PDF Wustha Al Fithrah

Imtihan Wathoni PDF Wustha Al Fithrah Surabaya: Bukan Akhir Segalanya, Tapi Cermin Mutu Pendidikan

Imtihan Wathoni PDF Wustha Al Fithrah Surabaya kembali dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen menjaga mutu pendidikan Diniyah Formal (PDF) berbasis pesantren. Imtihan Wathoni bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sarana evaluasi dan refleksi atas proses pembelajaran yang telah dijalani santri.

Ujian ini menjadi momen penting untuk mengukur kemampuan santri dalam memahami soal-soal berbahasa Arab, yang memang menjadi tantangan tersendiri karena bukan bahasa keseharian. Nilai yang diperoleh bukan semata angka, tetapi gambaran sejauh mana santri menguasai kurikulum nasional PDF.


Pelaksanaan Imtihan Wathoni PDF Wustha Al Fithrah Surabaya

Imtihan Wathoni PDF Wustha Al Fithrah Surabaya dilaksanakan selama tiga hari pada 10 hari menuju Haul Akbar Al Fithrah Surabaya. IW PDF Wustha Al Fithrah ini tepatnya diselenggarakan pada Senin–Rabu, 12–14 Januari 2026 M / 23–25 Rajab 1447 H. Ujian ini diikuti oleh 421 santri, dengan rincian 238 santri putra dan 183 santri putri.

Pelaksanaan ujian menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) berbasis android, mengingat keterbatasan jumlah komputer. Sebanyak 22 ruangan digunakan dengan dukungan 44 pengawas dan 4 operator. Panitia internal berasal dari pengurus dan pengajar PDF Wustha Al Fithrah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Secara umum, pelaksanaan berjalan lancar. Kendala yang muncul bersifat teknis, seperti perangkat yang tidak mendukung, baterai habis, atau paket internet, namun hal tersebut telah diantisipasi melalui simulasi dan pengalaman pelaksanaan Imtihan Wathoni sebelumnya.

Tantangan, Evaluasi, dan Kesiapan Santri

Tantangan utama Imtihan Wathoni terletak pada penggunaan bahasa Arab dalam sebagian besar mata pelajaran, seperti Fiqih, Tauhid, Nahwu Shorof, dan Akhlak, sementara Tarikh menggunakan aksara pegon. Hal ini menuntut santri untuk memiliki kemampuan memahami teks Arab secara komprehensif.

Sebagai bentuk kesiapan, lembaga telah melakukan berbagai langkah evaluatif dan preventif, seperti:

  • Tryout dan bimbingan khusus mata pelajaran Imtihan Wathoni
  • Pemberian gambaran soal dan kisi-kisi
  • Simulasi CBT untuk memastikan santri mampu login dan mengerjakan ujian
  • Pengumpulan handphone sebelum ujian demi menjaga kejujuran

Selain pembekalan akademik, santri juga diberikan motivasi, trik sukses Imtihan Wathoni, doa bersama, dan istighosah. Antusiasme santri terlihat tinggi karena ujian ini menjadi kesempatan menunjukkan kemampuan dan hasil belajar mereka.


Makna dan Dampak Imtihan Wathoni bagi Santri dan Lembaga

Imtihan Wathoni memiliki dampak strategis, baik bagi santri maupun lembaga. Bagi santri, ujian ini memberikan pengalaman, pemahaman pola soal, serta pembiasaan menghadapi ujian berskala nasional. Nilai Imtihan Wathoni memang bukan penentu lulus atau tidak lulus, namun menjadi syarat kelulusan administratif, karena data blanko ijazah di Kemenag RI didasarkan pada peserta Imtihan Wathoni.

Bagi lembaga, hasil Imtihan Wathoni menjadi indikator ketercapaian mutu pendidikan. Nilai yang diperoleh akan diketahui oleh seluruh penyelenggara PDF, sehingga menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus berbenah. Nilai yang baik tentu menjadi kabar positif, sekaligus pemicu peningkatan kualitas pendidikan ke depan.

“Lebih dari itu, Imtihan Wathoni menanamkan nilai-nilai utama pesantren, seperti kejujuran sebagai mahkota santri, doa, dan tawakal. Para pengawas diimbau untuk menjaga integritas dengan tidak membocorkan soal, apapun hasil yang akan diperoleh” kata Ust. Nur Yasin, S.Ud selaku Kepala PDF Wustha Al Fithrah Surabaya.

Penutup

Imtihan Wathoni PDF Wustha Al Fithrah Surabaya bukan sekadar ujian nasional, tetapi cermin ketercapaian kurikulum dan mutu pendidikan pesantren. Secara formal, ia menjadi jalan menuju ijazah, dan secara keilmuan menjadi ajang kompetisi antar-PDF dalam skala nasional. Dengan komitmen, evaluasi berkelanjutan, dan nilai kejujuran, Imtihan Wathoni diharapkan terus menjadi penguat kualitas pendidikan Diniyah Formal di Indonesia.

PDF Wustha Al Fithrah Gelar Uji Publik Metode Nashor ‘Imrithi dan Khotmul Qur’an Metode Ummi

Surabaya – PDF Wustha Al Fithrah Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an dan kitab kuning melalui dua agenda penting yang diselenggarakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui YouTube. Kegiatan tersebut meliputi Uji Publik Metode Nashor dan Nadhom ‘Imrithi ke-1 serta Khotmul Qur’an dan Imtihan ke-8 Metode Ummi.

Dalam acara ini dilakukan prosesi penghargaan kepada total 275 santri, yang terdiri dari 42 tahfidz putra, 50 tahfidz putri, yang terbagi dalam kategori juz 30, juz 1 dan juz 2, serta 89 tartil putra, 95 tartil putri.

Kedua kegiatan ini berlangsung di Gedung Timur Lantai 5 Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, dan diikuti oleh para santri, asatidz, wali santri, serta masyarakat luas yang menyaksikan secara langsung maupun daring.

Link youtube: https://youtube.com/live/8twK96Dw8cs?feature=share

Uji Publik Metode Nashor dan Nadhom ‘Imrithi ke-1

Uji publik Metode Nashor dan Nadhom ‘Imrithi ke-1 dilaksanakan pada Jum’at pagi, 26 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menampilkan capaian santri PDF Wustha Al Fithrah dalam memahami ilmu nahwu melalui metode Nashor serta penguasaan nadham kitab ‘Imrithi.

Melalui uji publik ini, para santri diuji secara langsung kemampuan membaca, menghafal, serta memahami kaidah nahwu yang tertuang dalam nadham ‘Imrithi. Metode Nashor sendiri dikenal sebagai pendekatan sistematis dalam pembelajaran gramatika Arab yang aplikatif dan mudah dipahami oleh santri tingkat wustha.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi internal, namun juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban akademik lembaga kepada masyarakat.

“Di dua hari ini kita menyaksikan bahwa Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya sangat berkomitmen untuk mendidik santri-santrinya, bukan hanya di bidang Alquran, melainkan juga dalam bidang kitab kuningnya, di mana kemarin para santri telah melaksanakan Uji publik baca kitab Metode Nashor” ujar Ust. Imam dari perwakilan Ummi Foundation

Khotmul Qur’an dan Imtihan ke-8 Metode Ummi

Selain uji publik nahwu, PDF Wustha Al Fithrah Surabaya juga menggelar Khotmul Qur’an dan Imtihan ke-8 Metode Ummi, yang dilaksanakan pada Sabtu pagi, 26 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai, di lokasi yang sama.

Acara ini menjadi penanda keberhasilan santri dalam menempuh tahapan pembelajaran Al-Qur’an menggunakan Metode Ummi, metode pembelajaran Al-Qur’an yang menekankan pada tartil, tahsin, dan ketepatan makharijul huruf sesuai standar bacaan yang mutqin.

Dalam imtihan tersebut, para santri diuji secara langsung oleh penguji untuk memastikan kualitas bacaan Al-Qur’an sebelum dinyatakan lulus pada jenjang tertentu. Khotmul Qur’an pun menjadi momen penuh khidmat dan syukur atas ikhtiar panjang para santri dalam mempelajari Kalamullah.

“Ibu-ibu kira-kira melihat DA7 sama putra putrinya pandai menghapal Alquran, kira-kira seneng mana?

Njenengan tidak perlu mengasih gift D’Sultan, cukup didoakan. Agar semakin hari, putra putrinya di pondok tercinta, semakin mempeng belajarnya, semakin sungguh-sungguh, sehingga nanti betul menjadi anak-anak yang saleh salehah sebagaimana yang telah diazamkan” Ust. Nur Yasin, S.Ud, selalu Kepala PDF Wustho Al Fithrah

Disiarkan Langsung dan Terbuka untuk Masyarakat

Seluruh rangkaian kegiatan ini disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube resmi Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat luas, alumni, dan wali santri dari berbagai daerah.

Langkah ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dan dakwah digital yang terus dikembangkan oleh Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya bersama jaringan media Al Wava.

Berikut Link dokumentasi kegiatan yang disiarkan oleh Channel Youtube Al Wava TV https://youtube.com/live/4Fli7ZkhkpE?feature=share

Komitmen Al Fithrah dalam Pendidikan Santri

Melalui kegiatan uji publik, imtihan, dan khotmul Qur’an ini, PDF Wustha Al Fithrah Surabaya menegaskan komitmennya dalam mencetak santri yang unggul dalam ilmu alat (nahwu–sharaf) serta bacaan Al-Qur’an yang tartil dan benar.

Pihak pesantren berharap kegiatan semacam ini dapat terus meningkatkan mutu pendidikan, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, serta melahirkan generasi santri yang berilmu, berakhlak, dan siap mengabdi kepada umat.

Kepala Bagian Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Dr. Ust. Fathur Rozi, M.H.I berkenan memberikan sambutannya. Beliau berkata:

“Pada hari ini, Allah SWT gerakkan hati dan pikiran kita untuk menyaksikan bagaimana keberhasilan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah dapat kita lihat dan disyukuri bersama. Mudah-mudahan perjalanan panjenengan dari jauh-jauh maupun yang dekat, dibalas oleh Allah subhanahu wataala” Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 2)

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Selain hal yang boleh membatalkan shalat sebab darurat, ada juga yang membolehkan membatalkan shalat sebab udzur. Berikut beberapa udzur yang membuat seseorang boleh membatalkan shalatnya:

وَأَمَّا مَا يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ وَلَوْ فَرْضًا لِعُذْرٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: سَرِقَةُ الْمَتَاعِ، وَلَوْ كَانَ الْمَسْرُوْقِ لِغَيْرِهِ، إِذَا كَانَ الْمَسْرُوْقِ يُسَاوِي دِرْهَماً فَأَكْثَرَ. خَوْفُ الْمَرْأَةِ عَلَى وَلَدِهَا، أَوْ خَوْفُ فَوَرَانِ الْقِدْرِ، أَوْاحْتِرَاقِ الطَّعَامِ عَلَى النَّارِ. وَلَوْ خَافَتْ الْقَابِلَةُ (الدَّايَةُ) مَوْتَ الْوَلَدِ أَوْ تَلَفَ عُضْوٌ مِنْهُ، أَوْ تَلَفَ أُمُّهُ بِتَرْكِهَا، وَجَبَ عَلَيْهَا تَأْخِيْرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا، وَقَطْعُهَا لَوْ كَانَتْ فِيْهَا. مَخَافَةُ الْمُسَافِرِ مِنَ اللُّصُوْصِ أَوْ قِطَاعِ الطُّرُقِ. قَتْلُ الْحَيَوَانِ الْمُؤْذِي إِذَا اِحْتَاجَ قَتْلَهُ إِلَى عَمَلٍ كَثِيْرٍ. رَدُّ الدَّابَّةِ إِذَا شَرَدَتْ. مُدَافَعَةُ الْأَخْبَثَيْنِ (البَوْلِ وَالْغَائِطِ) وَإِنْ فَاتَتْهُ اْلجَمَاعَةُ. نِدَاءُ أَحَدِ الْأَبْوَيْنِ فِيْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ، وَهُوَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ، أَمَّا فِيْ الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِيْبُهَ إِلَّا لِلضَّرُرِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Ketakutan tercurinya harta benda. Meskipun harta yang dicuri adalah milik orang lain. Dengan nilai harta setara satu dirham dan lebih.

Ketakutan perempuan pada anaknya, meluapnya air dalam ketel, hangusnya makanan yang dimasak menggunakan api.

Ketakutan musafir dari perampok atau begal.

Membunuh hewan yang berbahaya baginya, jika membutuhkan banyak gerakan untuk membunuhnya.

Mengembalikan hewan peliharaan yang terlepas

Menyingkirkan najis (urin dan kotoran) meskipun melewatkan shalat berjama’ah.

Memenuhi panggilan orang tua, pada waktu shalat sunnah.

Jawaban

Lantas, apakah membatalkan shalat karena kedatangan Ibu Nyai tersebut bisa dibenarkan? Jawabannya adalah tidak bisa dibenarkan. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51. Di sana dikatakan:

قَطْعُ الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ ، لأِنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ.

Memutus ibadah wajib setelah berlangsungnya tanpa adanya alasan syar’i adalah tidak diperbolehkan. Hal ini telah disepakati oleh para ahli fikih. Sebab, membatalkan ibadah tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah termasuk mempermainkan ibadah yang dapat menghilangkan kemuliaannya.

Kehadiran Ibu Nyai, sebagaimana dalam masalah di atas adalah terlambat. Sementara sudah ada santri senior yang sudah dianggap mampu menjadi imam menggantikannya. Tindakan para santri membatalkan shalat tidaklah dibenarkan, sebab hadirnya Ibu Nyai tersebut bukan termasuk darurat ataupun udzur yang memperbolehkan dibatalkannya shalat. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Fiqhu wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily

Al-Mausuah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah, Kementerian Agama Islam Kuwait

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 1)

Soal

Permasalahan yang diangkat dalam musyawarah ini adalah dilema membatalkan shalat. Kasusnya, Ibu nyai yang biasa jadi imam terlambat datang. Waktu shalat akan segera habis, maka majulah santri senior menjadi imam. Ternyata, dipertengahan shalat datanglah Ibu Nyai.

Pertanyaan yang diangkat dalam bahtsul masail ini ada dua. Pertama, bagaimanakah hukum membatalkan shalat sesuai permasalahan di atas? Kedua, apakah dibenarkan tindakan santri membatalkan shalat tadi menurut pandangan fikih?

Sebagaimana diketahui bahwa shalat adalah ibadah yang mengharuskan tumakninah pelakunya. Bergerak lebih dari tiga kali dihukumi dapat membatalkan shalat. Lantas, apakah diperbolehkan membatalkan shalat gara-gara kasus seperti di atas?.

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Ibadah shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram, maka menjadi haram melakukan hal-hal yang membatalkan shalat. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat misalnya. Jika ia sampai bergerak lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.

Hukum asal membatalkan shalat adalah haram. Namun, dalam literatur fiqh disebukan beberapa keadaan yang memperbolehkan untuk membatalkan shalat. Berikut penjelasannya dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu Juz 2 hlm. 1053-1054.

مَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِأَجْلِهِ: قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ. أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاسْتِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّيْ بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَاناً وَقَعَ فِي الْماَءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حَيَوَانٌ، أَو اِعْتَدَى عَلَيْهِ ظَالِمٌ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِغَاثَتِهِ. وَلَا يَجِبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ قَطْعُ الصَّلَاةِ بِنِدَاءِ أَحَدِ اْلأَبْوَيْنِ مِنْ غَيْرِ اِسْتِغَاثَةٍ؛ لِأَنَّ قَطْعَ الصَّلَاةِ لَا يَجُوْزُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ.  وَتُقْطَعُ الصّلَاةِ أَيْضاً إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّ الْمُصَلِّي خَوْفُ تَرَدِّيِ أَعْمىَ، أَوْ صَغِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فِي بِئْرٍ وَنَحْوِهِ. كَمَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ خَوْفَ انْدِلَاعِ النَّارِ وَاحْتِرَاقِ الْمَتَاعِ وَمُهَاجَمَةِ الذَّئِبِ الْغَنَمِ؛ لَمَّا فِي ذَلِكَ مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أَوِالْمَالِ، وَإمْكَانِ تُدَارِكُ الصَّلَاةُ بَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءَ حَقِّ اللهِ تَعَالَى مَبْنِيٌّ عَلَى الْمُسَامَحَةِ

Membatalkan shalat adakalanya wajib dan adakalanya boleh. Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai. Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur.

Berikut kondisi darurat yang mewajibkan seseorang meninggalkan shalat,

Pertama, menolong orang lain yang berpotensi kehilangan nyawa; orang yang tenggelam, diterkam hewan, terdzalimi. Juga, orang buta dan anak kecil yang bias terjatuh ke dalam sumur.

Kedua, menjaga kehilangan harta benda yang dimilikinya. Misal  menjaganya dari kebakaran atau menjaga hewan ternak yang hendak dimangsa hewan buas.

Kedua hal ini harus disertai dugaan kuat, ia masih bisa melaksanakan shalat sesuai waktunya. Bagaimanapun, shalat adalah perintah Allah untuk hambanya yang bersifat wajib. Dan melaksanakan perintah Allah Swt adalah kemutlakan yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan apapun.

Bahtsul Masail Sughra: Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Bahtsul Masail adalah kegiatan musyawarah yang lazim dilakukan oleh santri. Dalam bahtsul masail berbagai masalah keagamaan dan muamalah di dibahas. Di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya bahtsul masail dilaksanakan sebulan sekali.

Di Al Fithrah, bahtsul masail merupakan kelanjutan musyawarah kubro (musykub) yang dilaksanakan setiap pekan. Musykub sendiri merupakan kelanjutan dari musyawarah harian yang dilaksanakan setiap malam.

Ada dua bahtsul masail di lingkungan ponpes Al Fithrah; bahtsul masail sughro dan bahtsul masail kubro. Bahtsul masail sughro diperuntukkan untuk santri tingkat wustha. Dan, bahtsul masail kubro diperuntukkan untuk santri tingkat ulya.

Bahtsul masail baik tingkat sughro dan kubro biasa diadakan di auditorium Al Fithrah. Bulan November ini kegiatan bahtsul masail sughra santri putri dilaksanakan pada Jum’at malam, 24 November 2023 M. Bertepatan dengan malam 11 Jumadil Awal 1445 H.

Bahtsul masail sughro edisi ini diikuti oleh perwakilan santri putri dari PDF Wustho Al Fithrah dan Isti’dad Ulya Al Fithrah. Bahjatul Imania, santri Ma’had Aly Al Fithrah menjadi moderator yang memandu jalannya bahtsul masail kali ini.

Di barisan perumus, hadir Ust. Abdul Hatib, Ust. Abdul Basir, Ust. Ainul Yaqin, Ust. Misbahul Hadi, Ust. Nurush Shobah dan Ust. Iklilul Mukarom. Hadir sebagai Mushohih, Ust. Agus Saputra dan Ust. Ilyas Rohman.

Meningkatkan Kemampuan Berdiskusi

Tidak semua santri mengikuti bahtsul masail. Mereka yang hadir lazimnya adalah santri yang aktif di musyawarah harian dan musyawarah kubro mingguan. Santri yang hadir dalam bahtsul masail juga dituntut menyiapkan tawaran jawaban berikut referensinya pada permasalahan yang dibahas.

Bahtsul masail merupakan ajang bagi santri untuk meningkatkan kemampuan santri untuk menyampaikan pendapat dan diskusi. Santri juga belajar menganalisis, menyarikan berbagai pendapat yang disampaikan dan puncaknya menyelesaikan masalah.

Di bahtsul masail, selain mempraktikkan ilmu alat dan ushul fiqh yang didapat di kelas, santri juga mendapat banyak pengetahuan baru yang belum bahkan tidak pernah disampaikan di kelas.