail. Mereka yang hadir lazimnya adalah santri yang aktif di musyawarah harian dan musyawarah kubro mingguan. Santri yang hadir dalam bahtsul masail juga dituntut menyiapkan tawaran jawaban berikut referensinya pada permasalahan yang dibahas.

Bahtsul masail merupakan ajang bagi santri untuk meningkatkan kemampuan santri untuk menyampaikan pendapat dan diskusi. Santri juga belajar menganalisis, menyarikan berbagai pendapat yang disampaikan dan puncaknya menyelesaikan masalah.

Di bahtsul masail, selain mempraktikkan ilmu alat dan ushul fiqh yang didapat di kelas, santri juga mendapat banyak pengetahuan baru yang belum bahkan tidak pernah disampaikan di kelas.

Selalu Berhusnudhon: Sikap Terhadap Sahabat Dan Ahlul Bait Nabi Muhammad SAW.

Mengikuti petunjuk dan meneladani sahabat Rasulullah Saw merupakan salah satu pembahasan dalam kitab al-Muntakhobat karya KH. Ahmad Asrori al-Ishaqy – Allahu yarhamuhu -. Meskipun judulnya hanya sahabat, namun disitu juga menjelaskan  ahlul bait (keluarga) Rasulullah Saw. Pembahasan ini penting untuk dikaji mengingat tidak sedikit dari umat islam yang mencela para sahabat dan ahlul bait Rasulullah Saw sejak dulu hingga sekarang. Seperti kelompok Khawarij yang membenci keduanya, Nawasib yang membenci ahlul bait, Rafidhah yang mencela sahabat, dan kelompok-kelompok lainnya yang seragam dan serupa. Menanggapi tersebut, Kiai Asrori memberikan penjelasan bagaimana harusnya kita bersikap sebagai ahlussunnah terhadap sahabat dan ahlul bait Rasulullah Saw yang telah dijelaskan dalam kitab al-Muntakhobat.

Sahabat Rasulullah Saw, adalah setiap orang yang bertemu dengan Rasulullah Saw, beriman kepadanya, dan meninggal dalam kondisi muslim walaupun pernah murtad (keluar dari islam) di masa hidupnya. Tentu saja derajat dan keutamaan antar sahabat Rasulullah Saw berbeda-beda. Ada sahabat yang senantiasa mendampingi Rasulullah Saw, ada yang hanya sebentar saja. Ada sahabat yang lebih dahulu masuk Islam, ada pula yang belakangan masuk Islam. Akan tetapi semua sahabat Rasulullah Saw adalah orang-orang yang terpercaya dan merupakan generasi terbaik umat Islam sepanjang masa.

Adapun Istilah ahlul bait baik ditinjau secara bahasa maupun syara’ pada asalnya digunakan atau ditujukan khususnya untuk istri-istri Rasulullah Saw, dan diperluas penggunaannya untuk menyebut semua orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah Saw. Dalam pengertian lain, makna ahlul bait yang dimaksud bukan hanya sebagai hubungan kekerabatan saja, namun orang-orang yang sesuai dengan manhaj Rasulullah dan bertaqwa. Pengertian ini lebih relevan saat ini, mengingat tidak sedikit juga orang-orang yang hanya mengandalkan nasab saja tanpa meniru hal ihwal perilaku yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.

Pujian Terhadap Sahabat Rasulullah

Allah Swt dalam Al-Qur’an memberi pujian pada sahabat dan ahlul bait dalam beberapa ayat, di antaranya dalam QS. al-Fath ayat 29,

مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ مَعَهُ اَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ تَرٰىهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا  سِيْمَاهُمْ فِيْ وُجُوْهِهِمْ مِّنْ اَثَرِ السُّجُوْدِ ذٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَمَثَلُهُمْ فِى الْاِنْجِيْلِ كَزَرْعٍ اَخْرَجَ شَطْئَهُ فَاٰزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوٰى عَلٰى سُوْقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيْظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصّٰلِحٰتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا 

Nabi Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengannya bersikap keras terhadap orang-orang kafir (yang bersikap memusuhi), tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud (bercahaya). Itu adalah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu makin kuat, lalu menjadi besar dan tumbuh di atas batangnya. Tanaman itu menyenangkan hati orang yang menanamnya. (Keadaan mereka diumpamakan seperti itu) karena Allah hendak membuat marah orang-orang kafir. Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.

Kiai Asrori – dalam al-Muntakhobat, memaparkan bahwa Allah – lewat ayat ini – memuji sahabat dan ahlul bait  Rasulullah sebagai “orang-orang yang bersama Rasulullah”. Selain itu, ayat ini juga menginformasikan bahwa keduanya terjamin, ternaungi dan terjaga (dari kemurtadan). Sehingga ayat ini juga sebagai ancaman bagi orang-orang yang membenci sahabat dan ahlul bait Rasulullah Saw.

Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadits yang menjelaskan para sahabat Rasulullah Saw laksana nujum, bintang yang mengeluarkan sinarnya sendiri. Dalam hadits ini, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa mencari petunjuk itu dengan cara mengikuti mereka dalam segala perilaku dan suri tauladan mereka, baik lahir maupun batin.

Dalam mengikuti sahabat dan ahlul bait, Kiai Asrori menyebutkan harus secara secara dhahir pun batin. Mengikuti sahabat Rasulullah secara dhahir, telah masyhur di kalangan ulama dan fuqaha’ seperti hukum-hukum tentang halal, haram, pidana, denda, cerai, masalah rumah tangga dan lainnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yakni,

Orang yang paling sayang terhadap umatku adalah Abu Bakar, yang paling kuat dalam agama Allah adalah Umar, yang paling adalah Utsman, yang paling alim dalam ilmu faraidh adalah Zaid bin Tsabit,, yang paling tahu tentang halal dan haram adalah Mu’adz bin Jabal, yang paling ahli dalam putusan hukum adalah Ali bin Thalib, dan tidak ada langit yang menjadi atap serta tidak ada bumi yang menjadi alas bagi manusia yang lebih jujur dari Abu Dzar.

Hadits di atas mengindikasikan bahwa Rasulullah Saw sendiri yang telah melegitimasi sahabat dalam menyampaikan suatu hukum-hukum (dhahir) Allah SWT.

Selain itu, perilaku batin juga telah masyhur bahkan mutawatir mengenai semua ucapan, perbuatan dan ahwal para sahabat. Salah satu contohnya seperti riwayat dari sayyidina Abu Bakar ra., beliau berkata, “tiga ayat yang telah menyibukkanku dari hal lain, adalah: dari QS. Yunus 107 yang mengingatkan tentang keimanan qadha qadar, QS. Al Baqarah yang mengingatkan dzikir, dan QS Hud yang mengingatkan tentang pengaturan rezeki.” Riwayat ini mengindikasikan bahwa Sayyidina Abu Bakar memberikan pengalaman spiritualnya agar umat tidak lalai dengan nikmat duniawi.

Walhasil, dalam menanggapi kelompok yang mencela para sahabat dan ahlul bait Rasulullah Saw, Kiai Asrori justru memberikan pemahaman bahwa merekalah yang sebenarnya tercela. Beliau menyebutkan dalil-dalil Alquran dan hadis disertai penafsiran yang menunjukkan kemuliaan sahabat yang dipuji secara langsung oleh Allah Swt dan Rasulullah Saw. Bagaimana mungkin kita sebagai umat islam mencela orang-orang yang jelas dipuji oleh Allah Swt dan punya posisi penting di sisi Rasulullah Saw? Mengikuti laku para sahabat secara dhahir dan batin tentu sah hukumnya. Apalagi mereka adalah orang-orang yang secara langsung mengamati dan pengamal  laku Rasulullah Saw. Lalu bagaimana sikap kita kala menemukan berbagai perbedaan di kalangan para sahabat atau ahlul bait? Husnudhon, tidak ada yang lain. Meyakini bahwa sahabat telah berijtihad sesuai pengetahuan dan keilmuan mereka masing-masing. Seyogyanya kita mengikuti sahabat yang sesuai dengan hal ihwal dan kondisi kita tanpa mencela sahabat lainnya.

(Kajian Muntakhobat MKPI Al fithrah oleh Dr, Muhammad Khudori M. Th.I)

zsa/dfn

Silaturrahmi Wali Santri Baru (2): Pesan Dari Keluarga Ndalem

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan keluarga Ndalem ponpes Al Fithrah. KH. Muhammad Husni Mubarok, suami dari Nyai Saviera binti KH. Achmad Asrori al-Ishaqy, mewakili keluarga Ndalem menyampaikan sambutan ini.

“Semoga adik-adik semua, anak-anakku semua, semoga semuanya kerasan. Semoga semuanya diberikan kemudahan di dalam menuntut ilmu, di dalam memahami ilmu. Dan kelak ketika keluar dari Pondok Assalafi Al Fithrah panjenengan Semua menjadi orang-orang yang bermanfaat di tengah-tengah masyarakat Amin Amin Allahumma Amin,” do’a Kiai Husni di pembukaan sambutannya.

Kiai Husni menyampaikan bahwa segala nikma dari Allah Swt harus disyukuri tidak hanya dengan berucap Alhamdulillah tadi juga meningkatkan ibadah kepadaNya. Dan, diantara nikmat yang didapat oleh wali santri di hari ini adalah bersedianya putra-putra mereka untuk menjadi santri di ponpes Al Fithrah.

“Adek-adekku anak-anakku sekalian manfaatkan waktu yang adik-adik saat ini jalani menjadi seorang santri itu tidak semua orang mendapatkan nikmat itu yang mendapatkan nikmat itu hanya orang-orang yang dipilih oleh Allah subhanahu wa ta’ala,” pesan Kiai Husni pada para santri.

Kiai Husni juga berpesan kepada para santri, untuk benar-benar memanfaatkan waktunya selama di pesantren. Beliau mengutip maqalah Ulama, “kesempatan itu sering begitu cepat berlalu.” Beliau juga mengutip dawuh Guru beliau, “keraslah kepada dirimu ketika engkau masih muda, maka kelak Ketika engkau sudah dewasa dunia akan lunak kepadamu.”

Kiai Husni menyampaikan, di zaman pesebaran informasi dan media yang mudah diakses, rawan bagi manusia untuk terjebak di dalamnya. Pesantren menjadi jawaban atas itu. Santri yang belajar agama di pesantren akan mengetahui mana perkara halal dan haram, bagaimana cara beribadah yang benar.

Menutup sambutannya Kiai Husni menyampaikan Kunci keberhasilan seorang santri dibutuhkan keseriusan dari tiga pihak. “Yang pertama adalah santrine tekun Pak. Santrine tekun. Karena ilmu niku tidak akan bisa didapat, kecuali dengan belajar. Mboten wonten tiang turu terus tiba-tiba alim, mboten wonten” terang Kiai Husni.

“Yang kedua, orang tuanya tekun. Maksude orang tuanya tekun nopo?  Nopo nderek belajar? Nggeh mboten. Tekun dalam mensupport putra-putri kita dalam berproses belajar di pondok pesantren Assalafi Al Fithrah,” lanjut Kiai Husni. Support atau dukungan wali santri kepada santri tidak hanya berupa pembiayaan, tapi juga dengan do’a-do’a untuk putra-putrinya.

Kiai Husni menyebutkan beberapa nama Ulama’ yang dalam dalam proses belajarnya didukung oleh orang tua mereka. Tidak hanya dukungan biaya tapi juga dukungan do’a yang terpanjat dari para orang tua mereka untuk keberhasilan anak-anak mereka.

“Dan yang ketiga, yang terpenting adalah ketekunan dari guru-gurunya, dari para ustadz-ustadznya,” lanjut Kiai Husni. Beliau menyampaikan ketiga pihak ini harus sama tekun, guna keberhasilan dalam proses belajar. Salah satu saja di antara ketiganya tidak tekun maka kegagalan dalam proses belajar besar terjadi.

Kiai Husni mengakhiri sambutannya dengan mendoakan santri agara diberikan kemudahan dalam proses belajar. Beliau juga menaruh harapan, kelak jika sudah boyong dari ponpes Al Fithrah, para santri bisa melanjutkan dakwah Hadrotusy Syaikh KH. Achmad Asrori al-Ishaqy.

Turut hadir dalam acara ini putra-putri Hadhrotus Syaikh KH. Achmad Asrori Al Ishaqy; Nyai Siera En Nadia dan suami Mas Ahmad Iqbal Yanuardi, Nyai Saviera Es Salavia dan suami KH. Husni Mubarok, Mas Muhammad Nur El Yaqin El Ishaqy, dan Nyai Shella Es Shabarina.

Acara ini ditutup dengan do’a bihaqqil fatihah oleh Ust. Nashiruddin. Setelah acara ditutup, wali santri dan satri bersalaman dengan kelurga Ndalem, pengurus dan asatidz ponpes Al Fithrah.