PDF Wustha Al Fithrah

PDF Wustha Al Fithrah Gelar Uji Publik Metode Nashor ‘Imrithi dan Khotmul Qur’an Metode Ummi

Surabaya – PDF Wustha Al Fithrah Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an dan kitab kuning melalui dua agenda penting yang diselenggarakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui YouTube. Kegiatan tersebut meliputi Uji Publik Metode Nashor dan Nadhom ‘Imrithi ke-1 serta Khotmul Qur’an dan Imtihan ke-8 Metode Ummi.

Dalam acara ini dilakukan prosesi penghargaan kepada total 275 santri, yang terdiri dari 42 tahfidz putra, 50 tahfidz putri, yang terbagi dalam kategori juz 30, juz 1 dan juz 2, serta 89 tartil putra, 95 tartil putri.

Kedua kegiatan ini berlangsung di Gedung Timur Lantai 5 Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, dan diikuti oleh para santri, asatidz, wali santri, serta masyarakat luas yang menyaksikan secara langsung maupun daring.

Link youtube: https://youtube.com/live/8twK96Dw8cs?feature=share

Uji Publik Metode Nashor dan Nadhom ‘Imrithi ke-1

Uji publik Metode Nashor dan Nadhom ‘Imrithi ke-1 dilaksanakan pada Jum’at pagi, 26 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menampilkan capaian santri PDF Wustha Al Fithrah dalam memahami ilmu nahwu melalui metode Nashor serta penguasaan nadham kitab ‘Imrithi.

Melalui uji publik ini, para santri diuji secara langsung kemampuan membaca, menghafal, serta memahami kaidah nahwu yang tertuang dalam nadham ‘Imrithi. Metode Nashor sendiri dikenal sebagai pendekatan sistematis dalam pembelajaran gramatika Arab yang aplikatif dan mudah dipahami oleh santri tingkat wustha.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi internal, namun juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban akademik lembaga kepada masyarakat.

“Di dua hari ini kita menyaksikan bahwa Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya sangat berkomitmen untuk mendidik santri-santrinya, bukan hanya di bidang Alquran, melainkan juga dalam bidang kitab kuningnya, di mana kemarin para santri telah melaksanakan Uji publik baca kitab Metode Nashor” ujar Ust. Imam dari perwakilan Ummi Foundation

Khotmul Qur’an dan Imtihan ke-8 Metode Ummi

Selain uji publik nahwu, PDF Wustha Al Fithrah Surabaya juga menggelar Khotmul Qur’an dan Imtihan ke-8 Metode Ummi, yang dilaksanakan pada Sabtu pagi, 26 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai, di lokasi yang sama.

Acara ini menjadi penanda keberhasilan santri dalam menempuh tahapan pembelajaran Al-Qur’an menggunakan Metode Ummi, metode pembelajaran Al-Qur’an yang menekankan pada tartil, tahsin, dan ketepatan makharijul huruf sesuai standar bacaan yang mutqin.

Dalam imtihan tersebut, para santri diuji secara langsung oleh penguji untuk memastikan kualitas bacaan Al-Qur’an sebelum dinyatakan lulus pada jenjang tertentu. Khotmul Qur’an pun menjadi momen penuh khidmat dan syukur atas ikhtiar panjang para santri dalam mempelajari Kalamullah.

“Ibu-ibu kira-kira melihat DA7 sama putra putrinya pandai menghapal Alquran, kira-kira seneng mana?

Njenengan tidak perlu mengasih gift D’Sultan, cukup didoakan. Agar semakin hari, putra putrinya di pondok tercinta, semakin mempeng belajarnya, semakin sungguh-sungguh, sehingga nanti betul menjadi anak-anak yang saleh salehah sebagaimana yang telah diazamkan” Ust. Nur Yasin, S.Ud, selalu Kepala PDF Wustho Al Fithrah

Disiarkan Langsung dan Terbuka untuk Masyarakat

Seluruh rangkaian kegiatan ini disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube resmi Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat luas, alumni, dan wali santri dari berbagai daerah.

Langkah ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dan dakwah digital yang terus dikembangkan oleh Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya bersama jaringan media Al Wava.

Berikut Link dokumentasi kegiatan yang disiarkan oleh Channel Youtube Al Wava TV https://youtube.com/live/4Fli7ZkhkpE?feature=share

Komitmen Al Fithrah dalam Pendidikan Santri

Melalui kegiatan uji publik, imtihan, dan khotmul Qur’an ini, PDF Wustha Al Fithrah Surabaya menegaskan komitmennya dalam mencetak santri yang unggul dalam ilmu alat (nahwu–sharaf) serta bacaan Al-Qur’an yang tartil dan benar.

Pihak pesantren berharap kegiatan semacam ini dapat terus meningkatkan mutu pendidikan, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, serta melahirkan generasi santri yang berilmu, berakhlak, dan siap mengabdi kepada umat.

Kepala Bagian Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Dr. Ust. Fathur Rozi, M.H.I berkenan memberikan sambutannya. Beliau berkata:

“Pada hari ini, Allah SWT gerakkan hati dan pikiran kita untuk menyaksikan bagaimana keberhasilan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah dapat kita lihat dan disyukuri bersama. Mudah-mudahan perjalanan panjenengan dari jauh-jauh maupun yang dekat, dibalas oleh Allah subhanahu wataala” Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 2)

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Selain hal yang boleh membatalkan shalat sebab darurat, ada juga yang membolehkan membatalkan shalat sebab udzur. Berikut beberapa udzur yang membuat seseorang boleh membatalkan shalatnya:

وَأَمَّا مَا يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ وَلَوْ فَرْضًا لِعُذْرٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: سَرِقَةُ الْمَتَاعِ، وَلَوْ كَانَ الْمَسْرُوْقِ لِغَيْرِهِ، إِذَا كَانَ الْمَسْرُوْقِ يُسَاوِي دِرْهَماً فَأَكْثَرَ. خَوْفُ الْمَرْأَةِ عَلَى وَلَدِهَا، أَوْ خَوْفُ فَوَرَانِ الْقِدْرِ، أَوْاحْتِرَاقِ الطَّعَامِ عَلَى النَّارِ. وَلَوْ خَافَتْ الْقَابِلَةُ (الدَّايَةُ) مَوْتَ الْوَلَدِ أَوْ تَلَفَ عُضْوٌ مِنْهُ، أَوْ تَلَفَ أُمُّهُ بِتَرْكِهَا، وَجَبَ عَلَيْهَا تَأْخِيْرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا، وَقَطْعُهَا لَوْ كَانَتْ فِيْهَا. مَخَافَةُ الْمُسَافِرِ مِنَ اللُّصُوْصِ أَوْ قِطَاعِ الطُّرُقِ. قَتْلُ الْحَيَوَانِ الْمُؤْذِي إِذَا اِحْتَاجَ قَتْلَهُ إِلَى عَمَلٍ كَثِيْرٍ. رَدُّ الدَّابَّةِ إِذَا شَرَدَتْ. مُدَافَعَةُ الْأَخْبَثَيْنِ (البَوْلِ وَالْغَائِطِ) وَإِنْ فَاتَتْهُ اْلجَمَاعَةُ. نِدَاءُ أَحَدِ الْأَبْوَيْنِ فِيْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ، وَهُوَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ، أَمَّا فِيْ الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِيْبُهَ إِلَّا لِلضَّرُرِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Ketakutan tercurinya harta benda. Meskipun harta yang dicuri adalah milik orang lain. Dengan nilai harta setara satu dirham dan lebih.

Ketakutan perempuan pada anaknya, meluapnya air dalam ketel, hangusnya makanan yang dimasak menggunakan api.

Ketakutan musafir dari perampok atau begal.

Membunuh hewan yang berbahaya baginya, jika membutuhkan banyak gerakan untuk membunuhnya.

Mengembalikan hewan peliharaan yang terlepas

Menyingkirkan najis (urin dan kotoran) meskipun melewatkan shalat berjama’ah.

Memenuhi panggilan orang tua, pada waktu shalat sunnah.

Jawaban

Lantas, apakah membatalkan shalat karena kedatangan Ibu Nyai tersebut bisa dibenarkan? Jawabannya adalah tidak bisa dibenarkan. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51. Di sana dikatakan:

قَطْعُ الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ ، لأِنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ.

Memutus ibadah wajib setelah berlangsungnya tanpa adanya alasan syar’i adalah tidak diperbolehkan. Hal ini telah disepakati oleh para ahli fikih. Sebab, membatalkan ibadah tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah termasuk mempermainkan ibadah yang dapat menghilangkan kemuliaannya.

Kehadiran Ibu Nyai, sebagaimana dalam masalah di atas adalah terlambat. Sementara sudah ada santri senior yang sudah dianggap mampu menjadi imam menggantikannya. Tindakan para santri membatalkan shalat tidaklah dibenarkan, sebab hadirnya Ibu Nyai tersebut bukan termasuk darurat ataupun udzur yang memperbolehkan dibatalkannya shalat. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Fiqhu wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily

Al-Mausuah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah, Kementerian Agama Islam Kuwait

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 1)

Soal

Permasalahan yang diangkat dalam musyawarah ini adalah dilema membatalkan shalat. Kasusnya, Ibu nyai yang biasa jadi imam terlambat datang. Waktu shalat akan segera habis, maka majulah santri senior menjadi imam. Ternyata, dipertengahan shalat datanglah Ibu Nyai.

Pertanyaan yang diangkat dalam bahtsul masail ini ada dua. Pertama, bagaimanakah hukum membatalkan shalat sesuai permasalahan di atas? Kedua, apakah dibenarkan tindakan santri membatalkan shalat tadi menurut pandangan fikih?

Sebagaimana diketahui bahwa shalat adalah ibadah yang mengharuskan tumakninah pelakunya. Bergerak lebih dari tiga kali dihukumi dapat membatalkan shalat. Lantas, apakah diperbolehkan membatalkan shalat gara-gara kasus seperti di atas?.

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Ibadah shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram, maka menjadi haram melakukan hal-hal yang membatalkan shalat. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat misalnya. Jika ia sampai bergerak lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.

Hukum asal membatalkan shalat adalah haram. Namun, dalam literatur fiqh disebukan beberapa keadaan yang memperbolehkan untuk membatalkan shalat. Berikut penjelasannya dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu Juz 2 hlm. 1053-1054.

مَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِأَجْلِهِ: قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ. أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاسْتِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّيْ بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَاناً وَقَعَ فِي الْماَءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حَيَوَانٌ، أَو اِعْتَدَى عَلَيْهِ ظَالِمٌ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِغَاثَتِهِ. وَلَا يَجِبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ قَطْعُ الصَّلَاةِ بِنِدَاءِ أَحَدِ اْلأَبْوَيْنِ مِنْ غَيْرِ اِسْتِغَاثَةٍ؛ لِأَنَّ قَطْعَ الصَّلَاةِ لَا يَجُوْزُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ.  وَتُقْطَعُ الصّلَاةِ أَيْضاً إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّ الْمُصَلِّي خَوْفُ تَرَدِّيِ أَعْمىَ، أَوْ صَغِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فِي بِئْرٍ وَنَحْوِهِ. كَمَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ خَوْفَ انْدِلَاعِ النَّارِ وَاحْتِرَاقِ الْمَتَاعِ وَمُهَاجَمَةِ الذَّئِبِ الْغَنَمِ؛ لَمَّا فِي ذَلِكَ مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أَوِالْمَالِ، وَإمْكَانِ تُدَارِكُ الصَّلَاةُ بَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءَ حَقِّ اللهِ تَعَالَى مَبْنِيٌّ عَلَى الْمُسَامَحَةِ

Membatalkan shalat adakalanya wajib dan adakalanya boleh. Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai. Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur.

Berikut kondisi darurat yang mewajibkan seseorang meninggalkan shalat,

Pertama, menolong orang lain yang berpotensi kehilangan nyawa; orang yang tenggelam, diterkam hewan, terdzalimi. Juga, orang buta dan anak kecil yang bias terjatuh ke dalam sumur.

Kedua, menjaga kehilangan harta benda yang dimilikinya. Misal  menjaganya dari kebakaran atau menjaga hewan ternak yang hendak dimangsa hewan buas.

Kedua hal ini harus disertai dugaan kuat, ia masih bisa melaksanakan shalat sesuai waktunya. Bagaimanapun, shalat adalah perintah Allah untuk hambanya yang bersifat wajib. Dan melaksanakan perintah Allah Swt adalah kemutlakan yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan apapun.

Bahtsul Masail Sughra: Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Bahtsul Masail adalah kegiatan musyawarah yang lazim dilakukan oleh santri. Dalam bahtsul masail berbagai masalah keagamaan dan muamalah di dibahas. Di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya bahtsul masail dilaksanakan sebulan sekali.

Di Al Fithrah, bahtsul masail merupakan kelanjutan musyawarah kubro (musykub) yang dilaksanakan setiap pekan. Musykub sendiri merupakan kelanjutan dari musyawarah harian yang dilaksanakan setiap malam.

Ada dua bahtsul masail di lingkungan ponpes Al Fithrah; bahtsul masail sughro dan bahtsul masail kubro. Bahtsul masail sughro diperuntukkan untuk santri tingkat wustha. Dan, bahtsul masail kubro diperuntukkan untuk santri tingkat ulya.

Bahtsul masail baik tingkat sughro dan kubro biasa diadakan di auditorium Al Fithrah. Bulan November ini kegiatan bahtsul masail sughra santri putri dilaksanakan pada Jum’at malam, 24 November 2023 M. Bertepatan dengan malam 11 Jumadil Awal 1445 H.

Bahtsul masail sughro edisi ini diikuti oleh perwakilan santri putri dari PDF Wustho Al Fithrah dan Isti’dad Ulya Al Fithrah. Bahjatul Imania, santri Ma’had Aly Al Fithrah menjadi moderator yang memandu jalannya bahtsul masail kali ini.

Di barisan perumus, hadir Ust. Abdul Hatib, Ust. Abdul Basir, Ust. Ainul Yaqin, Ust. Misbahul Hadi, Ust. Nurush Shobah dan Ust. Iklilul Mukarom. Hadir sebagai Mushohih, Ust. Agus Saputra dan Ust. Ilyas Rohman.

Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Tidak semua santri mengikuti bahtsul masail. Mereka yang hadir lazimnya adalah santri yang aktif di musyawarah harian dan musyawarah kubro mingguan. Santri yang hadir dalam bahtsul masail juga dituntut menyiapkan tawaran jawaban berikut referensinya pada permasalahan yang dibahas.

Bahtsul masail merupakan ajang bagi santri untuk meningkatkan kemampuan santri untuk menyampaikan pendapat dan diskusi. Santri juga belajar menganalisis, menyarikan berbagai pendapat yang disampaikan dan puncaknya menyelesaikan masalah.

Di bahtsul masail, selain mempraktikkan ilmu alat dan ushul fiqh yang didapat di kelas, santri juga mendapat banyak pengetahuan baru yang belum bahkan tidak pernah disampaikan di kelas.

Hari Santri 2023: Santri Sebagai Pilar Pembangun Bangsa

Amanat inspektur apel menjadi acara selanjutnya. Ust, Nashiruddin menyampaikan beberapa hal penting terkait apel hari santri kali ini. Pertama, apel ini sebagai wujud terimakasih pada para pejuang terdahulu dan simbol Syukur atas pertolongan Allah Swt, dalam mempertahankan kemerdekaan.

Kedua, tema hari santri “jihad santri jayakan negeri”, mencerminkan semangat dedikasi dan kontribusi santri dalam mengawal kemajuan bangsa. Ketiga, jihad santri tak harus diartikan dengan perjuangan fisik. Jihad santri bisa berwujud perjuangan spiritual, intelektual, dan moral.

Keberadaan santi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, punya dua peran utama. Pertama sebagai penjaga dan pelestaari nilai-nilai agama dan budaya di Indonesia. Kedua, santri juga menjadi pelopor untuk memajukan aspek pendidikan, sosial dan lainnya di manapun mereka bertempat tinggal.

Di penghujung amanatnya, Ust. Nashir mendoakan para santri di seluruh negeri ini agar senantiasa menjadi pilar-pilar kebaikan dalam membangun bangsa.

Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Hari Santri dan Ayo Mondok, diringi dengan kirap bendera merah putih raksasa. Pembacaan Do’a oleh Ust. H. Adenan menjadi penutup seremonial apel.

Selepas pembacaan do’a dan inspektur apel meninggalkan apel, acara ini tak langsung usai. Setelah santri dipersilahkan duduk, acara dilanjutkan dengan pelepasan balon dan burung, sebai simbol kebebasan. Ikut memeriahkan apel tahun ini, Gus Hafidzul Ahkam dari Syubbanul Muslimin. Gus Ahkam menyumbang beberapa lagu religi untuk menghibur para santri.

22 Oktober akan datang lagi tahun depan. Logo hari santri yang baru akan diluncurkan beserta taglinenya. Apel serupa pun akan diadakan beserta amanat yang menyertainya. Sampai tanggal itu tiba, waktu terus berjalan. Dan, jihad santri semoga tak hanya jadi slogan-slogan yang terpampang di baliho dan media lainnya.

Foto: Al Wava Media

dfn