alfithrah surabaya

Puasa Tasu’a: Dalil, Hikmah, Niat

Di bulan Muharram ini ada banyak sekali amaliyah sunnah yang bisa kita kerjakan, di antaranya puasa. Ada dua puasa yang menjadi perhatian utama umat islam di bulan muharram; puasa tanggal 9 dan 10 Muharram.

Puasa tanggal 10 Muharram atau dikenal juga dengan puasa Asyurra’, tidak hanya dikerjakan oleh umat Islam. Puasa ini juga dikerjakan oleh umat Yahudi sebagai bentuk memulyakan hari itu. Hari di mana Nabi Musa as dan bani Israil terlepas dari Fir’aun.

Lalu bagiamana dengan puasa tanggal 9 Muharram?

Dalil

Imam Nawawi al-Jawi (Nihayatu al-Zain, 195) menyertakan satu hadits yang mengarah pada kesunnahan puasa Tasu’ah. Dalam hadits itu, Rasulullah Saw. bersabda, “jika aku masih menjumpai tahun depan, aku pasti akan berpuasa di tanggal 9 (Muharram).” Dan, Rasulullah Saw meninggal di tahun itu, sehingga beliau tidak sempat menjumpai tahun setelahnya.

Hikmah

Sayyid al-Bakri al-Dimyathi (I’aanatu al-Thalibin, 2/301) menyatakan, hikmah disunnahkannya puasa di tanggal 9 dan 10 bulan Muharram agar berbeda dengan orang Yahudi. Orang Yahudi hanya berpuasa di tanggal 10 saja, sedang kita umat Islam juga berpuasa sekaligus di tanggal 9.

Niat puasa tanggal 9 Muharram (hari Tasu’a’)

نَوَيْتُ صَوْمَ تَسُوْعَاءَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma tasuu’aa-a sunnatan liLlaahi ta‘aalaa..

“Saya niat puasa sunnah Tasu’a’ karena Allah ta’aalaa.”

dfn

Kedatangan Santri Baru Gelombang II: Merawat Harapan

Di tengah laju kehidupan modern yang semakin kompleks, nilai-nilai agama dan pendidikan Islam masih menjadi perhatian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya orang tua yang menitipkan anaknya di pesantren. Lembaga pendidikan yang lazimnya menekankan pada pembelajaran dan praktik ritual agama islam.

Di tengah riuhnya berita dan fakta-fakta temuan yang menyudutkan pesantren, orang tua yang hendak menitipkan anaknya di pesantren, dituntut untuk memilah dan memilih pesantren tujuan. Harapan, agar anak-anak mereka nantinya mendapat pengetahuan agama Islam yang benar sekaligus mempraktikannya dengan benar.

Ponpes Al Fithrah, pesantren yang didirikan oleh KH. Achmad Asrori al Ishaqy, masih mendapat kepercayaan orang tua untuk memondokkan putra-putri mereka. Pesantren dengan rumusan pendidikan 70% materi keagamaan dan wadhifah yaumiyah yang sudah dituntunkan oleh Kiai Asrori.

Pendaftaran santri baru, dibuka sampai tiga gelombang. Dan, Rabu 2 Dzuhijjah 1444 H. / 21 Juni 2023 M. kedatangan santri gelombang ke dua dilaksanakan. Total 388 santri baru dilepas keluarganya untuk menjalani kehidupan di ponpes Al Fithrah, setidaknya sampai mereka menyelesaikan satu tingkatan pendidikan.

Tampak rasa campur aduk yang terlihat dari ekspresi wajah santri, orang tua dan para pengantar. Di satu sisi ada rasa bahagia karena melepas anak untuk belajar agama yang juga merupakan bagian dari perintah agama itu sendiri. Di sisi lain, ada kesedihan yang tergambar, perpisahan anak dan orang tua untuk waktu yang lama untuk pertama kalinya.

Kesedihan itu harus mereka redam dengan harapan yang mereka semogakan. Harapan kelak anaknya akan memiliki keimanan yang kuat, pengetahuan agama yang mendalam, serta kualitas kepribadian yang mulia. Harapan yang juga mereka panjatkan ketika berziarah di makbarah Kiai Asrori.

Sosok Kiai Asrori menjadi satu dari sekian alasan orang tua menitipkan anaknya di Al Fithrah. Beliau sering menyampaikan agar para orang tua sering mengajak anak-anaknya untuk ikut dalam majlis orang-orang saleh. Di Al Fithrah majlis-majlis itu terselanggara secara istiqomah, mulai dari yang mingguan, bulanan hingga tahunan.

Orang tua berharap dengan keikutsertaan anak dalam majlis-majlis ini, bisa membawa keberkahan bagi anak di pesantren dan orang tua di rumah. Dengan komposisi pendidikan dan beragam majlis yang diselenggarakan, orang tua yakin  Al Fithrah sebagai tempat yang tepat merawat harapan itu.

(ahm/dfn)

Bahtsul Masail: Jual Beli Buket Uang, Apa Hukumnya?

Menjadi trend akhir-akhir ini, hadiah berupa buket  dengan ragam isian dalam berbagai perayaan. Bertahun lalu, lazimnya buket hanya berisi aneka bunga. Tapi, tidak hari ini. Isian buket sekarang lebih bervariasi mulai makanan ringan, rokok, kosmetik, hingga uang.

Trend ini tak luput dari perhatian santri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah. Ditambah lagi beberapa waktu yang lalu serangkaian acara wisuda dilaksanakan di Al Fithrah. Dan, berbagai bentuk buket dibawa oleh wali santri untuk diberikan kepada putra-putrinya yang diwisuda.

Trend ini diangkat dalam Bahtsul Masa’il perdana, 14 Juni 2023 yang diadakan di Auditorium Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah. Di hadiri oleh santri putra perwakilan dari setiap kelas sebagai musyawirin, juga asatidz sebagai perumus dan mushahih.

Rumusan masalah

Pertanyaan diajukan oleh santri kelas XII C PDF Ulya Al FIthrah, dengan fokus hukum dan jenis akad jual beli buket dengan isian uang. Ada dua macam transaksi yang disertakan dalam pertanyaan.

Pertama, penjual hanya menjual buket kosong dan pembeli tinggal menempatkan uang sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Kedua, penjual menjual buket yang sudah berisi uang di dalamnya, dan pembeli membayar dengan nominal yang telah ditentukan

Jalannya bahtsul masail

Bahtsul Masail berjalan dengan perwakilan masing-masing kelas meyodorkan berbagai tawaran jawaban. Jawaban yang ditawarkan juga disertai ibarat yang diambil dari kutubut turats sebagai bentuk pertanggung jawaban ilmiyah.

Berbagai tawaran jawaban itu dikumpulkan di forum perumus, untuk dipilah yang sama dan yang berbeda. Tawaran jawaban yang terkumpul didiskusikan ulang, terkait keabsahan ibarat dan ketepatan menyimpulkan teks yang diambil dari kutubut turats.

Hasil diskusi ini, kemudian menjadi rumusan jawaban yang selanjutnya ditashih oleh ustadz yang memang ahli di bidang ini.

Hukum yang dihasilkan

Mufakat Bahtsul Masa’il menyatakan bahwa hukum jual beli buket uang seperti dalam rumusan masalah ini adalah boleh. Kebolehan ini meninjau dua jenis akad yang bisa dilaksanakan.

Pertama, merujuk teks dalam kitab Fiqh al-Manhaji juz 6 hlm. 120, penjual-pembeli menggunakan akad ijarah. Dalam akad ini pembeli membayar jasa penjual yang sudah membuatkan buket. Selanjutnya pembeli mengisi buket dengan uang sendiri, sebagaimana transaksi pertama dalam rumusan masalah.

الفقه المنهجي (6/ 120)

وكذلك يشترط لصحة الإجارة علي عمل : أن يبيّن نوع العمل الذي سيقوم به الأجير. العلم بقدر المنفعة : ويختلف تقدير المنفعة باختلاف نوعها : فمنها ما يُقدَّر بالزمن ، ومنها ما يقدر بالعمل ، ومنها ما يصحّ فيه الأمران

أ ـ فما تقدر فيه المنافع بالزمن : هو كل منفعة لا يمكن ضبطها بغيره وتقلّ وتكثر، أو تطول وتقصر، كإجارة الدور للسكني ، فإن سكني الدار تطول وتقصر ، وكالإجارة للإرضاع ، فإن ما يشربه الرضيع من اللبن يقلّ ويكثر ، وكالإجارة لتطيين جدار ، فإن التطيين لا ينضبط رقّة وسماكة

ب ـ ما تقدر فيه المنافع بالعمل : وذلك إذا كانت المنفعة معلومة في ذاتها ولكنها قد تستغرق زمناً يقصر أو يطول ، فلا يمكن ضبطها به. وذلك كالاستئجار لخياطة ثوب ، وطلاء جدار ، وطبخ طعام ، ونحو ذلك

فإن مثل هذه المنافع تقدّر بالعمل ولا تقدّر بالزمن ، لأن الزمن فيها قد يطول وقد يقصر ، بينما العمل فيها منضبط ومحدد.

جـ – ما يصحّ تقدير المنفعة فيه بالزمن أو العمل : وذلك كاستئجار شخص لخياطة أو سيارة للركوب ، فيصحّ تقدير المنفعة بالزمن كأن يستأجر يوماً ليخيط هذا الثوب . ويصحّ أن يستأجر السيارة لتوصله من دمشق إلي مكة مثلاً ، فيكون تقدير المنفعة بالعمل ، ولا ينظر إلي ما يستغرق من الوقت ، كما يصحّ أن يستأجر السيارة يوماً أو يومين ، فتكون المنفعة مقدرة بالزمن ، سواء قطع بها المسفة أم لا ، وركبها أم لا

Kedua, merujuk teks dalam kitab Mugni al-Muhtaj juz 2 hlm. 25, penjual-pembeli menggunakan akad bai’. Dalam akad ini penjual dengan menjual buket beserta uang di dalamnya dengan nominal tertentu. Sesuai dengan bentuk transaksi yang kedua. Bahtsul Masail juga menyimpulka transaksi seperti ini bukan termasuk riba.

مغني المحتاج (2/ 25)

وعلة الربا في الذهب والفضة جنسية الأثمان غالبا كما صححه في المجموع ويعبر عنها أيضا بجوهرية الأثمان غالبا وهي منتفية عن الفلوس وغيرها من سائر العروض لا أنها قيم الأشياء كما جرى عليه صاحب التنبيه لأن الأواني والتبر والحلي تجري فيها الربا كما مر وليست مما يقوم بها  واحترز ب غالبا عن الفلوس إذا راجت فإنه لا ربا فيها كما تقدم ولا أثر لقيمة الصنعة في ذلك حتى لو اشترى بدنانير ذهبا مصوغا قيمته أضعاف الدنانير اختبرت المماثلة ولا نظر إلى القيمة

Tetap menjaga kehati-hatian

Hukum yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail ini sudah disertai rujukan dan sudah didiskusikan dengan dalam. Meskipun demikian, mushahih dalam Bahtsul Masail ini masih menekankan pentingnya menjaga adab dan etika dalam melakukan transaksi jual beli.

Alih-alih perbuatan memberi hadiah membuahkan pahala, justru malah memerosokkan pelakunya pada jurang riba. Hal ini tentu tidak diingikan oleh siapapun. Oleh karena itu kahati-kehatian tetap harus dijaga dalam melakukan transaksi jual beli.

MKPI (Majlis Kebersamaan dalam Pembahasan Ilmiah) Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah secara rutin mengadakan Bahtsul Masail setaiap bulan. Harapannya Bahtsul masail menjadi ruang diskusi santri pada masalah teraktual, dan alat berproses dalam merumuskan hukum.

(ahm/dfn)

Awal Dzulhijjah 1444 H., Mengapa Berbeda?

Hari raya Idul Adha 1444 H. tahun 2023 M. di Indonesia kembali berbeda. Ahad 18 Juni 2023, Pemerintah lewat Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan 1 Dzulhijjah 1444 H. bertepatan dengan Selasa Pahing, 19 Juni 2023 M. Senada dengan ikhbar/pemberitahuan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ dan Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah.

Sementara Muhammadiyah lebih dulu mengumumkan 1 Dzulhijjah 1444 H. bertepatan dengan Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hal ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat No. 1/MLM/I.0/E/2023. Perbedaan kapan mulainya bulan Dzulhijjah inilah yang mengakibatkan adanya perbedaan hari raya Idul Adha 1444 H.

Mengapa ada perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah?

Ahli Falak sudah berbeda pendapat kapan tepatnya 1 Muharram 1 H. Sebagian berpendapat 1 Muharram 1 H. bertepatan dengan 15 Juli 622 M. Pendapat ini berdasarkan pada hasil hisab ketinggian hilal pada 14 Juli 622 M saat ghurub (matahari tenggelam) 5°57’. Ketinggian yang sangat memungkinkan hilal terlihat.

Pendapat lain, 1 Muharram 1 H. bertepatan dengan 16 Juli 622 M. Pendapat ini berdasarkan tidak satupun didapati laporan rukyat pada 14 Juli 622 M. yang berhasil melihat hilal, meskipun posisi hilal cukup tinggi. Dua pendapat inilah melatarbelakangi perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah.

Mengapa 1 Dzulhijjah di Indonesia dan Arab Saudi berbeda?

Awal bulan Hijriyah juga bisa berbeda pada daerah yang berbeda mathla’ (waktu munculnya matahari dan bulan). Hal ini seperti yang terjadi sekarang ini di Indonesia dan di Saudi Arabia. Jarak kedua negara ini ± 7.902 km dengan selisih waktu ± 4 jam. Hal ini mengakibatkan perbedaan posisi Hilal saat ghurub.

Di Indonesia pada tanggal 29 Dzulqo’dah 1444 H./18 Juni 2023 M saat ghurub, posisi hilal tertinggi hilal di wilayah paling barat 2° 32’ dengan elongasi 05° 29′. Posisi ini masih belum memenuhi kriteria imkanur rukyat yang ditentukan oleh Kemenag RI. Dan, dari rukyat yang sudah diselenggarakan di banyak titik, tak satupun melaporkan terlihatnya hilal.

Sementara di Arab Saudi pada tanggal yang sama saat ghurub posisi hilal sudah di ketinggian 05° 22′ dengan elongasi 06° 59′. Posisi yang sudah memenuhi imkanur rukyat. Dilansir dari akun twitter @HaramainInfo, hilal berhasil terlihat pada tanggal 18 Juni 2023 M. setelah ghurub. Sehingga 1 Dzulhijjah 1444 H. di Arab Saudi bertepatan dengan 19 Juni 2023 M.

Menyikapi perbedaan hari Idul Adha 1444 H. di Indonesia

Perbedaan hari raya Idul Adha maupun Idul Fithri bukan perkara baru bagi warga Indonesia. Warga juga semakin dewasa menerima perbedaan ini dengan saling menghormati. Semoga kita semua bisa mengisi bulan Dzulhijjah 1444 H. dengan ibadah dan merayakan Idul Adha 1444 H. Wallahu a’lam

Referensi:

Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’aanatu al-Thalibin juz 2 hlm. 246

Ust. Soelaiman, Ilmu Falak, hlm. 10

(dfn)

Anjuran Makan Sahur

Di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, di bulan Ramadhan, sahur untuk para santri dilaksanakan setelah rangkaian shalat malam. Waktu sahur ini sebagai antisipasi santri melewatkan makan sahur karena terlalau lelap tidur.

Namun, apakah sahur yang dilaksanakan oleh para santri sudah sesuai dengan  sahur yang dianjurkan Rasulullah SAW.?

Dalil anjuran sahur dan mengakhirkan sahur

Dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sahurlah kalian! Karena sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan.”. Hadits ini  menjadi landasan anjuran makan sahur.

Sedangkan dalil yang menjadi landasan kesunahan mengakhirkan  sahur adalah hadits riwayat  Zaid bin Tsabit RA. Beliau berkata, “kami makan sahur bersama Rasulullah SAW., lalu kami melaksanakan salat. Jaraknya –  antara makan sahur dan shalat – sekitar membaca 50 ayat.”

Waktu sahur

Dalam kitab I’aanatu al-Thalibin ada beberapa pendapat mengenai waktu sahur. Syaikh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi, mushanif kitab menyimpulkan waktu sahur dimulai dari separuh malam hingga terbitnya fajar. Walaupun hanya dengan seteguk air setelah lewat tengah malam, sudah dianggap cukup. Sehingga makan sebelum tengah malam belum bisa disebut sahur.

Sementara waktu sahur yang utama adalah menjelang fajar terbit dengan jarak sekitar membaca 50 ayat al-Qur’an. Di Indonesia sendiri, di masjid ataupun mushola biasanya mengudarakan alarm imsak sepanjang Ramadhan. Sehingga kita bisa tahu kapan batas akhir untuk bersahur.

Lalu bagiamana praktik sahur santri Al Fithrah? Apakah sudah sesuai sunnah? Jawabnya sudah, karena sudah dilakukan setelah lewat tengah malam. Sedangkan kesunahan mengakhirkan waktu sahur, biasanya sebagian santri mencukupkan dengan minum air putih di penghujung imsak.

Waba’du; semoga puasa dan segala bentuk ibadah yang kita kerjakan selama bulan Ramadhan mendapat Ridha Allah SWT. Amin.

Referensi:

Imam al-Nawawi, Riyadhu al-Shalihin hlm. 263

Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’anatu al-Thalibin juz 2 hlm. 277