Klasifikasi Ilmu Syariat Perspektif Kyai Asrori: Menyatukan Zahir dan Batin

Silahkan share

Pembahasan tentang klasifikasi ilmu syariat dalam konteks tasawuf memiliki keunikan tersendiri. Banyak orang mengira bahwa belajar tasawuf hanya sebatas membahas konsep seperti sabar, syukur, dan zuhud, tanpa memahami apa sebenarnya ilmu syariat secara menyeluruh.

Secara bahasa, istilah “syariat” berarti jalan menuju sumber air (al-thariq al-mushil ila mawarid al-ma’). Dalam konteks ilmu, ini berarti jalan yang mengantar manusia pada keselamatan dan kebahagiaan dunia maupun akhirat. Menurut Ust. Abu Sari – pemateri pada kajian al-Muntakhabat pada Jum’at, 1 Muharram 1447 H./27 Juni 2025 M. – syariat mencakup seluruh rumpun ilmu agama secara universal.

Kyai Achmad Asrori membagi ilmu syariat menjadi empat segmen. Pertama, ilmu riwayat yang berkaitan dengan hadis, atsar, dan proses periwayatannya. Kedua, ilmu dirayah yang berfokus pada kritik sanad dan matan, termasuk pemahaman istilah hadis dan fikih. Ketiga, ilmu qiyas dan nadzar, seperti logika (mantiq) serta metode berargumentasi dan berdiskusi dengan pendapat yang berbeda. Keempat, ilmu hakikat dan maqamat, yaitu ilmu batin seperti sabar, ikhlas, dan mujahadah—segala yang berkaitan dengan penyucian hati dan hubungan langsung dengan Allah.

Baca Juga  HISAB AWAL SYAWAL 1443 H.

Dalam kerangka tasawuf, ilmu ini dibagi lagi menjadi dua jenis: ilmu mu’amalah (tentang perilaku batin) dan ilmu mukasyafah (ilmu yang muncul dari kejernihan hati). Menurut Imam al-Ghazali, berguru kepada ulama sufi dalam menyembuhkan penyakit hati adalah kewajiban fardhu ‘ain, karena manusia tidak bisa mengenali penyakit batinnya sendiri tanpa bimbingan seorang mursyid.

Termasuk dalam segmen keempat ini adalah membiasakan diri bergantung kepada Allah, menundukkan hawa nafsu (bukan menghilangkannya), serta memperbaiki adab kepada Allah dalam segala kondisi. Zuhud di sini bukan berarti meninggalkan dunia sepenuhnya, tapi menjadikan hati tidak terikat padanya.

Kyai Asrori juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam menuntut ilmu. Ahli di bidang hadis tidak bisa menjawab persoalan dalam bidang fikih, begitu pula sebaliknya. Apalagi dalam ilmu hakikat, hanya yang benar-benar ahli dan matang yang dapat membimbing.

Ia menegaskan bahwa seorang ahli hakikat bisa menguasai seluruh ilmu syariat, namun tidak semua ahli syariat otomatis memahami hakikat. Sebab ilmu hakikat adalah buah dari keseluruhan perjalanan keilmuan. Karena itu, ada ungkapan: “Jadilah faqih yang kemudian bertasawuf, jangan jadi sufi yang belum mendalami fikih.”

Ketika seseorang mencapai tingkat ilmu hakikat, maka seperti berada di lautan tak bertepi. Imam al-Ghazali menyebut bahwa ketika ia belajar fikih dan filsafat, ia bisa menemukan batasnya. Namun saat menekuni ilmu hakikat, ia merasa tidak tahu di mana ia berada—itulah luasnya dimensi batin.

Baca Juga  HAUL AKBAR (HYBRID) AL FITHRAH 2022

Ciri seorang sufi sejati adalah tidak mengingkari ilmu syariat. Hal ini karena syariat mencakup semuanya, termasuk para sufi. Sementara orang yang belum memahami tasawuf bisa saja menolaknya karena belum menyelaminya dengan benar.

Dengan demikian, ilmu syariat tidak terbatas pada fikih semata, tapi mencakup seluruh jalan yang membawa manusia menuju Allah. Tasawuf bukan ilmu yang terpisah dari syariat, melainkan inti terdalamnya. Orang yang menggabungkan aspek lahir (fikih) dan batin (tasawuf) dalam dirinya layak disebut al-Imām al-Kāmil—pemimpin ruhani yang sempurna.

Poin-poin penting:

Pertama, klasifikasi ilmu syariat mencerminkan nilai profesionalitas dalam menekuni bidang masing-masing.
Kedua, tasawuf sebagai ilmu batin memiliki tahapan belajar yang harus dilalui secara bertahap, dari kitab tasawuf al-Ghazali dilanjutkan ke kitab tasawuf al-Syadzili.
Ketiga, tasawuf sebagai praktik membutuhkan proses panjang; tidak bisa dicapai tanpa latihan dan pendampingan yang serius.