alfithrah surabaya

Kaget Bunyi Keras Knalpot, Nyawa Melayang

Seorang nenek (50 tahun) meninggal saat sedang menyirami tumbuhan yang ia tanam di halaman rumahnya. Ia diduga meninggal mendadak setelah mendengar bunyi keras knalpot motor yang melintas di jalan di depan rumahnya. Seorang tetangga, mendapati korban sudah tergeletak di halaman. Ia keluar rumah karena juga terganggu dengan bunyi sepeda tersebut. Ia mencoba menyadarkan korban, namun usahanya tidak berhasil. Ia pun mencari bantuan dan membawa korban ke rumah sakit.

Setelah sampai di rumah sakit korban diarahkan ke ruang IGD untuk segera mendapat tindakan. Para tetangga yang mengantar korban tak bisa menyembunyikan mimik cemas. Mereka tahu riwayat penyakit jantung korban. Belum lama ini korban baru keluar dari rumah sakit.Kecemasan warga pecah menjadi tangis, ketika mendengar kabar korban meninggal dunia.

Lantas, apakah tindakan yang dilakukan oleh pemotor tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan? Dan, apakah ia harus bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa sang nenek?

Berkaitan dengan kejadian tersebut, dalam kitab Raudhah at-thalibin wa umdatul muftiin dijelaskan:

أَحَدُهَا: أَنَّهُ إِذَا وَجَدَ الْقَصْدَانِ وَعَلِمْنَا حُصُولَ الْمَوْتِ بِفِعْلِهِ، فَهُوَ عَمْدٌ مَحْضٌ

وَالثَّانِي: إِنْ ضَرَبَهُ بِجَارِحٍ، فَالْحُكْمُ عَلَى مَا ذَكَرْنَا، وَإِنْ ضَرَبَهُ بِمُثْقِلٍ، اعْتُبِرَ مَعَ ذَلِكَ فِي كَوْنِهِ عَمْدًا أَنْ يَكُونَ مُهْلِكًا غَالِبًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُهْلِكًا غَالِبًا، فَهُوَ شِبْهُ عَمْدٍ إِلَى أَنْ قَالَ: بَلْ تَجِبُ الدِّيَةُ

Pertama: jika seseorang mempunyai dua tujuan (berniat membunuh atau tidak) dan kita mengetahui bahwa kematian itu terjadi akibat perbuatannya, maka itu dianggap pembunuhan yang – sepenuhnya – disengaja (‘amdun mahdlun).

Kedua: Jika dia memukulnya dengan benda tajam (yang bisa melukai pada umumnya), maka hukum yang berlaku sebagaimana yang telah kita sebutkan. Dan jika dia memukulnya dengan sesuatu yang tumpul, maka untuk dianggap sebagai tindakan yang disengaja (‘amdin) jika pukulan tersebut biasanya mematikan. Jika pukulan tersebut biasanya tidak mematikan, maka itu dianggap sebagai pembunuhan seperti disengaja (syibhu amdin).

Namun, ganti rugi (diyat) itu menjadi wajib baginya.

Menambahi keterangan tersebut, ada redaksi yang terdapat dalam kitab al-Mulakhkhas al-Fiqh:

وَيَجْرِي مَجْرَى الْخَطَأِ أَيْضًا الْقَتْلُ بِالتَّسَبُّبِ؛ كَمَا لَوْ حَفَرَ بِئْرًا أَوْ حُفْرَةً فِي طَرِيقٍ أَوْ قَفَّ سَيَّارَةً، فَتَـلَفَ بِسَبَبِ ذَلِكَ إِنْسَانٌ. وَيَجِبُ بِالْقَتْلِ الْخَطَأِ الكَفَّارَةُ فِيْ مَالِ الْقَاتِلِ

Juga termasuk dalam kategori kesalahan adalah pembunuhan yang disebabkan; seperti jika dia menggali sumur atau lubang di jalan, atau memarkir kendaraan, sehingga menyebabkan kerugian pada seseorang. Dan ganti rugi wajib dalam kasus pembunuhan yang dilakukan dengan cara kesalahan (khata’)”

Berdasarkan dari keterangan tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemotor termasuk dalam kategori pembunuhan. Namun, menimbang tidak diketahuinya tujuan pemotor tersebut dan pada umumnya bunyi keras knalpot tidak menimbulkan kematian, maka bisa dikategorikan sebagai pembunuhan seperti sengaja (syibhul amdi).

Atau, menimbang ketidak tahuan pemotor pada keberadaan korban saat berkendara, maka yang dilakukan pemotor bisa disebut pembunuhan karena kesalahan (qatlu al-khatha’). Terlepas apun jenis pembunuhannya, dari keterangan di atas, pemotor wajib membayar ganti rugi atas apa yang ditimbulkannya.

Berkendara bukan hanya soal menghemat waktu untuk sampai di tujuan. Berkendara juga soal menjaga keselamatan selama berkendara hingga sampai di tujuan. Keberadaan orang di sekitar juga harus diperhatikan. Jangan sampai hanya untuk mendapat perhatian saat berkendara, ada nyawa yang dikorbankan.

Hilal Shafar 1446 H. Terlihat di Al Fithrah Surabaya

Lajnah Falakiyah Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah kembali menggelar rukyat hilal bulan Shafar 1445 H. (05/08/2024). Rukyat dilaksanakan di lantai 7 gedung timur ponpes Al Fithrah. Rukyat diikuti oleh empat orang; Ust. Agus Saputra, Ust. Dzul Fikar, Habibi, dan Syaifuddin. Dua nama terakhir merupakan santri kelas XII PDF Ulya Al Fithrah.

Sejak atap lantai 5 gedung timur ponpes Al Fithrah selesai, LF Al Fithrah sudah lima kali melaksanakan rukyat awal bulan di sana. Rukyat awal bulan Rajab 1445, LF Al Fithrah berhasil melihat hilal di lokasi tersebut. Dan, yang terbaru LF Al Fithrah juga berhasil melihat hilal awal bulan Shafar 1446 H.

Berbekal alat theodolit, rukyat Shafar 1446 H. dimulai pada pukul 17.05 WIB. Berdasar data hisab ephimeris yang dihitung oleh LF Al Fithrah ghurub (saat matahari tenggelam) pukul 17:30 WIB, tinggi mar’i hilal 09° 33′ 01”, dan elongasi 11° 34′ 13”. Lama hilal di atas ufuk setelah ghurub 39 menit.

Berdasar data di atas, rukyat berlangsung hingga pukul 18.10 WIB. Dan, pada pukul 17.56 – 17.59 hilal berhasil terlihat dengan bantuan theodolit. Kondisi hilal terlentang, berwarna oranye. Sayangnya hilal tidak bisa dilihat dengan mata telanjang. Meski tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, citra hilal berhasil didokumentasikan oleh tim LF Al Fithrah. Hasil rukyat ini selain dilaporkan ke pengurus ponpes Al Fithrah, juga dilaporkan pada Lajnah Falakiyah PBNU.

Terlihatnya hilal untuk kali ke dua ini tentu memantapkan ponpes Al Fithrah sebagai satu dari sekian tempat rukyat di Jawa Timur. Khususnya Surabaya, yang memang kesulitan untuk mencari lokasi yang bisa digunakan untuk melakukan rukyatul hilal. Harapan besar balai rukyat segera bisa digunakan untuk perukyat hilal dari luar, seiring proses pembangunan gedung timur ponpes Al Fithrah selesai.

LF Al Fithrah mengagendakan untuk melakukan rukyat setiap awal bulan Hijriyah. Tujuannya untuk menguji data hisab yang sudah digarap, menambah kemampuan dalam mengunakan alat yang ada, dan yang paling utama proses regenerasi.

Kajian al-Muntakhabat: Akal, antara Materi dan Potensi (3)

Upgradeable dan Limitation Akal

Istilah upgradeable di sini ialah berasal dari kata bahasa Inggris berupa “upgrade” yang memiliki arti “meningkatkan” sedangkan upgradeable ialah berarti bisa untuk ditingkatkan. Adapun limitation memiliki makna keterbatasan. Pada bagian ini pemateri mencoba untuk mengeksplorasi adanya peningkatan potensi dan sekaligus keterbatasan akal melalui teks yang ada dalam kitab al-Muntakhabat.

Syaikh al-Harits al-Muhasibi menyebutkan bahwa akal pada awalnya ialah berada pada tingkatan al-gharizi namun hal ini bisa diupgrade atau ditingkatkan derajatnya mencapai akal iktisab atau kasbi dengan cara melakukan eksperimen, digunakan untuk berfikir, menganalisis dan instalasi ilmu pengetahuan. Ini merupakan penjelasan upgradeable akal itu sendiri.

Adapun limitation-nya atau kondisi di mana akal tidak dapat diupgrade ialah pada usia maksimal duapuluh delapan tahun. Ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan, “Seorang anak ‘aqil baligh ialah pada usia tujuh tahun, dewasa berusaha empat belas tahun, bertambah tinggi hingga usia dua puluh tahun dan akalnya mencapai kesempurnaan ketika sudah berusia dua puluh delapan tahun. Setelah itu, akalnya tidak bertambah kecuali dengan banyak berlatih”. Artinya, seseorang akan mengalami “perkembangan akal” mulai dari usia tujuh tahun hingga maksimal duapuluh delapan tahun. Jika melewati usia maksimal itu ada kemungkinan ia tidak dapat meningkatkan pengetahuannya kecuali dengan bersungguh-sungguh dalam belajar.

Sebab itu, dengan adanya eksperimen dan upaya untuk upgrade ilmu pengetahuan itu akan membedakan antara orang yang pintar dan yang bodoh (ahmaq). Hal ini ditegaskan olehh Kyai Asrori dengan mengutip sebagian ulama’ ahli sastra bahwa orang yang berakal (pintar) ialah jika dia sedang dekat dengan seseorang, maka ia akan berusaha untuk mengerahkan segenap pertolongannya. Jika dia sedang dimusuhi, maka ia mampu menghindari kezalimannya dan berkat kepintarannya ini temannya akan bahagia dan orang yang memusuhi akan terlindungi dengan keadilan. Dari sini kemudian pemateri menyebutkan, “orang pintar itu, kepada kawannya bisa melindungi dan kepada lawannya ia bisa mengedukasi”.

Kesimpulan

Melalui penjelasan yang sudah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi akal pada manusia sangatlah penting, selain sebagai controlling agar manusia tidak terjerumus dalam kesesatan syahwat yang mengantarkannya pada kecintaan materi duniawi, akal juga dapat mengantarkan manusia untuk lebih dekat kepada Allah dengan cara terus meng-upgrade-nya sebagaimana disebutkan di atas. Semakin seseorang meningkatkan ilmu pengetahuannya maka agamanya akan semakin kuat, sebaliknya tanpa ilmu pengetahuan eksistensi keagamaannya akan hancur. Maka dari itu, tidak salah kiranya menyebutkan bahwa, “beragama harus dengan ilmu, bukan dengan hawa nafsu”. Ini kemudian yang pemateri sebut dengan “akal spiritualik dan akademik-analitik”.

Kajian al-Muntakhabat: Akal, antara Materi dan Potensi (2)

Klasifikasi Akal

Dilihat dari macam-macamnya, Kyai Asrori mengutip pendapat sebagian ulama’ bahwa akal dibagi menjadi lima yakni akal gharizi, akal kasbiy, akal ‘atha’iy, akal zuhhadiy dan akal syarafiy. Adapaun yang dimaksud dengan akal gharizi yaitu kekuatan yang ada dalam hati dan disiagakan untuk menangkap ilmu pengetahuan yang memerlukan pemikiran atau disebut dengan “akal bawaan”. Sedangkan akal kasbi adalah akal yang dibentuk melalui usaha dan upaya dengan cara berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang memiliki keahlian, seperti berkumpul dengan dosen, para peneliti, para ulama’ dan para ahli lainnya.

Kemudian, akal ‘atha’y ialah akal yang dianugerahkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman agar mendapatkan hidayah atau petunjuk. Akal zuhhadiy ialah akal yang didapat oleh orang-orang yang zuhud (tidak ada ketergantungan hati pada dunia dan seisinya) dan terakhir akal syarafiy ialah akal yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw. Dari klasifikasi akal ini, Ust. Tajul Muluk selaku pemateri hanya mencukupkan pembahasannya pada dua macam akal saja yakni gharizi dan kasbiy. Jika dipetakan akal gharizi merupakan akal manusia pada umumnya untuk menerima pengetahuan, namun tingkatannya masih dibawah akal kasbiy, karena dalam akal kasbiy ada upaya untuk upgradable potensi akal.

Diferensiasi Mahluk Berakal dan tidak Berakal

Sebelum membahas lebih dalam mengenai akal gharizi dan kasbiy, pemtareri menyampaikan klasifikasi golongan mahluk dalam kitab al-Muntakhabat yang dibagi menjadi tiga golongan; pertama, golongan (mahluk) yang memiliki syahwat tanpa akal, mereka adalah hewan. Kedua, golongan yang memiliki akal tanpa syahwat yakni para malaikat. Ketiga, golongan yang memiliki akal dan syahwat, yaitu manusia.

Penjelasan ini menunjukkan adanya implikasi mengenai eksistensi akal pada mahluk hidup. Jika hewan tidak memiliki akal dan hanya memiliki syahwat, maka berbeda dengan manusia yang sekaligus memiliki keduanya yakni akal dan syahwat. Hal ini kemudian yang membedakan antara manusia dan hewan. Oleh sebab itu, manusia sendiri tidak cukup apabila hanya memerhatikan nafsunya saja tetapi juga harus mengasah akal atau intelektualnya.

Berkenaan dengan manusia memiliki akal sekaligus syahwat, pemateri mengutip pendapatnya al-Ghazali dalam kitab “Kimiyatu al-Sa’adah” bahwa kondisi manusia itu dinamis, kadang bisa menjadi malaikat ketika mereka mengasah kemampuannya dengan berdzikir, kadang juga bisa berubah seperti sifatnya setan ketika mereka (manusia) suka memprovokasi orang lain. Bahkan bisa juga memiliki sifat bahaimiyah (kehewanan) ketika mereka suka menuruti hawa nafsunya, tanpa dikontrol oleh akal.

Oleh karenanya, Kyai Asrori menyimpulkan, seseorang yang didominasi oleh kekuatan akalnya daripada syahwatnya, maka ia dapat melebihi malaikat. Sebaliknya, apabila akal tersebut menuruti syahwat, maka manusia justru lebih rendah dari hewan. Namun, yang perlu dipahami, kaitannya dengan klasifikasi akal di atas, akal yang dapat mengalahkan syahwatnya ini tentu bukan akal gharizi, melainkan kemungkinan besarnya ialah akal iktisab yakni akal yang selalu diasah sehingga memiliki potensi yang kuat untuk mengatur syahwatnya.

Kajian al-Muntakhabat: Akal, antara Materi dan Potensi (1)

Kajian al-Muntakhabat tentang akal yang menjadi fokus pembahasan pada tulisan ini merupakan lanjutan dari kajian al-Muntakhabat pada seri sebelumnya yang membahas tentang “khashais al-insan” (Keistimewaan-keistimewaan Manusia). Setelah bab keistimewaan manusia inilah, dapat ditemukan pembahasan akal dan seluk beluknya; mengenai keutamaan, klasifikasi, tempat akal serta komparasi antara ilmu dan akal.

Oleh sebab itu, melalui kajian al-Muntakhabat yang diadakan oleh Majlis Kebersamaan dalam Pembahasan Ilmiah (MKPI) pada Selasa (23/07), tulisan ini akan memfokuskan pada pembahasan akal dalam al-Muntakhabat oleh Ust. Tajul Muluk melalui kajian tematik dengan judul “Akal: antara Materi dan Potensi”.

Menurut Ust. Tajul, adanya judul ini dilatarbelakangi oleh sebuah pernyataan bahwa setiap manusia memiliki akal yang berfungsi untuk membedakan antara manusia dengan mahluk Allah yang lain. Ironisnya, akal tersebut hanya menjadi materi saja (punya akal tetapi tidak digunakan dengan sesuai fungsinya). Sehingga, ketika sudah pada dimensi ini manusia hanya menggunakan akalnya sebagai materi saja, tidak sebagai materi yang memiliki potensi.

Kemuliaan dan Keutamaan Akal

Dalam pembahasan awal mengenai akal, Kyai Asrori mengutip pendapatnya Imam al-Mawardi, menyatakan bahwa setiap keutamaan itu memiliki basis atau dasarnya dan setiap adab pasti ada sumbernya. Adapun basis keutamaan dan sumber adab ini ialah akal yang diciptakan oleh Allah sebagai pangkal agama dan pilar dunia. Pernyataan Imam al-Mawardi ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa keistimewaan manusia itu berbanding lurus dengan fungsi yang optimal dari akalnya masing-masing. Semakin akal difungsikan secara optimal, seseorang tersebut akan memiliki keutamaan dan moralitas yang baik.

Beberapa hal yang mengindikasikan kemuliaan dan keutamaan ialah: pertama, taklif. Manusia yang sudah lahir ia memiliki akal tetapi belum dikenai hukum taklif. Sehingga, hukum taklif ini berlaku ketika seseorang sudah mumayyiz sebagai barometer awal seorang muslim dikatakan mampu dibebani oleh hukum syari’at. Kedua, tatanan kehidupan sosial. Basis daripada tatanan kehidupan sosial yang baik ialah akal. Salah satu contohnya, dalam ushul al-fiqh dikenal dengan “al-‘adah muhakkamah” yakni perbuatan manusia yang berulang-ulang dan bisa diterima oleh akal, maka dapat dijadikan sebagai acuan hukum.

Ketiga, Akal dapat menjadi jembatan (bridge) dalam relasi sosial. Ibaratnya seorang pasangan suami istri, sebelum menikah idealnya antara laki-laki dan perempuan memiliki basis tersendiri dalam menakar kesesuaian dengan pasangannya, apakah cocok atau tidak. Sehingga, untuk mengetahui kecocokannya tersebut dijembatani oleh akal. Keempat, akal menjadi hulu atau sumber daripada ilmu pengetahuan sebagaimana disebutkan al-Ghazali, “al-aqlu manba’ul ilmi” (akal adalah sumber ilmu pengetahuan).