alfithrah

Bahtsul Masail: Jual Beli Buket Uang, Apa Hukumnya?

Menjadi trend akhir-akhir ini, hadiah berupa buket  dengan ragam isian dalam berbagai perayaan. Bertahun lalu, lazimnya buket hanya berisi aneka bunga. Tapi, tidak hari ini. Isian buket sekarang lebih bervariasi mulai makanan ringan, rokok, kosmetik, hingga uang.

Trend ini tak luput dari perhatian santri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah. Ditambah lagi beberapa waktu yang lalu serangkaian acara wisuda dilaksanakan di Al Fithrah. Dan, berbagai bentuk buket dibawa oleh wali santri untuk diberikan kepada putra-putrinya yang diwisuda.

Trend ini diangkat dalam Bahtsul Masa’il perdana, 14 Juni 2023 yang diadakan di Auditorium Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah. Di hadiri oleh santri putra perwakilan dari setiap kelas sebagai musyawirin, juga asatidz sebagai perumus dan mushahih.

Rumusan masalah

Pertanyaan diajukan oleh santri kelas XII C PDF Ulya Al FIthrah, dengan fokus hukum dan jenis akad jual beli buket dengan isian uang. Ada dua macam transaksi yang disertakan dalam pertanyaan.

Pertama, penjual hanya menjual buket kosong dan pembeli tinggal menempatkan uang sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Kedua, penjual menjual buket yang sudah berisi uang di dalamnya, dan pembeli membayar dengan nominal yang telah ditentukan

Jalannya bahtsul masail

Bahtsul Masail berjalan dengan perwakilan masing-masing kelas meyodorkan berbagai tawaran jawaban. Jawaban yang ditawarkan juga disertai ibarat yang diambil dari kutubut turats sebagai bentuk pertanggung jawaban ilmiyah.

Berbagai tawaran jawaban itu dikumpulkan di forum perumus, untuk dipilah yang sama dan yang berbeda. Tawaran jawaban yang terkumpul didiskusikan ulang, terkait keabsahan ibarat dan ketepatan menyimpulkan teks yang diambil dari kutubut turats.

Hasil diskusi ini, kemudian menjadi rumusan jawaban yang selanjutnya ditashih oleh ustadz yang memang ahli di bidang ini.

Hukum yang dihasilkan

Mufakat Bahtsul Masa’il menyatakan bahwa hukum jual beli buket uang seperti dalam rumusan masalah ini adalah boleh. Kebolehan ini meninjau dua jenis akad yang bisa dilaksanakan.

Pertama, merujuk teks dalam kitab Fiqh al-Manhaji juz 6 hlm. 120, penjual-pembeli menggunakan akad ijarah. Dalam akad ini pembeli membayar jasa penjual yang sudah membuatkan buket. Selanjutnya pembeli mengisi buket dengan uang sendiri, sebagaimana transaksi pertama dalam rumusan masalah.

الفقه المنهجي (6/ 120)

وكذلك يشترط لصحة الإجارة علي عمل : أن يبيّن نوع العمل الذي سيقوم به الأجير. العلم بقدر المنفعة : ويختلف تقدير المنفعة باختلاف نوعها : فمنها ما يُقدَّر بالزمن ، ومنها ما يقدر بالعمل ، ومنها ما يصحّ فيه الأمران

أ ـ فما تقدر فيه المنافع بالزمن : هو كل منفعة لا يمكن ضبطها بغيره وتقلّ وتكثر، أو تطول وتقصر، كإجارة الدور للسكني ، فإن سكني الدار تطول وتقصر ، وكالإجارة للإرضاع ، فإن ما يشربه الرضيع من اللبن يقلّ ويكثر ، وكالإجارة لتطيين جدار ، فإن التطيين لا ينضبط رقّة وسماكة

ب ـ ما تقدر فيه المنافع بالعمل : وذلك إذا كانت المنفعة معلومة في ذاتها ولكنها قد تستغرق زمناً يقصر أو يطول ، فلا يمكن ضبطها به. وذلك كالاستئجار لخياطة ثوب ، وطلاء جدار ، وطبخ طعام ، ونحو ذلك

فإن مثل هذه المنافع تقدّر بالعمل ولا تقدّر بالزمن ، لأن الزمن فيها قد يطول وقد يقصر ، بينما العمل فيها منضبط ومحدد.

جـ – ما يصحّ تقدير المنفعة فيه بالزمن أو العمل : وذلك كاستئجار شخص لخياطة أو سيارة للركوب ، فيصحّ تقدير المنفعة بالزمن كأن يستأجر يوماً ليخيط هذا الثوب . ويصحّ أن يستأجر السيارة لتوصله من دمشق إلي مكة مثلاً ، فيكون تقدير المنفعة بالعمل ، ولا ينظر إلي ما يستغرق من الوقت ، كما يصحّ أن يستأجر السيارة يوماً أو يومين ، فتكون المنفعة مقدرة بالزمن ، سواء قطع بها المسفة أم لا ، وركبها أم لا

Kedua, merujuk teks dalam kitab Mugni al-Muhtaj juz 2 hlm. 25, penjual-pembeli menggunakan akad bai’. Dalam akad ini penjual dengan menjual buket beserta uang di dalamnya dengan nominal tertentu. Sesuai dengan bentuk transaksi yang kedua. Bahtsul Masail juga menyimpulka transaksi seperti ini bukan termasuk riba.

مغني المحتاج (2/ 25)

وعلة الربا في الذهب والفضة جنسية الأثمان غالبا كما صححه في المجموع ويعبر عنها أيضا بجوهرية الأثمان غالبا وهي منتفية عن الفلوس وغيرها من سائر العروض لا أنها قيم الأشياء كما جرى عليه صاحب التنبيه لأن الأواني والتبر والحلي تجري فيها الربا كما مر وليست مما يقوم بها  واحترز ب غالبا عن الفلوس إذا راجت فإنه لا ربا فيها كما تقدم ولا أثر لقيمة الصنعة في ذلك حتى لو اشترى بدنانير ذهبا مصوغا قيمته أضعاف الدنانير اختبرت المماثلة ولا نظر إلى القيمة

Tetap menjaga kehati-hatian

Hukum yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail ini sudah disertai rujukan dan sudah didiskusikan dengan dalam. Meskipun demikian, mushahih dalam Bahtsul Masail ini masih menekankan pentingnya menjaga adab dan etika dalam melakukan transaksi jual beli.

Alih-alih perbuatan memberi hadiah membuahkan pahala, justru malah memerosokkan pelakunya pada jurang riba. Hal ini tentu tidak diingikan oleh siapapun. Oleh karena itu kahati-kehatian tetap harus dijaga dalam melakukan transaksi jual beli.

MKPI (Majlis Kebersamaan dalam Pembahasan Ilmiah) Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah secara rutin mengadakan Bahtsul Masail setaiap bulan. Harapannya Bahtsul masail menjadi ruang diskusi santri pada masalah teraktual, dan alat berproses dalam merumuskan hukum.

(ahm/dfn)

Kedatangan Santri Baru Al Fithrah Gelombang I

Gelombang pertama kedatangan santri baru Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah tiba juga. Setelah rangkaian proses pendaftaran, tes akademik dan non akademik yang memakan waktu nyaris tiga bulan, santri baru resmi bermukim di pondok yang didirikan oleh Hadrotusy Syaikh KH. Achmad Asrori al-Ishaqy ra.

Kedatangan santri baru dari berbagai daerah membuat suasana di sekitar pondok menjadi riuh. Mereka bersama keluarga mereka, dengan barang bawaan yang mereka kemas dalam tas atupun koper. Perasaan campur aduk sekilas tampak di wajah mereka. Beberapa dari mereka terlihat gugup, sementara yang lain tampak bersemangat dan penuh antusiasme.

Tanggal 18 Dzulqo’dah 1444 H bertepatan dengan tanggal 7 Juni 2023, akan dicatat oleh santri baru yang datang di gelombang pertama. Hari mereka menjadi bagian dari keluarga besar Al Fithrah. Pondok yang mereka dan orang tua mereka pilih untuk sebagai tempat menempa keilmuan dan kerohanian.

Setiba di pondok, santri baru dan keluarga mereka disambut oleh asatidz  dan panitia PSB. Mereka diarahkan langsung ke auditorium pondok untuk diberikan pengarahan tentang aturan dan tata tertib pondok. Selesai mendapat pengarahan kemudian diarahkan ke Maqbarah sebelum mereka dipasrahkan oleh orang tua atau wali pada sesepuh pondok.

Pemasrahan merupakan tradisi pesantren salaf. Dimana orang tua atau wali santri menitipkan secara penuh anaknya untuk dididik, dibimbing dan patuh terhadap aturan dan tata tertib pondok. Di sesi ini biasanya sesepuh pondok juga menyampaikan anjuran yang hendaknya dilakukan oleh orang tua selama anaknya berada di pondok.

 Setelah melewati sesi ini mereka diarahkan ke kamar masing-masing. Kemudian diterima oleh ketua kamar. Ketua kamar akan menjelaskan tentang tata tertib selama di kamar, dan memberikan kunci loker. Loker yang ukurannya tak lebih dari panjang, lebar dan tinggi 50 cm akan menjadi tempat santri baru untuk menyimpan pakaian.

“Pada tahun ini, sejumlah 517 santri baru, baik putra maupun putri telah mendaftar dan siap untuk belajar, menimba ilmu dan berkhidmah di Pondok. Gelombang pertama diketahui terdapat 171 santri, dan sisanya akan masuk pada gelombang II dan III,” kata Ust. Muhlis, selaku  ketua PSB Al Fithrah tahun ajaran 1444-1445 H. / 2023-2024 M.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini, tes akademik dan non akademik telah dilaksanakan sebelum kedatangan santri di pondok. Hasil dari tes akademik  menentukan santri tersebut masuk langsung ke jenjang pendidikan regular atau masih harus berlajar di jenjang persiapan (Isti’dad).

Proses adaptasi menjadi santri baru di pondok memang tidaklah mudah. Namun hal ini akan menjadi pengalaman pembelajaran mereka. Harapannya, santri baru dapat menjalani kehidupan di  Al Fithrah ini dengan disiplin dan semangat tinggi. Baik dalam menuntut ilmu dan melaksanakan wadhifah sehari-hari.

(ahm/dfn)

61 Santri Al Fithrah Mengikuti MQK Tingkat Jawa Timur

61 santri Al Fithrah tercatat sebagai peserta mewakili kota Surabaya dalam Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat Jawa Timur. Perlombaan Baca Kitab ini diselanggarakan di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto 5-7 Juni 2023. 21 bidang dilombakan di marhalah Ula, Wustha, Ulya, dan Ma’had ‘Aly.

Melibatkan Ustadz yang memang ahli di bidangnya, dan tenaga muda lulusan Ma’had Ay, 61 santri mendapat bimbingan khusus. Beberapa kitab yang dimusabaqahkan memang tidak menjadi bahan ajar di Al Fithrah. Sehingga beberapa santri terkesan asing dengan kitab yang akan mereka baca.

Persiapan yang dilakukan oleh santri Al Fithrah juga boleh dibilang amat singkat. Mulai dari seleksi santri PDF Wustha, PDF Ulya, dan Ma’had Aly hingga proses penggemblengan dilakukan nyaris kurang dari 1 bulan.

Meski demikian, santri Al Fithrah yang mewakili Surabaya, tidak pulang dengan tangan hampa. Dilansir dari Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur No. 574 Tahun 2023, ada nama-nama santri Al Fithrah yang berhasil menyabet juara.

Kafi Mubarok meraih juara 3 bidang Tauhid di Marhalah Ula. Imarah Vania Rahmawati  meraih juara 3 bidang Tarikh di Marhalah Ulya. Azurah, Kinesti Auliya Putri, Isyafa Ramadani, Nihayatusyifa, Alfia Maisya Zainatun Najah meraih juara 2 bidang Lalaran Alfiyah di Marhalah Ulya.

Raihan ini tentu harus mendapat apresiasi. Jika mengingat persiapan yang terkesan alakadarnya, raihan ini tentu bisa menjadi bahan evaluasi untuk MKQ di edisi yang akan datang. Walupun raihan ini tak mengantarkan mereka untuk berlaga di MKQ tingkat Nasional.

Kemenag Surabaya juga ikut berperan aktif atas keikutsertaan santri Al Fithrah dalam MKQ tingkat Jatim edisi ini. Mulai dari menyiapkan transportasi  berupa dua bus dan dua elf. Dan, sebelum keberangkatan ke Mojokerto, diadakan juga pelepasan oleh Kankemenag Surabaya di Aula Kemenag Sby. Utusan dari Kemenag Surabaya juga mendampingi dari pemberangkatan, selama di lokasi musabaqah hingga proses kepulangan.

Selanjutnya, terimakasih untuk semua santri dan ustadz yang terlibat dalam MQK tingkat Jatim edisi ini. Selamat atas raihan prestasi yang disumbangkan.

(dfn)

Memburu Lailatul Qadar

Menuju akhir Ramadan di beranda media sosial mulai sesak dengan status sedih. Ramadan tahun ini segera usai, sementara tak ada jaminan tahun depan masih bisa kita jumpai. Banyak muslim yang merasa belum maksimal dalam memanen keberkahan bulan Ramadan.

Banyak akun, juga mulai membincang Lailatul Qadar. Mulai kapan Lailatul Qadar, persiapan untuk menjumpai Lailatul Qadar, hingga sekedar hastag di unggahan foto buka bersama. Lalu, adakah kepastian kapat tepatnya waktu Lalilatul Qadar?

Kaidah Ulama’ mengenai waktu Lailatul Qadar

Dalam Kitab ‘Ianatu al-Thalibin, Syaikh al-Bakri al-Dimyathi menuliskan dua kaidah waktu Lailatul Qadar. Kaidah pertama dari Imam Abu Hamid al-Ghazali sebagai berikut.

Awal Ramadan Lailatul Qadar
Ahad Malam 29
Senin Malam 21
Selasa Malam 27
Rabu Malam 29
Kamis Malam 25
Jum’at Malam 27
Sabtu Malam 23

Imam Hasan al-Syadzili mengomentari kaidah ini, “semenjak aku baligh aku selalu mendapat Lailatul Qadar dengan mengikuti kaidah ini.”

Kaidah kedua dikutib oleh Syaikh Shihabuddin al-Qulyubi dalam Hasyiahnya;

Awal Ramadan Lailatul Qadar
Ahad Malam 27
Senin Malam 29
Selasa Malam 25
Rabu Malam 27
Kamis Malam ganjil di sepuluh terakhir Ramadan
Jum’at Malam 29
Sabtu Malam 21

Hikmah disamarkannya waktu Lailatul Qadar

Secara umum Ulama’ memang cenderung berpendapat bahwa Lailatul Qadar terletak di sepuluh hari terakhir Ramadan. Menilik pada kebiasaan Rasulullah SAW yang meningkatkan ibadah di waktu itu.

Kesamaran waktu Lailatul Qadar mempunyai hikmah tersendiri. Yakni, kita jadi senantiasa giat beribadah di sepuluh malam terakhir Ramadan. Seandainya waktu Lailatul Qadar itu jelas, ada potensi kita hanya akan giat beribadah di malam itu saja.

Kesimpulan

Ramadan tahun ini diawali hari kamis, jika mengikuti kaidah pertama maka Lailatul Qadar jatuh di malam 25 Ramadan. Dan, Lailatul Qadar bisa di malam ganjil di sepuluh akhir Ramadan, mengikuti kaidah kedua.

Terlepas dari kaidah yang pertama dan kedua, teladan Rasulullah SAW berupa semakin giat ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan, perlu juga kita jadikan pegangan. Sehingga, meski di malam genap pun, tak lantas membuat kita menyepelekan dalam beribadah.

Referensi: Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’aanatu al-Thalibin juz 2 hlm. 290-291

Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadan

Tanda Ramadan akan berakhir yang lumrah diketahui, adalah mulai berkurangnya jama’ah Tarawih di masjid ataupun musala. Menyambut hari raya Idul Fithri, membuat sebagian muslim mulai sibuk menyiapkan banyak hal. Tapi, tulisan ini tidak sedang membahas tentang itu.

Sebagian besar muslim menaruh perhatian khusus dalam beribah di penghujung Ramadan. Mulai malam 21 Ramadan di banyak masjid dan musala biasanya mulai diadakan iktikaf hingga salat malam berjama’ah. Lailatul Qadar di antara hal yang menyita perhatian di penghujung Ramadan.

Nabi Muhammad dan sepuluh Hari Terakhir bulan Ramadan

Sayyidah ‘Aisyah RAH. menyampaikan, “Nabi Muhammad SAW. sangat memperhatikan ibadahnya di bulan Ramadan, dibanding bulan selainnya. Dan, Beliau SAW di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, semakin memperhatikan ibadahnya melebihi hari lainya.

Dalam riwayat lain, Sayyidah ‘Aisyah RAH. menyampaikan,”Nabi Muhammad SAW, ketika sudah memasuki sepuluh hari akhir bulan Ramadan, beliau menghidupkan malam (beribadah), membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikat pinggang (bersungguh-sungguh).

Dua riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menaruh perhatian khusus di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Sebagai umatnya meniru apa yang sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW tentu sebuah bentuk keta’atan.

Lailatul Qadar di sepuluh hari akhir Ramadan

Banyak Ulama’ meyakini Lailatul Qadar berada di sepuluh akhir Ramadan. Imam Syafi’I berpendapat Lailatul Qadar jatuh pada malam 21 atau malam 23 Ramadan. Sementara Syaikh Abdul Qadir al-Jailani berpendapat bahwa Lailatul Qadar jatuh pada malam 27 Ramadan.

Secara umum, para Ulama’ meyakini Lailatul Qadar jatuh di malam ganjil di sepuluh hari akhir Ramadan. Dalam surat al-Qadar, Allah SWT berfirman, “Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan.” Ayat ini menegaskan betapa istimewanya Lailatul Qadar.

Kesimpulan

Nabi Muhammad SAW sangat memperhatikan dibadahnya di sepuluh hari terakhir Ramadan. Banyak Ulama’ meyakini Lailatul Qadar berada di malam ganji di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Beribadah di waktu Lailatu Qadar mempunyai nilai beribadah seribu bulan.

Meskipun keyakinan para Ulama, Lailatul Qadar berada di malam ganjil di sepuluh hari akhir Ramadan, jangan membuat kita kurang bersemangat beribadah di malam genap. Akhirnya, semoga kita mendapatkan Lailatu Qadar, dan tetap beribadah dengan niat liLlahi Ta’alaa.

Referensi

Imam al-Nawawi, Riyadhu al-Shalihin, Hadits no. 1194 dan no. 1221

Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’anatu al-Thalibin, juz 2 hlm. 290

Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haq, juz 2 hlm. 19