Kajian

Qath’iy Rukyah: Solusi Menjaga Hitungan Bulan Hijriyah (2)

Qath’iy Rukyat yang dirumuskan Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menjadi jawaban. Mengapa? Dengan berpatokan pada Qath’iy Rukyat Nahdlatul Ulama (QRNU) – kondisi hilal pasti bisa dilihat – dengan elongasi 9,9 derajat, maka bulan Jumadil Akhir tidak harus disempurnakan menjadi 30 hari.

Mengingat dua bulan sebelumnya – Rabi’ut Tsani dan Jumadil Awal 1445 H. – sudah berjumlah 30 hari. Jika mengacu pada hadits Nabi Muhammad Saw. maka jumlah hari bulan setelahnya, Jumadil Akhir 1445 H. harusnya berjumlah 29 hari. Ditambah lagi, berdasarkan data hisab, ijtimak akhir Rajab 1445 H. jatuh pada tanggal 10 Februari 2024 M. jam 5.56 WIB. Dan data hilal pada tanggal 29 Rajab 1445 H., bertepatan dengan Jum’at, tanggal 10 Februari 2024 M. tinggi 06° 33′ 47,54” dan elongasi 08° 00′ 58,08”.

Melihat data hisab tersebut, di tanggal 10 Februari 2024 potensi hilal terlihat sangat tinggi. Selain sudah melewati batas imkan, juga nyaris mendekati batas . Jika mengabaikan QRNU, dan hilal tidak terlihat di tanggal 29 Jumadil Akhir 1445 H./ 12 Januari 2024 M. maka bulan Jumadil Akhir akan diikmalkan (digenapkan) menjadi 30 hari.

Hal ini akan menimbulkan potensi bulan Rajab 1445 H. hanya berumur 28 hari. Mengapa? Karena sesuai dengan data di atas pada tanggal 10 Februari 2024 – yang jika bulan Jumadil Akhir digenapkan – bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1445 H. kondisi hilal sudah masuk kriteria IRNU. Jika hilal terlihat di hari itu, maka bulan Rajab 1445 H. hanya akan berumur 28 hari. Dan, hal ini tentu menyelesihi ketentuan yang ada.

Kondisi seperti ini bisa saja terulang di bulan dan tahun yang selanjutnya. Oleh karena itu, dari kasus seperti ini, QRNU perlu ditetapkan untuk menjaga hitungan bulan Hijriyah. Dengan hadits Nabi Muhammad Saw. sebagai pakem utama, bahwa jumlah hari bulan Hijriyah 30 dan 29 hari.

Qath’iy Rukyah: Solusi Menjaga Hitungan Bulan Hijriyah (1)

Awal bulan Jumadil Akhir 1445 H./ 2023 M. terjadi perbedaan antara tanggal yang sudah tertera di kalender, dengan hasil rukyat Hilal. Menurut hisab (perhitungan) dari beberapa metode, ijtima’ akhir bulan Jumadi Awal 1445 H. jatuh pada tanggal 13 Desember 2023 M. jam 6.32 WIB.

Ketinggian hilal di tanggal 29 Jumadil Awal 1445 H/13 Desember 2023 M. pun sudah masuk kriteria Imkanu Rukyat (kondisi memungkinkan untuk dilihat), dengan tinggi mar’i 04° 54′ 40,57” dan elongasi 07° 31′ 07,17”. Sementara batas minimal Imkanu Rukyat Nahdlatul Ulama’ (IRNU), tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Namun, dari hasil laporan dari beberapa lajnah falakiyah dan para pelaku rukyat yang melakukan rukyat hilal di berbagai lokasi di tanggal itu, hilal tidak terlihat. Beberapa perukyat mengirimkan foto-foto ufuk barat saat rukyat berlangsung. Dan, di semua foto itu mendung memang terlihat cukup rapat dan tebal di ufuk barat.

Lajnah Falakiyah Al Fithrah bersama santri kelas XII PDF Ulya Al Fithrah Surabaya melakukan rukyat dua kali Rabu-Kamis (13-14/12/2023). Rukyat berlokasi di Wisata Bahari Lamongan. Di dua rukyat itu hilal tidak terlihat. Penyebab utamanya sama dengan di hari pertama, mendung.

Rukyat ke dua itu memang tidak berdampak hukum. Karena di tanggal 14 Desember 2023 M. bulan Jumadil Akhir 1445 H. sudah memasuki 30 hari. Sehingga secara otomatis, 1 Jumadil Akhir 1445 H. jatuh pada tanggal 15 Desember 2023 M. Merujuk Hadits Nabi Muhammad Saw, jumlah hari dalam satu bulan Hijriyah 30 dan 29 hari.

Namun, di kalender 2023 dan 2024 yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan berbagai kalender yang ada, hari bulan Jumadil Awal 1445 H. hanya 29 dan hari bulan Jumadi Akhir 1445 H. 30. Sementara jika berpedoman pada hasil rukyat, maka di tanggal 30 Jumadil Akhir 1445 H. bertepatan 12 Januari 2024 M. baru masuk tanggal 29.

Mangacu pada tiga metode hisab – irsyad al-murid, tsamarot al-fikar, dan duru al-aniq -, ijtimak akhir bulan Jumadil Akhir 1445 H. jatuh pada hari Kamis 11 Januari 2024 M. jam 18.55 WIB. Sementara data hilal pada tanggal 29 Jumadil Akhir 1445 H. – menurut hasil rukyat bertepatan dengan hari Jum’at, 12 Januari 2024 M. –, ketinggian 12° 27′ 16″, dengan elongasi 13° 57′ 22″. Data ini menunjukkan posisi hilal sudah masuk kriteria IRNU.

Lalu, jika hilal tidak terlihat di tanggal 12 Januari 2024, apakah bulan Jumadil Akhir 1445 H. harus diistikmalkan (disempurnakan 30)?

Masa Depan Media Pesantren: Refleksi Talkshow Media Di Acara Multaqo MPJ 2023 (4)

Menyarikan penyampaian para pemateri talkshow di Multaqo MPJ 2023, bahwa pengelola media pesantren punya tantangan dan peluang yang besar untuk merawat dan membesarkan media pesantren. Media pesantren kelak tak hanya sekedar menjadi corong untuk mempromosikan pesantrennya untuk keperluan penerimaan santri baru atau merayakan prestasi-prestasi santri.

Lebih dari itu, media pesantren akan menjadi oase bagi orang-orang yang tidak sempat belajar di pesantren. Mewujudkannya, pengelola media pesantren akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Mulai dari sumber daya manusia hingga peralatan yang mendukung untuk mengelola media pesantren.

Niat berkhidmah untuk Kiai dan mensyiarkan pengetahuan di luar pesantren akan menjadi modal utama dalam mengelola media pesantren. Dengan begitu, konten-konten yang terunggah di media pesantren tidak asal-asalan dibuat. Nilai-nilai pesantren harus tetap menjadi pagar pembatas agar konten tidak liar.

Selain nilai pesantren, keterbacaan dan keterjangkauan konten perlu juga diperhatikan. Pengelola media pesantren dituntut untuk mengupgrade skill dalam membuat dan menjaga mutu konten. Ketidak tersediaan alat dan sumber yang memadai bisa tertutupi jika SDM pengelola media, memiliki kreatifitas memanfaatkan segala fasilitas yang serba terbatas.

Pengetahuan tentang hak cipta juga perlu dipelajari. Mengapa? Karena tidak lucu, pesantren yang lazimnya tempat belajar ajaran agama, yang di antaranya mengharamkan pencurian, malah mencuri konten dari media lain.

Hak cipta juga penting untuk melindungi konten-konten yang sudah susah payah dibuat diambil tanpa izin oleh media lain. Semua itu tentu membutuhkan tim yang kokoh, dan juga relasi yang kuat antar sesama pengelola media pesantren dan juga pihak yang yang juga berkecimpung di dunai permediaan.

Media Pondok Jatim (MPJ), di sini menjadi perekat yang bagus yang menghubungkan pengelola media pesantren di Jawa Timur. Tak hanya itu, MPJ juga memfasilitasi anggotanya untuk belajar lebih dalam tentang media dan hal-hal yang terkait dengannya. Bahkan di tahun 2023 beberapa seminar dan workshop tentang media telah diselenggarakan MPJ.

Tata kelola media juga perlu dipelajari oleh pengelola media pesantren. Mulai dari perencaan, pelaksanaan hingga perngarsipan harus diperhatikan. Tak kalah penting, proses regenerasi harus juga berjalan. Mengingat tak selamanya pengelola media pesantren akan bermukim di pesantrennya.

Akhirnya, media pesantren di masa depan akan mengawal keberadaan pesantren. Mengabarkan pada dunia bahwa pesantren tidak hanya hadir sebagai tempat belajar para santri di dalamnya. Lebih dari itu, lewat media pesantren ajaran-ajaran agama, pemikiran terbaru para Kiai dan santri terutama pada isu-isu baru yang menyeruak akan sampai pada para penjelajah dunia digital.

Bahtsul Masail: Dilema Membatalkan Shalat (Bagian 1)

Soal

Permasalahan yang diangkat dalam musyawarah ini adalah dilema membatalkan shalat. Kasusnya, Ibu nyai yang biasa jadi imam terlambat datang. Waktu shalat akan segera habis, maka majulah santri senior menjadi imam. Ternyata, dipertengahan shalat datanglah Ibu Nyai.

Pertanyaan yang diangkat dalam bahtsul masail ini ada dua. Pertama, bagaimanakah hukum membatalkan shalat sesuai permasalahan di atas? Kedua, apakah dibenarkan tindakan santri membatalkan shalat tadi menurut pandangan fikih?

Sebagaimana diketahui bahwa shalat adalah ibadah yang mengharuskan tumakninah pelakunya. Bergerak lebih dari tiga kali dihukumi dapat membatalkan shalat. Lantas, apakah diperbolehkan membatalkan shalat gara-gara kasus seperti di atas?.

Hal yang memperbolehkan membatalkan shalat

Ibadah shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram, maka menjadi haram melakukan hal-hal yang membatalkan shalat. Melakukan gerakan di luar gerakan shalat misalnya. Jika ia sampai bergerak lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.

Hukum asal membatalkan shalat adalah haram. Namun, dalam literatur fiqh disebukan beberapa keadaan yang memperbolehkan untuk membatalkan shalat. Berikut penjelasannya dalam Al-Fiqhu wa Adillatuhu Juz 2 hlm. 1053-1054.

مَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِأَجْلِهِ: قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ. أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ: تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاسْتِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّيْ بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَاناً وَقَعَ فِي الْماَءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حَيَوَانٌ، أَو اِعْتَدَى عَلَيْهِ ظَالِمٌ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِغَاثَتِهِ. وَلَا يَجِبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ قَطْعُ الصَّلَاةِ بِنِدَاءِ أَحَدِ اْلأَبْوَيْنِ مِنْ غَيْرِ اِسْتِغَاثَةٍ؛ لِأَنَّ قَطْعَ الصَّلَاةِ لَا يَجُوْزُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ.  وَتُقْطَعُ الصّلَاةِ أَيْضاً إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّ الْمُصَلِّي خَوْفُ تَرَدِّيِ أَعْمىَ، أَوْ صَغِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فِي بِئْرٍ وَنَحْوِهِ. كَمَا تُقْطَعُ الصَّلَاةُ خَوْفَ انْدِلَاعِ النَّارِ وَاحْتِرَاقِ الْمَتَاعِ وَمُهَاجَمَةِ الذَّئِبِ الْغَنَمِ؛ لَمَّا فِي ذَلِكَ مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أَوِالْمَالِ، وَإمْكَانِ تُدَارِكُ الصَّلَاةُ بَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءَ حَقِّ اللهِ تَعَالَى مَبْنِيٌّ عَلَى الْمُسَامَحَةِ

Membatalkan shalat adakalanya wajib dan adakalanya boleh. Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai. Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur.

Berikut kondisi darurat yang mewajibkan seseorang meninggalkan shalat,

Pertama, menolong orang lain yang berpotensi kehilangan nyawa; orang yang tenggelam, diterkam hewan, terdzalimi. Juga, orang buta dan anak kecil yang bias terjatuh ke dalam sumur.

Kedua, menjaga kehilangan harta benda yang dimilikinya. Misal  menjaganya dari kebakaran atau menjaga hewan ternak yang hendak dimangsa hewan buas.

Kedua hal ini harus disertai dugaan kuat, ia masih bisa melaksanakan shalat sesuai waktunya. Bagaimanapun, shalat adalah perintah Allah untuk hambanya yang bersifat wajib. Dan melaksanakan perintah Allah Swt adalah kemutlakan yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan apapun.

Selalu Berhusnudhon: Sikap Terhadap Sahabat Dan Ahlul Bait Nabi Muhammad SAW.

Mengikuti petunjuk dan meneladani sahabat Rasulullah Saw merupakan salah satu pembahasan dalam kitab al-Muntakhobat karya KH. Ahmad Asrori al-Ishaqy – Allahu yarhamuhu -. Meskipun judulnya hanya sahabat, namun disitu juga menjelaskan  ahlul bait (keluarga) Rasulullah Saw. Pembahasan ini penting untuk dikaji mengingat tidak sedikit dari umat islam yang mencela para sahabat dan ahlul bait Rasulullah Saw sejak dulu hingga sekarang. Seperti kelompok Khawarij yang membenci keduanya, Nawasib yang membenci ahlul bait, Rafidhah yang mencela sahabat, dan kelompok-kelompok lainnya yang seragam dan serupa. Menanggapi tersebut, Kiai Asrori memberikan penjelasan bagaimana harusnya kita bersikap sebagai ahlussunnah terhadap sahabat dan ahlul bait Rasulullah Saw yang telah dijelaskan dalam kitab al-Muntakhobat.

Sahabat Rasulullah Saw, adalah setiap orang yang bertemu dengan Rasulullah Saw, beriman kepadanya, dan meninggal dalam kondisi muslim walaupun pernah murtad (keluar dari islam) di masa hidupnya. Tentu saja derajat dan keutamaan antar sahabat Rasulullah Saw berbeda-beda. Ada sahabat yang senantiasa mendampingi Rasulullah Saw, ada yang hanya sebentar saja. Ada sahabat yang lebih dahulu masuk Islam, ada pula yang belakangan masuk Islam. Akan tetapi semua sahabat Rasulullah Saw adalah orang-orang yang terpercaya dan merupakan generasi terbaik umat Islam sepanjang masa.

Adapun Istilah ahlul bait baik ditinjau secara bahasa maupun syara’ pada asalnya digunakan atau ditujukan khususnya untuk istri-istri Rasulullah Saw, dan diperluas penggunaannya untuk menyebut semua orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah Saw. Dalam pengertian lain, makna ahlul bait yang dimaksud bukan hanya sebagai hubungan kekerabatan saja, namun orang-orang yang sesuai dengan manhaj Rasulullah dan bertaqwa. Pengertian ini lebih relevan saat ini, mengingat tidak sedikit juga orang-orang yang hanya mengandalkan nasab saja tanpa meniru hal ihwal perilaku yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.

Pujian Terhadap Sahabat Rasulullah

Allah Swt dalam Al-Qur’an memberi pujian pada sahabat dan ahlul bait dalam beberapa ayat, di antaranya dalam QS. al-Fath ayat 29,

مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ مَعَهُ اَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ تَرٰىهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا  سِيْمَاهُمْ فِيْ وُجُوْهِهِمْ مِّنْ اَثَرِ السُّجُوْدِ ذٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَمَثَلُهُمْ فِى الْاِنْجِيْلِ كَزَرْعٍ اَخْرَجَ شَطْئَهُ فَاٰزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوٰى عَلٰى سُوْقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيْظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصّٰلِحٰتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا 

Nabi Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengannya bersikap keras terhadap orang-orang kafir (yang bersikap memusuhi), tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud (bercahaya). Itu adalah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu makin kuat, lalu menjadi besar dan tumbuh di atas batangnya. Tanaman itu menyenangkan hati orang yang menanamnya. (Keadaan mereka diumpamakan seperti itu) karena Allah hendak membuat marah orang-orang kafir. Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.

Kiai Asrori – dalam al-Muntakhobat, memaparkan bahwa Allah – lewat ayat ini – memuji sahabat dan ahlul bait  Rasulullah sebagai “orang-orang yang bersama Rasulullah”. Selain itu, ayat ini juga menginformasikan bahwa keduanya terjamin, ternaungi dan terjaga (dari kemurtadan). Sehingga ayat ini juga sebagai ancaman bagi orang-orang yang membenci sahabat dan ahlul bait Rasulullah Saw.

Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadits yang menjelaskan para sahabat Rasulullah Saw laksana nujum, bintang yang mengeluarkan sinarnya sendiri. Dalam hadits ini, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa mencari petunjuk itu dengan cara mengikuti mereka dalam segala perilaku dan suri tauladan mereka, baik lahir maupun batin.

Dalam mengikuti sahabat dan ahlul bait, Kiai Asrori menyebutkan harus secara secara dhahir pun batin. Mengikuti sahabat Rasulullah secara dhahir, telah masyhur di kalangan ulama dan fuqaha’ seperti hukum-hukum tentang halal, haram, pidana, denda, cerai, masalah rumah tangga dan lainnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yakni,

Orang yang paling sayang terhadap umatku adalah Abu Bakar, yang paling kuat dalam agama Allah adalah Umar, yang paling adalah Utsman, yang paling alim dalam ilmu faraidh adalah Zaid bin Tsabit,, yang paling tahu tentang halal dan haram adalah Mu’adz bin Jabal, yang paling ahli dalam putusan hukum adalah Ali bin Thalib, dan tidak ada langit yang menjadi atap serta tidak ada bumi yang menjadi alas bagi manusia yang lebih jujur dari Abu Dzar.

Hadits di atas mengindikasikan bahwa Rasulullah Saw sendiri yang telah melegitimasi sahabat dalam menyampaikan suatu hukum-hukum (dhahir) Allah SWT.

Selain itu, perilaku batin juga telah masyhur bahkan mutawatir mengenai semua ucapan, perbuatan dan ahwal para sahabat. Salah satu contohnya seperti riwayat dari sayyidina Abu Bakar ra., beliau berkata, “tiga ayat yang telah menyibukkanku dari hal lain, adalah: dari QS. Yunus 107 yang mengingatkan tentang keimanan qadha qadar, QS. Al Baqarah yang mengingatkan dzikir, dan QS Hud yang mengingatkan tentang pengaturan rezeki.” Riwayat ini mengindikasikan bahwa Sayyidina Abu Bakar memberikan pengalaman spiritualnya agar umat tidak lalai dengan nikmat duniawi.

Walhasil, dalam menanggapi kelompok yang mencela para sahabat dan ahlul bait Rasulullah Saw, Kiai Asrori justru memberikan pemahaman bahwa merekalah yang sebenarnya tercela. Beliau menyebutkan dalil-dalil Alquran dan hadis disertai penafsiran yang menunjukkan kemuliaan sahabat yang dipuji secara langsung oleh Allah Swt dan Rasulullah Saw. Bagaimana mungkin kita sebagai umat islam mencela orang-orang yang jelas dipuji oleh Allah Swt dan punya posisi penting di sisi Rasulullah Saw? Mengikuti laku para sahabat secara dhahir dan batin tentu sah hukumnya. Apalagi mereka adalah orang-orang yang secara langsung mengamati dan pengamal  laku Rasulullah Saw. Lalu bagaimana sikap kita kala menemukan berbagai perbedaan di kalangan para sahabat atau ahlul bait? Husnudhon, tidak ada yang lain. Meyakini bahwa sahabat telah berijtihad sesuai pengetahuan dan keilmuan mereka masing-masing. Seyogyanya kita mengikuti sahabat yang sesuai dengan hal ihwal dan kondisi kita tanpa mencela sahabat lainnya.

(Kajian Muntakhobat MKPI Al fithrah oleh Dr, Muhammad Khudori M. Th.I)

zsa/dfn