PDF Ulya Al Fithrah

270 Santri PDF Ulya Al Fithrah Ikuti Imtihan Wathoni 2026 Berbasis CBT

PDF Ulya Al Fithrah Surabaya menyelenggarakan Imtihan Wathoni, yaitu Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDFBN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Imtihan Wathoni merupakan ujian nasional bagi santri PDF dengan sistem pendidikan pesantren berbasis kajian kitab kuning.

Pelaksanaan Imtihan Wathoni Tahun 2026 berlangsung pada 8–10 Januari 2026 M / 19–21 Rajab 1447 H. Program Pendidikan Diniyah Formal sendiri telah berjalan sejak tahun 2015 dan terus mengalami penguatan dari sisi mutu pembelajaran maupun pengakuan nasional.


Pelaksanaan Imtihan Wathoni dan Sistem CBT

Pada tahun ini, Imtihan Wathoni tingkat Ulya diikuti oleh 83 lembaga PDF Ulya se-Indonesia. Pelaksanaannya kembali menggunakan Computer Based Test (CBT) sebagai bentuk komitmen transformasi digital di lingkungan pendidikan pesantren.

“Pelaksanaan Imtihan Wathani kembali menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) yang mencerminkan komitmen dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pendidikan pesantren,”
ungkap Basnang Said, Direktur Pesantren Kementerian Agama RI.

Di PDF Ulya Al Fithrah Surabaya, demi menjaga fokus dan kedisiplinan, para wali santri diminta mengumpulkan handphone kepada pengurus dan hanya digunakan saat ujian berlangsung. Pada hari pertama pelaksanaan, kegiatan ini juga mendapat kunjungan dari Kementerian Agama Kota Surabaya, khususnya dari Kasi Pondok Pesantren.


‍Jumlah Peserta dan Tujuan Imtihan Wathoni

Jumlah peserta Imtihan Wathoni di PDF Ulya Al Fithrah Surabaya tahun ini mencapai 270 santri, dengan rincian 134 santri putra dan 136 santri putri. Sebanyak 4 santri mengikuti ujian dari rumah, dan terdapat santri yang melaksanakan ujian di rumah sakit karena kondisi sakit tifus.

Menurut Ust. H. Nashiruddin, M.M., selaku Kepala PDF Ulya Al Fithrah, Imtihan Wathoni bertujuan untuk:

  1. Menunjukkan kualitas pembelajaran PDF Ulya
  2. Mengukur kemampuan akademik santri
  3. Menstandarkan mutu pendidikan diniyah formal
  4. Memberikan pengakuan resmi capaian santri oleh Majelis Masyayikh dan Kementerian Agama RI

Harapan Hadratusy Syaikh KH. Achmad Asrori Al Ishaqy

Ust. Nashiruddin juga menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam peningkatan kualitas pendidikan pesantren, khususnya di bidang turats:

“PR kita bersama, tanggung jawab bersama, untuk meningkatkan capaian akademik bersama, terutama di tingkat turats,”
ujar Ust. H. Nashiruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Haul Akbar Al Fithrah 2026.


Sebagaimana harapan Hadratusy Syaikh KH. Achmad Asrori Al Ishaqy r.a., pendidikan agama di Pondok Pesantren Al Fithrah diharapkan menjadi teladan, tanpa meninggalkan penguasaan pendidikan umum, sehingga santri mampu menghadapi tantangan zaman secara seimbang.

“PR kita bersama, tanggung jawab bersama, untuk meningkatkan capaian akademik bersama, terutama di tingkat turats,”
ujar Ust. Nashiruddin.

Sebagaimana harapan Hadratusy Syaikh KH. Achmad Asrori Al Ishaqy r.a., pendidikan agama di Al Fithrah diharapkan menjadi teladan tanpa meninggalkan penguasaan pendidikan umum.

Semoga para santri semuanya diberikan nilai yang baik, serta diberikan ilmu yang manfaat penuh keberkahan. Aamiin

PDF Ulya Al Fithrah Resmi Raih Akreditasi Mumtaz (A/Unggul)

Dengan penuh rasa syukur ke hadirat Allah ﷻ, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ulya Al Fithrah resmi meraih Akreditasi MUMTAZ (A/Unggul) dari Majelis Masyayikh Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 47 Tahun 2025.

Capaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan PDF Ulya Al Fithrah sebagai lembaga pendidikan pesantren formal yang berkomitmen menjaga mutu, amanah, dan kualitas pendidikan diniyah tingkat menengah atas.

Proses Visitasi Asesmen Akreditasi

Akreditasi ini diperoleh melalui proses visitasi asesmen yang dilaksanakan pada:

  • Tanggal: 28–29 Oktober 2025
  • Tim Asesor Majelis Masyayikh RI:
    • Dr. Hj. Faizah Rohmah, M.Pd
    • Muhammad Falah Fasih, M.Ag

Proses asesmen dilakukan secara menyeluruh dan objektif untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pendidikan dengan standar nasional Pendidikan Diniyah Formal.

Sertifikat hasil asesmen akreditasi ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak:

  • 5 Desember 2025 hingga 5 Desember 2030
  • Ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Masyayikh RI, KH. Abdul Ghofarrozin

Akreditasi Mumtaz merupakan predikat tertinggi yang menandakan keunggulan lembaga dalam aspek tata kelola, kurikulum, tenaga pendidik, serta sistem pembelajaran berbasis kitab kuning.

Bukti Ikhtiar dan Komitmen dalam Mendidik Santri

Capaian Akreditasi Mumtaz ini merupakan bukti nyata dari ikhtiar, kesungguhan, dan amanah PDF Ulya Al Fithrah dalam menjaga mutu Pendidikan Diniyah Formal Ulya, sekaligus menjadi motivasi untuk terus istiqamah mendidik generasi yang beradab, berilmu, beramal ilmiah dan berilmu amaliah.

Semoga Allah ﷻ senantiasa melimpahkan keberkahan, kekuatan, serta keistiqamahan dalam setiap langkah pengabdian PDF Ulya Al Fithrah untuk umat dan bangsa.


Profil PDF Ulya Al Fithrah

Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ulya Al Fithrah merupakan lembaga pendidikan jenjang menengah atas yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, yang didirikan oleh Hadhrotus Syaikh KH. Achmad Asrori Al Ishaqy RA.

PDF merupakan layanan pendidikan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mencetak kader ulama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2020, yaitu pendidikan pesantren formal yang diselenggarakan secara berjenjang, terstruktur, dan berbasis kitab kuning.

  • Nama Sekolah: PDF Ulya Al Fithrah
  • NSPDF: 231235780008
  • NPSN: 69937227
  • Alamat: Jl. Kedinding Lor No. 99, Surabaya
  • Kelurahan: Tanah Kali Kedinding
  • Kecamatan: Kenjeran
  • Kota: Surabaya
  • Kode Pos: 60129
  • Telepon: (031) 37304978
  • Email: pdfulya.alfithrah@yahoo.com

 Penutup

Dengan diraihnya Akreditasi Mumtaz (A/Unggul), PDF Ulya Al Fithrah semakin meneguhkan perannya sebagai lembaga pendidikan pesantren formal yang unggul, terpercaya, dan berorientasi pada pembentukan ulama masa depan yang berilmu dan berakhlak.

Workshop Penulisan: Santri Berkarya Indonesia Jaya (1)

Pendidikan Diniyah Formal Ulya (PDF Ulya) Al Fithrah kembali workshop penulisan (17/01/2023). Workshop ini mengusung tema “Santri Berkarya Indonesia Jaya”. Perwakilan santri kelas XII PDF Ulya menjadi peserta utama dalam workshop ini. Panitia juga mengundang perwakilan dari UKM Senja Institut Al Fithrah dan Komunitas HIKAM Ma’had ‘Aly Al Fithrah.

Workshop ini dibuka langsung oleh Ust. Hermansyah, M.Ag, Kepala PDF Ulya Al Fithrah. Ust. Herman mengucapkan terimakasih dan harapan besarnya pada kegiatan ini. Beliau juga menuturkan bahwa Hadrotusy Syaikh KH. Achmad Asrori al-Ishaqy – pendiri ponpes Al Fithrah – juga menulis, dibuktikan dengan kitab beliau al-Muntakhobat.

“Hadratusy Syaikh adalah teladan terbaik dalam hal ini,” tegas Ust. Herman. Kiai Asrori bahkan sudah mulai menulis sejak usia muda. Dan, al-Muntakhobat adalah karya monumental beliau. Luasnya bacaan Kiai Asrori tertuang dalam al-Muntakhobat. Berbagai pandangan beliau tentang tasawuf tertuang rapi di dalamnya.

Ust. Zidan Syahrul Akbar, S.Ag, didaulat menjadi pengawal workshop ini. Ia memandu mulai dari narsumber menyampaikan materi hingga sesi praktik menulis. Dr. Sutejo, M.Hum, dihadirkan untuk menjadi narasumber dalam workshop kali ini. Beliau dosen aktif STKIP Ponorogo.

Selain aktif sebagai dosen, kiprah beliau dalam dunia literasi sudah dimulai sejak beliau masih muda. Tulisan-tulisan beliau pernah menghuni berbagai media cetak seperti Kompas dan Jawa Pos. Beliau juga menulis banyak buku, dan masih terlibat aktif dalam berbagai kegiatan literasi hingga sekarang.

Sebelumnya, Pak Tejo juga pernah diundang di Al Fithrah tahun 2018 untuk kegiatan yang sama, seminar kepenulisan. Bedanya jika sebelumnya tulisan berjenis fiksi, pada kesempatan ini tulisan non fiksi, karya ilmiyah popular. Hal ini selaras dengan program PDF Ulya Al Fithrah; pembukuan karya tulis santri kelas XII.

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 2)

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Selain hal yang boleh membatalkan shalat sebab darurat, ada juga yang membolehkan membatalkan shalat sebab udzur. Berikut beberapa udzur yang membuat seseorang boleh membatalkan shalatnya:

وَأَمَّا مَا يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ وَلَوْ فَرْضًا لِعُذْرٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: سَرِقَةُ الْمَتَاعِ، وَلَوْ كَانَ الْمَسْرُوْقِ لِغَيْرِهِ، إِذَا كَانَ الْمَسْرُوْقِ يُسَاوِي دِرْهَماً فَأَكْثَرَ. خَوْفُ الْمَرْأَةِ عَلَى وَلَدِهَا، أَوْ خَوْفُ فَوَرَانِ الْقِدْرِ، أَوْاحْتِرَاقِ الطَّعَامِ عَلَى النَّارِ. وَلَوْ خَافَتْ الْقَابِلَةُ (الدَّايَةُ) مَوْتَ الْوَلَدِ أَوْ تَلَفَ عُضْوٌ مِنْهُ، أَوْ تَلَفَ أُمُّهُ بِتَرْكِهَا، وَجَبَ عَلَيْهَا تَأْخِيْرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا، وَقَطْعُهَا لَوْ كَانَتْ فِيْهَا. مَخَافَةُ الْمُسَافِرِ مِنَ اللُّصُوْصِ أَوْ قِطَاعِ الطُّرُقِ. قَتْلُ الْحَيَوَانِ الْمُؤْذِي إِذَا اِحْتَاجَ قَتْلَهُ إِلَى عَمَلٍ كَثِيْرٍ. رَدُّ الدَّابَّةِ إِذَا شَرَدَتْ. مُدَافَعَةُ الْأَخْبَثَيْنِ (البَوْلِ وَالْغَائِطِ) وَإِنْ فَاتَتْهُ اْلجَمَاعَةُ. نِدَاءُ أَحَدِ الْأَبْوَيْنِ فِيْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ، وَهُوَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ، أَمَّا فِيْ الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِيْبُهَ إِلَّا لِلضَّرُرِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Ketakutan tercurinya harta benda. Meskipun harta yang dicuri adalah milik orang lain. Dengan nilai harta setara satu dirham dan lebih.

Ketakutan perempuan pada anaknya, meluapnya air dalam ketel, hangusnya makanan yang dimasak menggunakan api.

Ketakutan musafir dari perampok atau begal.

Membunuh hewan yang berbahaya baginya, jika membutuhkan banyak gerakan untuk membunuhnya.

Mengembalikan hewan peliharaan yang terlepas

Menyingkirkan najis (urin dan kotoran) meskipun melewatkan shalat berjama’ah.

Memenuhi panggilan orang tua, pada waktu shalat sunnah.

Jawaban

Lantas, apakah membatalkan shalat karena kedatangan Ibu Nyai tersebut bisa dibenarkan? Jawabannya adalah tidak bisa dibenarkan. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51. Di sana dikatakan:

قَطْعُ الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ ، لأِنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ.

Memutus ibadah wajib setelah berlangsungnya tanpa adanya alasan syar’i adalah tidak diperbolehkan. Hal ini telah disepakati oleh para ahli fikih. Sebab, membatalkan ibadah tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah termasuk mempermainkan ibadah yang dapat menghilangkan kemuliaannya.

Kehadiran Ibu Nyai, sebagaimana dalam masalah di atas adalah terlambat. Sementara sudah ada santri senior yang sudah dianggap mampu menjadi imam menggantikannya. Tindakan para santri membatalkan shalat tidaklah dibenarkan, sebab hadirnya Ibu Nyai tersebut bukan termasuk darurat ataupun udzur yang memperbolehkan dibatalkannya shalat. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Fiqhu wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily

Al-Mausuah Al-Islamiyah Al-Kuwaitiyah, Kementerian Agama Islam Kuwait

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 1)

Soal

Permasalahan yang diangkat dalam musyawarah ini adalah dilema membatalkan shalat. Kasusnya, Ibu nyai yang biasa jadi imam terlambat datang. Waktu shalat akan segera habis, maka majulah santri senior menjadi imam. Ternyata, dipertengahan shalat datanglah Ibu Nyai.

Pertanyaan yang diangkat dalam bahtsul masail ini ada dua. Pertama, bagaimanakah hukum membatalkan shalat sesuai permasalahan di atas? Kedua, apakah dibenarkan tindakan santri membatalkan shalat tadi menurut pandangan fikih?

Sebagaimana diketahui bahwa shalat adalah ibadah yang mengharuskan tumakninah pelakunya. Bergerak lebih dari tiga kali dihukumi dapat membatalkan shalat. Lantas, apakah diperbolehkan membatalkan shalat gara-gara kasus seperti di atas?.

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Ibadah shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram, maka menjadi haram melakukan hal-hal yang membatalkan shalat. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat misalnya. Jika ia sampai bergerak lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.

Hukum asal membatalkan shalat adalah haram. Namun, dalam literatur fiqh disebukan beberapa keadaan yang memperbolehkan untuk membatalkan shalat. Berikut penjelasannya dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu Juz 2 hlm. 1053-1054.

مَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِأَجْلِهِ: قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ. أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاسْتِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّيْ بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَاناً وَقَعَ فِي الْماَءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حَيَوَانٌ، أَو اِعْتَدَى عَلَيْهِ ظَالِمٌ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِغَاثَتِهِ. وَلَا يَجِبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ قَطْعُ الصَّلَاةِ بِنِدَاءِ أَحَدِ اْلأَبْوَيْنِ مِنْ غَيْرِ اِسْتِغَاثَةٍ؛ لِأَنَّ قَطْعَ الصَّلَاةِ لَا يَجُوْزُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ.  وَتُقْطَعُ الصّلَاةِ أَيْضاً إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّ الْمُصَلِّي خَوْفُ تَرَدِّيِ أَعْمىَ، أَوْ صَغِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فِي بِئْرٍ وَنَحْوِهِ. كَمَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ خَوْفَ انْدِلَاعِ النَّارِ وَاحْتِرَاقِ الْمَتَاعِ وَمُهَاجَمَةِ الذَّئِبِ الْغَنَمِ؛ لَمَّا فِي ذَلِكَ مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أَوِالْمَالِ، وَإمْكَانِ تُدَارِكُ الصَّلَاةُ بَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءَ حَقِّ اللهِ تَعَالَى مَبْنِيٌّ عَلَى الْمُسَامَحَةِ

Membatalkan shalat adakalanya wajib dan adakalanya boleh. Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai. Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur.

Berikut kondisi darurat yang mewajibkan seseorang meninggalkan shalat,

Pertama, menolong orang lain yang berpotensi kehilangan nyawa; orang yang tenggelam, diterkam hewan, terdzalimi. Juga, orang buta dan anak kecil yang bias terjatuh ke dalam sumur.

Kedua, menjaga kehilangan harta benda yang dimilikinya. Misal  menjaganya dari kebakaran atau menjaga hewan ternak yang hendak dimangsa hewan buas.

Kedua hal ini harus disertai dugaan kuat, ia masih bisa melaksanakan shalat sesuai waktunya. Bagaimanapun, shalat adalah perintah Allah untuk hambanya yang bersifat wajib. Dan melaksanakan perintah Allah Swt adalah kemutlakan yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan apapun.