AlFithrah

Klasifikasi Ilmu Syariat Perspektif Kyai Asrori: Menyatukan Zahir dan Batin

Pembahasan tentang klasifikasi ilmu syariat dalam konteks tasawuf memiliki keunikan tersendiri. Banyak orang mengira bahwa belajar tasawuf hanya sebatas membahas konsep seperti sabar, syukur, dan zuhud, tanpa memahami apa sebenarnya ilmu syariat secara menyeluruh.

Secara bahasa, istilah “syariat” berarti jalan menuju sumber air (al-thariq al-mushil ila mawarid al-ma’). Dalam konteks ilmu, ini berarti jalan yang mengantar manusia pada keselamatan dan kebahagiaan dunia maupun akhirat. Menurut Ust. Abu Sari – pemateri pada kajian al-Muntakhabat pada Jum’at, 1 Muharram 1447 H./27 Juni 2025 M. – syariat mencakup seluruh rumpun ilmu agama secara universal.

Kyai Achmad Asrori membagi ilmu syariat menjadi empat segmen. Pertama, ilmu riwayat yang berkaitan dengan hadis, atsar, dan proses periwayatannya. Kedua, ilmu dirayah yang berfokus pada kritik sanad dan matan, termasuk pemahaman istilah hadis dan fikih. Ketiga, ilmu qiyas dan nadzar, seperti logika (mantiq) serta metode berargumentasi dan berdiskusi dengan pendapat yang berbeda. Keempat, ilmu hakikat dan maqamat, yaitu ilmu batin seperti sabar, ikhlas, dan mujahadah—segala yang berkaitan dengan penyucian hati dan hubungan langsung dengan Allah.

Dalam kerangka tasawuf, ilmu ini dibagi lagi menjadi dua jenis: ilmu mu’amalah (tentang perilaku batin) dan ilmu mukasyafah (ilmu yang muncul dari kejernihan hati). Menurut Imam al-Ghazali, berguru kepada ulama sufi dalam menyembuhkan penyakit hati adalah kewajiban fardhu ‘ain, karena manusia tidak bisa mengenali penyakit batinnya sendiri tanpa bimbingan seorang mursyid.

Termasuk dalam segmen keempat ini adalah membiasakan diri bergantung kepada Allah, menundukkan hawa nafsu (bukan menghilangkannya), serta memperbaiki adab kepada Allah dalam segala kondisi. Zuhud di sini bukan berarti meninggalkan dunia sepenuhnya, tapi menjadikan hati tidak terikat padanya.

Kyai Asrori juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam menuntut ilmu. Ahli di bidang hadis tidak bisa menjawab persoalan dalam bidang fikih, begitu pula sebaliknya. Apalagi dalam ilmu hakikat, hanya yang benar-benar ahli dan matang yang dapat membimbing.

Ia menegaskan bahwa seorang ahli hakikat bisa menguasai seluruh ilmu syariat, namun tidak semua ahli syariat otomatis memahami hakikat. Sebab ilmu hakikat adalah buah dari keseluruhan perjalanan keilmuan. Karena itu, ada ungkapan: “Jadilah faqih yang kemudian bertasawuf, jangan jadi sufi yang belum mendalami fikih.”

Ketika seseorang mencapai tingkat ilmu hakikat, maka seperti berada di lautan tak bertepi. Imam al-Ghazali menyebut bahwa ketika ia belajar fikih dan filsafat, ia bisa menemukan batasnya. Namun saat menekuni ilmu hakikat, ia merasa tidak tahu di mana ia berada—itulah luasnya dimensi batin.

Ciri seorang sufi sejati adalah tidak mengingkari ilmu syariat. Hal ini karena syariat mencakup semuanya, termasuk para sufi. Sementara orang yang belum memahami tasawuf bisa saja menolaknya karena belum menyelaminya dengan benar.

Dengan demikian, ilmu syariat tidak terbatas pada fikih semata, tapi mencakup seluruh jalan yang membawa manusia menuju Allah. Tasawuf bukan ilmu yang terpisah dari syariat, melainkan inti terdalamnya. Orang yang menggabungkan aspek lahir (fikih) dan batin (tasawuf) dalam dirinya layak disebut al-Imām al-Kāmil—pemimpin ruhani yang sempurna.

Poin-poin penting:

Pertama, klasifikasi ilmu syariat mencerminkan nilai profesionalitas dalam menekuni bidang masing-masing.
Kedua, tasawuf sebagai ilmu batin memiliki tahapan belajar yang harus dilalui secara bertahap, dari kitab tasawuf al-Ghazali dilanjutkan ke kitab tasawuf al-Syadzili.
Ketiga, tasawuf sebagai praktik membutuhkan proses panjang; tidak bisa dicapai tanpa latihan dan pendampingan yang serius.

Menghidupkan Sunnah di Bulan Mulia: Puasa Tasu’a dan Asyura

Puasa Tasu’a dan Asyura’ merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Muharram, khususnya pada tanggal 9 dan 10. Hari Asyura’, yakni tanggal 10 Muharram, dikenal sebagai hari istimewa yang disabdakan Nabi Muhammad ﷺ dapat menghapus dosa setahun sebelumnya. Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda, “Aku berharap kepada Allah agar puasa Asyura’ menghapus dosa setahun sebelumnya.” Meski begitu, puasa ini tidak diwajibkan, melainkan sangat ditekankan sebagai bentuk ibadah sunnah muakkadah.

Selain Asyura’, dianjurkan pula untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram, yaitu hari Tasu’a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Jika aku masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim). Hikmah puasa Tasu’a adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak keliru dalam penentuan hari Asyura’, serta sebagai pembeda dari kebiasaan kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10.

Beberapa ulama bahkan menyebutkan bahwa jika tidak sempat berpuasa pada tanggal 9, maka disunnahkan juga berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Ini sebagai bentuk kesempurnaan dalam ibadah dan kehati-hatian dalam menghitung tanggal hijriyah yang bisa saja keliru sehari. Maka dari itu, ada yang menganjurkan untuk berpuasa tiga hari sekaligus: tanggal 9, 10, dan 11 Muharram.

Menariknya, keutamaan puasa Asyura’ berbeda dengan puasa Arafah. Puasa Arafah yang dilakukan pada 9 Dzulhijjah dapat menghapus dosa dua tahun, sedangkan Asyura’ menghapus dosa setahun. Hal ini, sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Imam Ramli, karena hari Arafah adalah hari yang lebih terkait dengan Nabi Muhammad ﷺ, sedangkan Asyura’ lebih terkait dengan Nabi Musa عليه السلام.

Kesimpulannya, puasa Tasu’a dan Asyura’ adalah momen spiritual penting di awal tahun hijriyah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Selain sebagai bentuk ibadah, puasa ini juga merupakan simbol identitas umat Islam yang membedakan mereka dari kebiasaan kaum lain, serta bentuk syukur atas kemenangan kebenaran yang dianugerahkan Allah pada hari Asyura’. Maka, mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat iman dan mengawali tahun baru Islam dengan amal saleh.

Referensi:
Nihayatu al-Muhtaj, 3/208
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 6/382
Roudlatu al-Thalibiin, 2/387

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah

Hari tarwiyyah adalah hari kedelapan bulan Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji. Dinamakan demikian, karena pada masa dahulu para jamaah haji memberi minum unta mereka dan mengisi perbekalan air sebelum berangkat dari Mekah ke Arafah. Pada masa itu, di Arafah dan sekitarnya belum ada sumber air seperti sumur atau mata air.

Namun, kondisi itu berbeda dengan zaman sekarang. Ketersediaan air di wilayah tersebut kini sangat melimpah, sehingga jamaah haji tidak lagi perlu membawa air sendiri. Perubahan ini mencerminkan perkembangan fasilitas yang sangat pesat di tanah suci.

Imam Al-Fakihi meriwayatkan dalam kitab Akhbaar Makkah dari Imam Mujahid, yang berkata bahwa Abdullah bin Umar ra. pernah berkata: “Wahai Mujahid, jika engkau melihat air di jalan-jalan Mekah dan bangunan tinggi menjulang di puncak-puncaknya, maka waspadalah.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Ketahuilah bahwa urusan besar telah mendekat.” Ini dipahami sebagai isyarat akan datangnya tanda-tanda akhir zaman.

Selain itu, terdapat berbagai pendapat lain yang menyebut asal-usul nama tarwiyyah. Misalnya, bahwa Nabi Adam as.  bertemu dengan Hawa pada hari itu. Ada juga yang mengatakan Nabi Ibrahim as.  bermimpi menyembelih anaknya, lalu pada pagi harinya ia merenung dan berpikir-pikir (yatarawwaa) tentang mimpi tersebut.

Pendapat lainnya menyebutkan bahwa pada hari itu Jibril memperlihatkan manasik haji kepada Nabi Ibrahim. Ada juga yang mengatakan imam haji mengajarkan manasik kepada jamaah pada hari tersebut. Namun, secara kaidah bahasa Arab, bentuk kata tarwiyyah tidak cocok berasal dari makna-makna tersebut.

Dalam kitab Fath al-Bari dijelaskan bahwa jika tarwiyyah berasal dari makna melihat, maka mestinya dinamakan Yaum al-Ru’yah (hari melihat). Jika dari renungan, seharusnya Yaum at-Tarawwi dengan tasydid pada huruf wawu. Jika dari mimpi, semestinya berasal dari kata ru’yaa; dan jika dari riwayat, maka bentuk katanya pun berbeda.

Dalam al-‘Umdah, disebutkan bahwa al-Jauhari menjelaskan tarwiyyah berasal dari kata kerja rawaa (رَوَى) yang berarti minum atau memberi minum. Dulu, jamaah haji mengisi air untuk persiapan hari-hari berikutnya. Maka, kata tarwiyyah berasal dari makna “memberi minum” dalam bentuk kata dasar (masdar) mengikuti wazan taf’iilun (تفعيل).

Pendapat bahwa tarwiyyah berasal dari kata ra’aa (melihat) dianggap tidak tepat secara etimologis. Dalam bahasa Arab, kata ra’aa menghasilkan bentuk seperti tar’iyyah dan tariyyah, bukan tarwiyyah. Misalnya, tar’iyyah berarti melihat sedikit darah haid, dan tariyyah adalah kain penanda antara haid dan suci. Adapun pendapat yang mengaitkan tarwiyyah dengan riwaayah (riwayat atau penyampaian), dianggap sangat lemah. Karena secara bahasa, tidak ditemukan bentuk tarwiyyah dari akar kata tersebut. Oleh karena itu, makna yang paling kuat adalah bahwa tarwiyyah berasal dari kegiatan mengisi air sebagai bekal perjalanan. WaAllahu a’lam.

Referensi:
Al-Bahr al-Muhiith, 23/735

Anjuran Bersegera Berbuka

Tak terasa kita telah memasuki sepertiga akhir bulan Ramadhan. Bulan yang penuh dengan kesunahan dan berlipat balasan. Di antara kesunahan yang disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW, adalah kesunahan menyegerakan berbuka puasa.

Kesunahan ini maklum diketahui oleh umat islam. Sehingga, bagi mereka yang menduga masih di jalan ketika waktu buka tiba, mereka telah menyiapkan air minum atau camilan untuk mendapat kesunahan berbuka. Tak hanya itu, menu berbuka meski sederhana juga tersedia di banyak masjid dan mushala. Bahkan akhir-akhir ini juga dibagikan di jalan raya.

Dalil menyegerakan berbuka

Ada banyak hadits yang menginformasikan anjuran Rasulullah SAW untuk menyegerakan berbuka.  Di antaranya yang diriwayatkan oleh Sahal bin Sa’ad ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ

“Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.”

Para sahabat, seperti Abdullah bin Mas’ud ra juga menyegerakan berbuka puasa. Ketika Masyruq menanyakan perihal itu kepada Sayyidatina Aisyah RAH, Beliau RAH mengkonfirmasi bahwa hal serupa juga dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dari berbagai riwayat tadi, cukup bagi kita untuk mengambil informasi, Rasulullah Saw. menyegerakan berbuka puasa. Keluarga dan para sahabat beliaupun mengikutinya.

Waba’du; selamat melanjutkan ibadah puasa Ramadhan dan merengkuh berbagai kesunnahan di dalamnya. Semoga segala hal yang kita lakukan selama Ramadhan bernilai ibadah dan mendapat Ridha dari-Nya.
Amin, amin, amin. Ya Rabbal ‘Alamin.

Lupa Tidak Berniat Puasa Ramadhan di Malam Hari

Di Indonesia, umumnya niat puasa Ramadhan dibaca bersama-sama setelah rangkaian salat Tarawih dan Witir. Praktik seperti ini juga dijumpai di ponpes Al Fithrah. Hal ini tentu baik, mengantisipasi kealpaan dalam berniat secara sendiri di malam hari.

Berniat puasa Ramadhan di malam hari, sudah sesuai dengan yang telah Rasulullah SAW tuntunkan;

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلِا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak menginapkan (niat) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.

Ulama’ fiqh menafsiri lafadz tabyit dengan waktu antara matahari tenggelam hingga terbitnya fajar. Dan, dalam Madzhab Syafi’i, tabyit menjadi syarat niat dalam puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan. Lalu, bagaimana jika seseorang lupa berniat di malam hari?

Solusi bagi yang lupa tidak berniat puasa di malam hari

Ulama’ fiqh Madzhab Syafi’i bersepakat bahwa orang yang lupa tidak berniat puasa wajib di malam hari, puasanya tidak sah. Meskipun begitu, orang tadi tetap wajib melakukan puasa di hari itu dan menggantinya di bulan lain.

Beruntungnya kita, para ulama’ tidak hanya merumuskan hukum suatu masalah saja. Mereka juga menyertakan solusi pada sebuah masalah yang mereka kaji. Termasuk perihal lupa tidak berniat di malam hari.

Solusi jika seseorang lupa berniat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Waktu berniat ini dimulai ketika ia sadar bahwa belum berniat sebelumnya.

Redaksi niatnya seperti berikut,

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ، تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa-i fardhi ramadlaani hadzihis sanati, taqliidan lil imaami abi haniifata, lilllahi ta’ala.

Aku berniat puasa hari ini demi menunaikan kewajiban (bulan) Ramadhan tahun ini, dengan mengikuti Imam Abu Hanifah, karena Allah Ta’ala

Dengan berniat seperti ini, puasa orang berniat setelah fajar akan tetap sah menurut Madzhab Hanafi. Namun, jika seseorang berniat di awal hari tanpa disertai bertaqlid pada Imam Abu Hanifah, maka dianggap mencapur adukkan ibadah yang rusak dalam keyakinannya.  Dan, yang seperti ini hukumnya haram.

Kesimpulan

Solusi dari Ulama’ Madzhab Syafi’iyah, jika seseorang lupa berniat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Waktu berniat ini dimulai ketika ia sadar bahwa belum berniat sebelumnya. Perlu diingat, solusi ini berlaku bagi yang lupa berniat, bukan yang sengaja tidak berniat.

Wallahu a’lam

Referensi:
I’anatu al-Thalibin, juz 2 hlm 249
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 2 hlm. 299
Tuhfatu al-Muhtaj, juz 3 hlm 378
Fiqhu al-‘Ibaadaat ‘alaa Madzhabi al-Syafi’I, juz 2 hlm 9