AlFithrah

Pendaftaran Mahasiswa Baru STAI Al Fithrah tahun 2022.

Telah Dibuka Pendaftaran Mahasiswa Baru STAI Al Fithrah tahun 2022.

Periode pendaftaran:
a. Gelombang I: 17 Januari – 31 Maret 2022
b. Gelombang II: 01 April – 31 Mei 2022
c. Gelombang III: 01 Juni – 31 Agustus 2022

Pendaftaran bisa dilakukan langsung di Kampus STAI Al Fithrah, Jl. Kedinding Lor 30 Surabaya, dan bisa juga dilakukan secara online melalui tautan di bawah ini:

https://pmb.alfithrah.ac.id/

Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan:

  1. File foto terbaru berwarna ukuran 3×4, tanpa penutup kepala (kopyah) untuk laki2
  2. Legalisir ijazah 4 lembar*
  3. NISN
  4. Foto kopy KTP diperbesar 150%
  5. Foto kopy KK
  6. Bagi calon mahasiswa yang menetap di pondok wajib menyerahkan surat pernyataan menetap & surat keterangan menetap di pondok (form disediakan kesekretariatan)

*Untuk ijazah yang belum terbit bisa diganti dengan melampirkan SKL & tetap wajib menyetorkan legalisir Ijazah jika sudah terbit.

Info lengkap bisa dilihat di brosur dengan mengunduh melalui tautan di bawah ini:
https://alfithrah.ac.id/brosur-pmb/

Narahubung via WhatsApp : 085-7777-431-99

HISAB AWAL SYAWAL 1443 H.

Lajnah Falakiyah Ponpes Al Fithrah akan menyelanggarakan rukyatulhilal 1 Syawal 1443 H. Rencanamya akan ada dua tim yang diutus ke dua titik rukyat, bukit Condrodipo Gresik dan pantai Gebang Bangkalan. Dua tim ini selain berbekal alat untuk melakukan rukyatul hilal, juga dibekali dengan data hisab awal bulan Syawal 1443 H.

Data hisab ini penting untuk mengetahui prediksi kemunculan hilal, mulai dari azimut, ketinggian dan elongasi hilal. data hisab ini akan menjadi cuan dalam mengoperasikan alat bantu dalam proses rukyatulhilal. Ada lima metode hitung yang ditampilkan di data hisab LF Al Fithrah, yaitu ephimeris, sullam nairoin, irsyad al-murid, tsamarot al-fikar, dan al-duru al-anieq.

Dari kelima metode itu didapat data ketinggian hilal hari ini, 29 Ramadan 1443 H. bertepatan 1 Mei 2022 M, antara 4° – hingga 7°. Sementara itu letak hilal ada di sekitar 17° dari arah barat. Elongasi hilal pada maghrib hari ini antara 4° hingga 6°. Matahari diperkirakan akan tenggelam di ufuk pada jam 17.22 WIB. Saat ghurub usia hilal sudah mencapai 13 jam lebih. Hal ini dikarenakan ijtima’ sudah terjadi hari ini jam 4.27 WIB pagi tadi.

Dilansir dari nu.or.id menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik. 

Dari data hisab LF Al Fithrah satu syarat imkanur rukyat yakni ketinggian hilal telah terpenuhi. Sore nanti LF Al Fithrah akan menguji hasil hitungan elongasi hilal. Apakah dengan elongasi yang hanya di 06° 34′ 45″, hilal bisa dilihat sore ini?

PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN SYAHRIYAH SELAMA LIBUR RAMADAN – SYAWAL 1443 H.

Diberitahukan kepada santri dan wali santri Ponpes Assalafi Al Fithrah, bahwa mulai tangal 19 April  – 14 Mei 2022 kantor pembayaran Ponpes Assalafi Al Fithrah hanya melayani pembayaran via transfer. Bagi santri atau wali santri yang hendak melakukan pembayaran, dimohon memperhatikan ketentuan berikut:

  • Untuk pembayaran Syahriyah (SPP bulanan) dilakukan melalui transfer ke:

Bank                       : Bank Syariah Indonesia (BSI)

No. Rekening          : 7020214818

Kode Bank              : 451

Atas Nama              : Yayasan Al Khidmah Indonesia

Bagi yang sudah melakukan pembayaran harap segera melakukan konfirmasi ke nomor 0857-3043-5217 No. WA (CS Syahriyah)

  • Untuk Pembayaran Uang Gedung Bagi Santri Yang Naik Jenjang dilakukan melalui transfer ke:

Bank                       : Bank Rakyat Indonesia (BRI)

No. Rekening          : 0394-01-001247-56-9

Kode Bank              : 002

Atas Nama              : PP ASSALAFI AL FITHRAH

Bagi yang sudah melakukan pembayaran harap segera melakukan konfirmasi ke nomor 0896-8210-0036 No. WA (Ustadz Kholied)

Demikian pemberitahuan ini, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

ZAKAT FITRAH PENYEMPURNA IBADAH PUASA, BENTUK PEDULI PADA SESAMA

Islam adalah satu-satunya agama yang mewajibkan adanya zakat. Mengeluarkan sedikit bagian hartanya untuk kaum papa dan melarat. Tidak main-main, Islam menjadikan kewajiban zakat sebagai bagian rukun yang tidak bisa diganggugugat. Barang siapa yang diberi kemampuan menunaikan tapi enggan melakukan, maka baginya tidak hanya dosa karena telah melanggar syariat.

Menjelang akhir Ramadan, biasanya masjid-masjid atau lembaga tertentu, menerima penyaluran zakat; baik zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat fithrah sendiri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim di bulan Ramadan.

Zakat Fitrah

Secara bahasa zakat bermakna membersihkan dan menambahkan. Secara istilah, zakat adalah nama barang yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Sejarah

Zakat fitrah baru disyari’atakan di tahun ke-2 setelah Nabi Saw. Hijrah ke Madinah. Perintah untuk membayar zakat fitrah ini bersamaan dengan perintah puasa. Tak lama setelah perintah zakat fitrah, umat islam juga mendapat perintah diwajibkannya zakat harta (zakat mal). Perintah itu juga berisi kentuan jenis harta yang wajib dizakati serta kadar ukurannya.

Syarat wajib berzakat fitrah

Syarat sesorang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:

1) Beragama Islam, tanpa ada batasan usia, gender ataupun status sosial.

2) Sudah masuk waktu Maghrib hari terakhir Ramadan.

3) Adanya kelebihan harta pada hari raya untuk dirinya, ataupun keluarga muslim yang wajib dinafkahinya.

Seseorang yang sudah berkeluarga dan mempunyai kelebihan harta untuk hari raya, juga berkewajiban membayarkan zakat orang-orang yang wajib dinafkahinya.

Orang yang berhak menerima zakat

Zakat tidak bisa diberikan ke sembarang orang. Dalam Al-Qur’an sudah disebutkan tentang 8 golongan yang menerima zakat:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  [التوبة: 60]

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, 6) orang-orang yang dililit hutang, 7) untuk jalan Allah dan 8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Ukuran Zakat Fitrah

Besar zakat fitrah untuk satu orang adalah satu sho’makanan pokok yang umumnya dikonsumsi di daerah orang yang menunaikan zakat. dikonversikan menjadi 2,7 kg. Di Indonesia, beras merupakan makanan pokok sebagian besar penduduknya. Sehingga lumrtahnya beras adalah makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat. Nilai zakat jika dirupiahkan kira-kira Rp. 30.000, atau Rp. 35.000, sesuai kualitas berasnya.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Ada beberapa waktu pelaksanaan zakat terdapat lima jumlahnya.

  1. Waktu yang diperbolehkan (jawaz) adalah berlaku sejak bulan Ramadan tiba.
  2. Waktu yang penuh keutamaan (fadhilah) adalah sebelum keluar menuju sholat Id hari raya.
  3. Waktu wajib berlaku setelah buka puasa terakhir di malam hari raya.
  4. Waktu makruh (dibenci atau tidak dianjurkan) berlaku dengan mengakhirkan zakat setelah sholat Id, kecuali karena adanya udzur. Dan
  5. waktu haram berlaku dengan mengakhirkan pada hari raya tersebut.

Niat memberi dan menerima zakat

Berikut niat ketika menyerahkan harta zakat fitrah, meliputi untuk:

1. diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

2. istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

3. anak laki-lakiku

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

4. anak perempuanku

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

5. orang yang nafkahnya menjadi kewajibanku.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمَنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Sementara itu bagi penerima zakat fitrah, berikut doa yang dibaca:

اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya pembersih bagimu”.

Perlu menjadi catatan bahwa melafalkan niat (talaffudz) tidak diwajibkan. Begitu juga penggunaan redaksi niatnya dalam bahasa Arab. Seseorang boleh berniat dengan bahasanya masing-masing, sebab hanya sebagai sarana untuk memantapkan niat. Yang terpenting adalah terbersit dalam hati keinginan bersengaja untuk menunaikan zakat fitrah.

Tujuan Zakat

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ‘diterimanya amal puasa adalah bergantung pada dikeluarkannya zakat fitrah’. Zakat fitrah mampu mengangkat derajat puasa, sebagaimana sholawat mampu mengangkat do’a.

Guru dari Imam Syafi’i, Syaikh Waki’ bin Al-Jarah memiliki pandangan tersendiri tentang zakat fitrah sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh al-Islami wa adillatuh:

زَكَاةُ الْفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَةِ السَّهْوِ لِلصَّلَاةِ، تَجْبُرُ نُقْصَانَ الصَّوْمِ، كَمَا يَجْبُرُ السُّجُوْدُ نُقْصَانَ الصَّلَاةِ

“Zakat fitrah terhadap bulan Ramadan memiliki posisi sebagaimana sujud sahwi dalam sholat, yang –dikerjakan- guna menambali kekurangan dan cacat dalam puasa seperti halnya sujud sahwi yang menyempurnakan kembali kekurangan dalam sholat”.

Praktiknya zakat bukan hanya ibadah kepada Allah Swt., dalam zakat juga ada kepedulian sosial. Dengan menyisihkan sedikit dari harta kita ke dalam zakat, maka kita telah turut menebarkan kebaikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Di hari idul fitri – yang lazimnya disebut hari kemenangan, dan penuh kebahagiaan – zakat-zakat kita besar kemungkinan adalah sumber kabahagiaan mereka yang sedang kekurang di hari itu. Semoga puasa, zakat, sedekah, ifak dan segala bentu ibadah kita diterima semuanya oleh Allah Swt. Aamiin aamiin yaa Rabbal ‘alamiin.

 

Referensi:

Wahbah Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa adillatuh 3

Zainudin al-Malibari, Fathu al-Mu’in

Yusuf Qaradawi, Fiqh al-Zakat

Abu Syuja’, Matn al-Taqrib

Ibnul Qasim al-Ghazi, Fathu al-Qarib

INFORMASI PEMULANGAN SANTRI LIBURAN RAMADAN – SYAWAL 1443 H.

Jadwal

Hari, Tanggal

  1. Ahad, 15 Ramadhan 1443 H./ 17 April 2022 M. Santri Putri
  2. Senin, 16 Ramadhan 1443 H./ 18 April 2022 M.  Santri Putra

Waktu

  1. 07.30 – 12.00 WIB: PDF Wustho
  2. 12.30 – 17.00 WIB: PDF Ulya, MDTJ dan Ma`had Aly

Teknis Pemulangan

  1. Santri dijemput oleh wali santri
  2. Santri dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI harus mengikuti rombongan yang dikoordinir oleh Pengurus Pondok dan UCC dan dijemput di titik kumpul daerah masing-masing.

Persayaratan Pemulangan

Santri

  1. Telah mengambil raport dengan menunjukkan slip SPP sampai dengan bulan April 2022.

Penjemput

  1. Wali santri atau saudara santri  dengan menunjukan FC. KK dan KTP. Khusus untuk penjemput santri putri harus menunjukkan kartu mahrom
  2. Penjemput wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 : memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Ketentuan Selama Liburan

  1. Selama santri di rumah menjadi tanggung jawab wali santri dalam hal ubudiyah dan istiqomah dalam kewadhifahan.
  2. Selama santri berada di rumah harap menjaga diri, mematuhi himbauan pemerintah, tetap memperhatikan dan waspada terhadap penyebaran Covid-19 serta pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  3. Selama liburan santri tidak diperkenankan mengadakan acara seperti: buka bersama, bagi-bagi takjil dan lain-lain yang mengatas namakan santri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah.

Kembalian Santri

  1. Santri Putri pada hari Ahad, 14 Syawwal 1443 H./ 15 Mei 2022 M.
  2. Santri Putra pada hari Senin, 15 Syawwal 1443 H./ 16 Mei 2022 M.

Teknis Kembalian

Akan ada pemberitahuan lebih lanjut di website alfithrah.org dan media sosial resmi Al Fithrah; fanpage, Instagram dan twitter: @alfithrahsby

Informasi Tambahan

Mulai tahun akademik 1443-1444 H mahasantri Ma’had Aly dan MDTJ tidak diperkenankan membawa HP karena pembelajaran dilakukan secara luring, dicukupkan dengan Laptop.

Narahubung

Info Pemulangan Putra: 0821-3235-1799 (Ust. Ilyas)

Info Pemulangan Putri: 0838-5640-0095 (Usth. Musriyah)

Kor. Santri Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta : 0852-5883-5199 (Ust. Misbahudin)