HUKUM MENYEMIR RAMBUT

Silahkan share

Masa muda adalah masa yang penuh dengan gejolak darah muda dan umumnya ingin tampil gaya. Ekspresi-ekspresi aneh atas nama gaya dan mode pun, akhirnya kerap didemonstrasikan oleh para remaja kita, meski terkadang palsu atau sekedar latah dan bukan dari jati dirinya yang sesungguhnya.

Salah satu trend muda-mudi dewasa ini adalah menyemir rambut dengan aneka warna, seperti merah, kuning, hijau, biru, dan lain-lain. Mereka yang sedikit tahu hukum, mengklaim bahwa menyemir rambut memakai warna kuning dan sebagainya, asalkan bukan warna hitam adalah satu bentuk kesunnahan. Benarkah ?.

Dalam perspektif hukum Islam, karakter hukum yang dibentuk atas dasar kultur, tradisi, dan sosial budaya adalah bersifat dinamis dengan mengikuti denyut nadi perkembangan zaman. Dalam bahasa kaidah Fiqih disebutkan: “Al Hukmu Yaduru ma’al ‘illati wujudan wa ‘adaman”. Bahwa hukum itu selalu mengalami perputaran atau dinamika sesuai ‘illat atau alasan yang menjadi muara munculnya hukum itu sendiri. Lain halnya dengan hukum-hukum yang dibangun bukan atas dasar aspek di atas, maka bersifat statis sebagaimana hukum cambuk bagi pelaku zina.

Terdapat beberapa data riwayat hadits yang menginformasikan masalah semir, di antaranya sebuah hadits:

 “Nabi SAW didatangi Sahabat Abi Quhafah pada waktu kemengan kota Makkah, dalam keadaan kepala dan dagunya seperti tumbuhan yang berwarna putih. Kemudian Nabi SAW bersabda: “Ubahlah uban kalian dengan sesuatu (semir) dan jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim).

Baca Juga  'Asyura: Peristiwa Penting, Berlabuhnya Kapal Nabi Nuh as, dan Tradisi Membuat Bubur.

Dari hadits ini, Imam Nawawi RA mengatakan, menyemir uban baik bagi laki-laki maupun perempuan hukumnya sunnah. Sedangkan dengan warna hitam hukumnya haram[1].

Dalam hadits lain disebutkan:

“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambutnya, maka tampil bedalah dengan mereka”. (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim).

Dari hadits-hadits di atas, ulama’ mensinyalir bahwa ‘illat dari kesunnahan menyemir rambut dengan warna selain hitam adalah demi menampakkan perbedaan dengan tradisi non Muslim yang sangat dianjurkan[2]. Sebab, meniru atau menyamai gaya serta tradisi mereka berarti termasuk dalam golongannya, sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagiannya”. (HR. Imam Abu Daud).

Tasyabbuh (menyerupai orang lain) adalah sebuah konsep yang mengacu pada sebuah relativitas ruang dan waktu. Tradisi dan corak budaya di sana saat itu, tidak bisa dijadikan sebagai acuan di sini saat ini. Walau demikian, dalam kerangka hukum adalah hal yang wajar bila antara satu ulama dengan yang lainnya punya sudut pandang yang berbeda dalam menilai suatu kasus.

Berkenaan dengan masalah semir ini, Sulthonul Ulama’ Syaikh Izzuddin bin Abdis Salam dan ulama yang sependapat mengatakan, kesunnahan tidak boleh ditinggalkan meskipun sudah menjadi trend orang-orang fasiq. Sedangkan Imam Al Ghazali RA memilah-milah antara kesunnahan yang independen berdiri sendiri dengan kesunnahan yang ikut [baca: satu paket] terhadap ibadah yang lain. Oleh karena itu, doa qunut seandainya saja menjadi syiar atau trend ahli bid’ah dan orang-orang fasiq, tetap sunnah dilakukan karena doa qunut merupakan kesunnahan yang satu paket dengan ibadah lain [baca: shalat]. Sedangkan kesunnahan yang berdiri sendiri, misalnya menyemir uban dengan warna merah atau kuning, jika sudah menjadi syiar dan trend bagi orang-orang fasiq, maka kesunnahannya yang dilatar belakangi karena khawatir akan menyerupai mereka tadi, menjadi hilang[3].

Baca Juga  Idul Adha: Keutaman Bagi Yang Belum Bisa Berkurban

Jadi, bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa menyemir uban dengan warna selain hitam, ada yang mengatakan tetap sunnah meskipun sudah menjadi trend ahli bid’ah dan orang-orang fasiq. Sedang ulama lain mengatakan, jika sudah menjadi trend mereka, maka tidak disunnahkan lagi.

Bagaimana dengan menyemir rambut yang tidak beruban ?. Jika dengan selain warna hitam, para ulama sepakat memperbolehkannya. Sedangkan bila dengan warna hitam, terjadi beda pendapat. Dari Syafi’iyah mengatakan haram. Mayoritas ulama’ dari madzhab lain ada yang mengatakan makruh, dan sebagian ulama yang lain ada yang memperbolehkan.

Atas dasar uraian di atas, menyikapi trend kawula muda yang mewarnai rambutnya dengan corak ragam warna, dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kesunnahan menyemir rambut dengan selain warna hitam adalah jika rambut itu sudah beruban. Jika tidak beruban, maka tidak sampai pada derajat sunnah, melainkan hanya mubah (boleh).
  2. Menurut Imam Ghazali, kesunnahan di atas jika tidak menjadi trend ahli bid’ah dan orang-orang fasiq. Bila demikian, maka tidak dsunnahkan lagi.
  3. Kebolehan menyemir rambut yang tidak beruban dengan warna selain hitam ini dengan cvatatan: tidak ada dorongan / motifasi negatif. Jika disertai dengan tujuan yang dilarang agama seperti sombong, pamer, dan bangga-banggaan, maka hukumnya menjadi haram[4].
Baca Juga  Memburu Lailatul Qadar

Kesimpulan yang paling akhir, jika menyemir rambut yang tidak berubaan dengan warna selain hitam hukum asalnya adalah boleh, maka akan menjadi haram jika menyemir rambut tersebut sudah menjadi trend di kalangan ahli bid’ah dan orang-orang fasiq, atau ada tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti sombong, pamer dan semisalnya. Ketika hukumnya haram, maka keharamanya akan bertambah ditinjau dari segi tabdzirul mal (menghambur-hamburkan harta) yang tentu sudah dilarang agama. Allah SWT berfirman:

 “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (QS. Al-Isro’: 26-27).

Wallahu a’lam bish showab.

Penulis: Ust. Abu Sari, M.Th.I


[1] Syarhun Nawawi Ala Muslim: 7/204.

[2] Tuhfatul Ahwadzi: 5/354 dan Aunul Ma’bud: 9/249.

[3] Ihya’ Ulumiddin: 2/110, Fatawi Izzuddin: 45, Al-Bahrul Muhith: 1/356.

[4] Al-Fiqhul Islami: 4/227 dan Al-Mausu’h Al-Fiqhiyah: 2/281.