Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Pesantren Ramah Anak, Target Seluruh Indonesia Tercapai pada 2029

Silahkan share

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, yang menjadi landasan utama dalam membangun budaya perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah.

Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan tersebut, Kemenag secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (RANA) beserta aplikasi pendukung dan kanal pengaduan Telepontren. Seluruh program ini diarahkan untuk memastikan setiap santri memperoleh haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta penuh kasih sayang.

Peluncuran Gerakan Nasional RANA dilaksanakan pada Ahad, 12 Juli 2026 secara luring di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, serta disiarkan secara daring melalui Zoom yang diikuti oleh perwakilan pondok pesantren dan Kantor Kementerian Agama dari seluruh Indonesia. Sebanyak 20 santri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya mengikuti kegiatan ini via zoom bersama Kepala Pondok, Ust. Nashiruddin, M.Pd dan 3 perwakilan Kementerian Agama Kota Surabaya di Auditorium Al Fithrah Surabaya.

Pesantren Ramah Anak Menjadi Prioritas Nasional

Pondok Pesantren Al-Hamidiyah dipilih sebagai lokasi pencanangan Gerakan Nasional RANA karena dinilai berhasil memadukan sistem pendidikan salafiyah (tradisi kitab kuning) dengan pendekatan pendidikan modern (khalafiyah). Kegiatan ini menjadi agenda nasional yang dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, antara lain:

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
  • Menteri Agama Republik Indonesia
  • Menteri Komunikasi dan Digital
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Pejabat Pemerintah Kota Depok
  • Pimpinan lembaga negara dan kementerian terkait
Baca Juga  Majelis Halal bi Halal dan Haul Sayyidatina Khadijah Rah. : Meneladani Akhlaq Wanita Shalihah

Gerakan ini merupakan bagian dari target besar pemerintah untuk menghadirkan standar Pesantren Ramah Anak di seluruh Indonesia pada tahun 2029. Program tersebut juga disinergikan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) agar sejak hari pertama memasuki lingkungan pendidikan, anak-anak telah merasakan suasana yang aman, nyaman, dan menghargai martabat mereka.

Menteri Agama: Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga Bersama

Dalam sambutannya, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pesantren harus terus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak.

“Kenapa aman? Karena aman lahir dari amanah dan iman, sehingga kelak akan melahirkan generasi yang Al-Amin.”

Beliau menjelaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang lahir dari rahim masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh elemen bangsa memiliki kewajiban untuk terus merawat keberadaan pesantren sebagai pusat pendidikan, pembentukan karakter, dan peradaban.

Menurut Menag, perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari implementasi Maqāṣid al-Syarī’ah, khususnya dalam menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Baca Juga  Kapan Puasa Ramadhan Mulai Diwajibkan?

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis, maupun bentuk perundungan lainnya, tidak boleh mendapatkan toleransi sedikit pun di lingkungan pendidikan Islam.

Selain itu, Menteri Agama juga memperkenalkan rencana penguatan program Ekoteologi, sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap sesama dan lingkungan.

Telepontren dan Gerakan RANA Perkuat Perlindungan Santri

Sebagai langkah konkret mewujudkan Pesantren Ramah Anak, Kementerian Agama telah menyiapkan berbagai program strategis, di antaranya:

  • 512 pondok pesantren ditetapkan sebagai percontohan nasional.
  • Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan di berbagai daerah.
  • Peluncuran kanal pengaduan Telepontren berbasis WhatsApp yang cepat, aman, mudah diakses, dan menjaga kerahasiaan pelapor.
  • Integrasi program dengan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (RANA).

Melalui Gerakan RANA, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi anak, baik di rumah, sekolah, pesantren, madrasah, lingkungan sosial, maupun ruang digital.

Anak-anak diharapkan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, meliputi:

  • kekerasan fisik,
  • kekerasan seksual,
  • kekerasan psikis,
  • serta kekerasan di ruang digital.

Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, pemerintah mengimbau agar segera melaporkannya melalui layanan SAPA 129, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan secara cepat.

Baca Juga  Majlis Dzikir, Maulidurrasul SAW, dan Pengajian Ahad Kedua Rajab 1447 H digelar di Al Fithrah Surabaya

Gerakan Nasional RANA juga sejalan dengan pelaksanaan Gerakan Bulan Bersama Lindungi Anak (BERLIAN) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu membangun budaya perlindungan anak yang semakin kuat di seluruh satuan pendidikan Islam.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Agama berharap pesantren benar-benar menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman, tempat para santri tidak hanya memperoleh ilmu pengetahuan dan pendidikan agama, tetapi juga tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dengan target implementasi nasional pada tahun 2029, Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi wajah baru pendidikan Islam Indonesia yang lebih inklusif, humanis, dan mampu melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta siap membangun masa depan bangsa.