Kajian

‘Asyura: Peristiwa Penting, Berlabuhnya Kapal Nabi Nuh as, dan Tradisi Membuat Bubur.

Di beberapa daerah di Indonesia hidangan utama peringatan hari ‘Asyura adalah bubur. Masing-masing daerah punya bubur khas untuk memperingati hari penting para Nabi ini. Pembutan bubur ini ternyata bukan tradisi yang dibuat-buat. Lalu, sejak kapan ‘Asyura’ diperingati dengan membuat bubur?

Peristiwa penting di hari ‘Asyura

Ibnu al-Jauzi (Bustaanu al-Waa’idhin, 250) menuliskan, kejadian yang dialami oleh para Nabi di bulan Asyura’.

Pertama, Nabi Adam as. diciptakan di dalam surga dan beliau diterima taubatnya

Kedua, Nabi Idris as. diangkat ke langit

Ketiga, Bahtera Nabi Nuh as. berlabuh dengan selamat di atas bukit Judi (Armenia sebelah selatan)

Keempat, Nabi Ibrahim as. dilahirkan dan diselamatkan dari api.

Kelima, Nabi Yusuf as. dikeluarkan dari dalam sumur tua yang gelap-gulita, dan kedua mata ayahnya, Nabi Ya’kub as. disembuhkan.

Keenam, Terbelahnya lautan untuk dilewati Nabi Musa as. dan tenggelamnya Fir’aun dan pasukannya.

Ketujuh, Nabi Yunus as. dikeluarkan dari perut Ikan dan kaumnya diterima taubat mereka

Kedelapan, Nabi Ayyub as. disembuhkan dari penyakit yang menimpanya

Kesembilan, Nabi Dawud as. diampuni, dan putranya, Nabi Sulaiman as. mendapat kerajaan

Kesepuluh, Nabi Isa as. dilahirkan dan diangkat ke langit.

Berlabuhnya kapal Nabi Nuh as.

Imam Nawawi (Nihayatu al-Zain, 196) menuliskan kisah, kapal Nabi Nuh as. berlabuh dengan selamat di atas bukit Judi (Armenia sebelah selatan) pada Hari ‘ Asyura. Beliau kemudian berkata kepada orang-orang yang bersama dengannya, “kumpulkanlah sisa dari perbekalanmu ! . . .”.

Lalu diantara mereka membawa segenggam kacang, segenggam kedelai, segenggam beras, segenggam gandum merah dan segengam gandum putih. Setelah semuanya terkumpul, Nabi Nuh as. berkata, “masaklah semuanya ! . . . , semoga kalian berbahagia dengan keselamatan yang telah dianugerahkan kepada kalian.”

Tradisi membuat bubur

Kisah Nabi Nuh inilah yang melatarbelakangi umat islam membuat selamatan dengan makanan yang terbuat dari biji-bijian (bubur merah). Makanan itulah adalah permulaan makanan yang ada dipermukaan bumi setelah air bah. Dan, hal yang demikian itu sudah menjadi adat-kebiasaan pada hari ‘Asyura.(Nihayatu al-Zain, 196)

Di hari ‘Asyura umat Islam juga bersyukur atas selamatnya Nabi Musa as. dan Bani Isra’il dari kejaran Fir’aun. Sehingga umat Yahudi pun juga mensyukuri hari ini dengan berpuasa. Selain kisah Nabi Nuh as. dan Nabi Musa as., hari ‘Asyura adalah hari penting bagi banyak Nabi as., yang tentunya harus disyukuri pula.

Idul Adha: Keutaman Bagi Yang Belum Bisa Berkurban

Tidak semua daerah di Indonesia merayakan Idul Adha semeriah Idul Fitri. Namun tak bisa dibilang sedikit, daerah yang Idul Adhanya dirayakan melebihi Idul Fitri. Mudik yang lazimnya dilakukan saat Idul Fitri, bagi daerah-daerah itu juga lazim dilakukan saat Idul Adha.

Berkurban, penyembelihan hewan kurban dan hal-hal seputar kurban menjadi alasan utama Idul Adha patut dirayakan. Jual-beli hewan kurban sudah berlangsung sejak awal bulan Dzulqa’dah.api dan kambing, dua hewan yang lazim disembelih di Indonesia. Harga keduanya bisa mendadak naik tinggi di hari-hari jelang 10 Dzulhijjah.

Panitia-panitia penyelenggara dan pendistribusi kurban, baik dari takmir masjid, pondok pesantren dan ormas tidak hanya menerima hewan kurban. Di tahun-tahun belakangan ini, mereka juga menerima pembelian hewan kurban. Bahkan mereka juga membuka urunan untuk berkurban satu ekor sapi.

Memang tak semua umat islam mampu membeli hewan kurban dan berkurban. Tapi, apakah hanya mereka yang berkurban yang mendapat keutamanan juga keberkahan Idul Adha? Lalu, bagiamana dengan orang-orang yang sepanjang hidupnya belum berkemampuan untuk berkurban?

Keutamaan Idul Adha

Dalam al-Ghunyah, Syaikh Abdul Qadir al-Jailani menybutkan beberapa keutamaan hari raya Idul Adha. Pertama, mengerjakan shalat Id. Lazim kita ketahui dalam satu tahun Hijriyah, shalat Id hanya dilakukan dua kali; tanggal 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah. Ibadah yang dikerjakan setahun dua kali ini tentu sayang untuk dilewatkan.

Kedua, berdzikir (mengingat) Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Ingatlah kepadaku maka Aku akan mengingatmu” (QS. al-Baqarah: 152). Hari Idul Adha adalah waktu yang pas bagi kita untuk kembali mengingat kebesaran Allah. Dimana, takbir-takbir berkumandang sepanjang malam Idul Adha hingga waktu penyembelihan.

Ketiga, berdo’a kepada Allah. Ya, berdo’a memang bisa dilakukan kapan saja. Tapi, sebagiamana hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Qarth, Nabi Saw. pernah bersabda, “hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari nahr (penyembelihan) sebagai”. Dan, berdo’a di hari yang agung di sisi Allah tentu lebih utama.

Keempat, berkurban. Berkurban hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Ibnu Abbas ra., Nabi Saw. bersabda, “aku diperintah (oleh Allah) untuk berkurban. Dan, itu sunah bagi kalian.” Dalam hadits lain disebutkan bahwa Allah Swt. memberikan ampunan atas segala dosa orang yang berkurban sejak tetesan pertama darah hewan yang dikurbankan.

Keutamaan Idul Adha bagi yang belum bisa berkurban

Dari uraian di atas, bagi muslim yang belum bisa berkurban di hari raya Idul Adha tak perlu bersedih. Masih ada tiga keutamaan lain yang bisa mereka raih di hari mulia ini; shalat id, berdzikir dan berdo’a. Maka, meski belum mampu untuk berkurban, sebagai muslim kita patut bersyukur karena bertemu hari yang agung, idul adha.

Disarikan dari al-Ghunyah li Thalibi Thariqi al-Haq, Juz 2 hlm. 67-79

(as/dfn)

Bahtsul Masail: Jual Beli Buket Uang, Apa Hukumnya?

Menjadi trend akhir-akhir ini, hadiah berupa buket  dengan ragam isian dalam berbagai perayaan. Bertahun lalu, lazimnya buket hanya berisi aneka bunga. Tapi, tidak hari ini. Isian buket sekarang lebih bervariasi mulai makanan ringan, rokok, kosmetik, hingga uang.

Trend ini tak luput dari perhatian santri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah. Ditambah lagi beberapa waktu yang lalu serangkaian acara wisuda dilaksanakan di Al Fithrah. Dan, berbagai bentuk buket dibawa oleh wali santri untuk diberikan kepada putra-putrinya yang diwisuda.

Trend ini diangkat dalam Bahtsul Masa’il perdana, 14 Juni 2023 yang diadakan di Auditorium Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah. Di hadiri oleh santri putra perwakilan dari setiap kelas sebagai musyawirin, juga asatidz sebagai perumus dan mushahih.

Rumusan masalah

Pertanyaan diajukan oleh santri kelas XII C PDF Ulya Al FIthrah, dengan fokus hukum dan jenis akad jual beli buket dengan isian uang. Ada dua macam transaksi yang disertakan dalam pertanyaan.

Pertama, penjual hanya menjual buket kosong dan pembeli tinggal menempatkan uang sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Kedua, penjual menjual buket yang sudah berisi uang di dalamnya, dan pembeli membayar dengan nominal yang telah ditentukan

Jalannya bahtsul masail

Bahtsul Masail berjalan dengan perwakilan masing-masing kelas meyodorkan berbagai tawaran jawaban. Jawaban yang ditawarkan juga disertai ibarat yang diambil dari kutubut turats sebagai bentuk pertanggung jawaban ilmiyah.

Berbagai tawaran jawaban itu dikumpulkan di forum perumus, untuk dipilah yang sama dan yang berbeda. Tawaran jawaban yang terkumpul didiskusikan ulang, terkait keabsahan ibarat dan ketepatan menyimpulkan teks yang diambil dari kutubut turats.

Hasil diskusi ini, kemudian menjadi rumusan jawaban yang selanjutnya ditashih oleh ustadz yang memang ahli di bidang ini.

Hukum yang dihasilkan

Mufakat Bahtsul Masa’il menyatakan bahwa hukum jual beli buket uang seperti dalam rumusan masalah ini adalah boleh. Kebolehan ini meninjau dua jenis akad yang bisa dilaksanakan.

Pertama, merujuk teks dalam kitab Fiqh al-Manhaji juz 6 hlm. 120, penjual-pembeli menggunakan akad ijarah. Dalam akad ini pembeli membayar jasa penjual yang sudah membuatkan buket. Selanjutnya pembeli mengisi buket dengan uang sendiri, sebagaimana transaksi pertama dalam rumusan masalah.

الفقه المنهجي (6/ 120)

وكذلك يشترط لصحة الإجارة علي عمل : أن يبيّن نوع العمل الذي سيقوم به الأجير. العلم بقدر المنفعة : ويختلف تقدير المنفعة باختلاف نوعها : فمنها ما يُقدَّر بالزمن ، ومنها ما يقدر بالعمل ، ومنها ما يصحّ فيه الأمران

أ ـ فما تقدر فيه المنافع بالزمن : هو كل منفعة لا يمكن ضبطها بغيره وتقلّ وتكثر، أو تطول وتقصر، كإجارة الدور للسكني ، فإن سكني الدار تطول وتقصر ، وكالإجارة للإرضاع ، فإن ما يشربه الرضيع من اللبن يقلّ ويكثر ، وكالإجارة لتطيين جدار ، فإن التطيين لا ينضبط رقّة وسماكة

ب ـ ما تقدر فيه المنافع بالعمل : وذلك إذا كانت المنفعة معلومة في ذاتها ولكنها قد تستغرق زمناً يقصر أو يطول ، فلا يمكن ضبطها به. وذلك كالاستئجار لخياطة ثوب ، وطلاء جدار ، وطبخ طعام ، ونحو ذلك

فإن مثل هذه المنافع تقدّر بالعمل ولا تقدّر بالزمن ، لأن الزمن فيها قد يطول وقد يقصر ، بينما العمل فيها منضبط ومحدد.

جـ – ما يصحّ تقدير المنفعة فيه بالزمن أو العمل : وذلك كاستئجار شخص لخياطة أو سيارة للركوب ، فيصحّ تقدير المنفعة بالزمن كأن يستأجر يوماً ليخيط هذا الثوب . ويصحّ أن يستأجر السيارة لتوصله من دمشق إلي مكة مثلاً ، فيكون تقدير المنفعة بالعمل ، ولا ينظر إلي ما يستغرق من الوقت ، كما يصحّ أن يستأجر السيارة يوماً أو يومين ، فتكون المنفعة مقدرة بالزمن ، سواء قطع بها المسفة أم لا ، وركبها أم لا

Kedua, merujuk teks dalam kitab Mugni al-Muhtaj juz 2 hlm. 25, penjual-pembeli menggunakan akad bai’. Dalam akad ini penjual dengan menjual buket beserta uang di dalamnya dengan nominal tertentu. Sesuai dengan bentuk transaksi yang kedua. Bahtsul Masail juga menyimpulka transaksi seperti ini bukan termasuk riba.

مغني المحتاج (2/ 25)

وعلة الربا في الذهب والفضة جنسية الأثمان غالبا كما صححه في المجموع ويعبر عنها أيضا بجوهرية الأثمان غالبا وهي منتفية عن الفلوس وغيرها من سائر العروض لا أنها قيم الأشياء كما جرى عليه صاحب التنبيه لأن الأواني والتبر والحلي تجري فيها الربا كما مر وليست مما يقوم بها  واحترز ب غالبا عن الفلوس إذا راجت فإنه لا ربا فيها كما تقدم ولا أثر لقيمة الصنعة في ذلك حتى لو اشترى بدنانير ذهبا مصوغا قيمته أضعاف الدنانير اختبرت المماثلة ولا نظر إلى القيمة

Tetap menjaga kehati-hatian

Hukum yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail ini sudah disertai rujukan dan sudah didiskusikan dengan dalam. Meskipun demikian, mushahih dalam Bahtsul Masail ini masih menekankan pentingnya menjaga adab dan etika dalam melakukan transaksi jual beli.

Alih-alih perbuatan memberi hadiah membuahkan pahala, justru malah memerosokkan pelakunya pada jurang riba. Hal ini tentu tidak diingikan oleh siapapun. Oleh karena itu kahati-kehatian tetap harus dijaga dalam melakukan transaksi jual beli.

MKPI (Majlis Kebersamaan dalam Pembahasan Ilmiah) Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah secara rutin mengadakan Bahtsul Masail setaiap bulan. Harapannya Bahtsul masail menjadi ruang diskusi santri pada masalah teraktual, dan alat berproses dalam merumuskan hukum.

(ahm/dfn)

Awal Dzulhijjah 1444 H., Mengapa Berbeda?

Hari raya Idul Adha 1444 H. tahun 2023 M. di Indonesia kembali berbeda. Ahad 18 Juni 2023, Pemerintah lewat Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan 1 Dzulhijjah 1444 H. bertepatan dengan Selasa Pahing, 19 Juni 2023 M. Senada dengan ikhbar/pemberitahuan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ dan Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah.

Sementara Muhammadiyah lebih dulu mengumumkan 1 Dzulhijjah 1444 H. bertepatan dengan Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hal ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat No. 1/MLM/I.0/E/2023. Perbedaan kapan mulainya bulan Dzulhijjah inilah yang mengakibatkan adanya perbedaan hari raya Idul Adha 1444 H.

Mengapa ada perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah?

Ahli Falak sudah berbeda pendapat kapan tepatnya 1 Muharram 1 H. Sebagian berpendapat 1 Muharram 1 H. bertepatan dengan 15 Juli 622 M. Pendapat ini berdasarkan pada hasil hisab ketinggian hilal pada 14 Juli 622 M saat ghurub (matahari tenggelam) 5°57’. Ketinggian yang sangat memungkinkan hilal terlihat.

Pendapat lain, 1 Muharram 1 H. bertepatan dengan 16 Juli 622 M. Pendapat ini berdasarkan tidak satupun didapati laporan rukyat pada 14 Juli 622 M. yang berhasil melihat hilal, meskipun posisi hilal cukup tinggi. Dua pendapat inilah melatarbelakangi perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah.

Mengapa 1 Dzulhijjah di Indonesia dan Arab Saudi berbeda?

Awal bulan Hijriyah juga bisa berbeda pada daerah yang berbeda mathla’ (waktu munculnya matahari dan bulan). Hal ini seperti yang terjadi sekarang ini di Indonesia dan di Saudi Arabia. Jarak kedua negara ini ± 7.902 km dengan selisih waktu ± 4 jam. Hal ini mengakibatkan perbedaan posisi Hilal saat ghurub.

Di Indonesia pada tanggal 29 Dzulqo’dah 1444 H./18 Juni 2023 M saat ghurub, posisi hilal tertinggi hilal di wilayah paling barat 2° 32’ dengan elongasi 05° 29′. Posisi ini masih belum memenuhi kriteria imkanur rukyat yang ditentukan oleh Kemenag RI. Dan, dari rukyat yang sudah diselenggarakan di banyak titik, tak satupun melaporkan terlihatnya hilal.

Sementara di Arab Saudi pada tanggal yang sama saat ghurub posisi hilal sudah di ketinggian 05° 22′ dengan elongasi 06° 59′. Posisi yang sudah memenuhi imkanur rukyat. Dilansir dari akun twitter @HaramainInfo, hilal berhasil terlihat pada tanggal 18 Juni 2023 M. setelah ghurub. Sehingga 1 Dzulhijjah 1444 H. di Arab Saudi bertepatan dengan 19 Juni 2023 M.

Menyikapi perbedaan hari Idul Adha 1444 H. di Indonesia

Perbedaan hari raya Idul Adha maupun Idul Fithri bukan perkara baru bagi warga Indonesia. Warga juga semakin dewasa menerima perbedaan ini dengan saling menghormati. Semoga kita semua bisa mengisi bulan Dzulhijjah 1444 H. dengan ibadah dan merayakan Idul Adha 1444 H. Wallahu a’lam

Referensi:

Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’aanatu al-Thalibin juz 2 hlm. 246

Ust. Soelaiman, Ilmu Falak, hlm. 10

(dfn)

Memburu Lailatul Qadar

Menuju akhir Ramadan di beranda media sosial mulai sesak dengan status sedih. Ramadan tahun ini segera usai, sementara tak ada jaminan tahun depan masih bisa kita jumpai. Banyak muslim yang merasa belum maksimal dalam memanen keberkahan bulan Ramadan.

Banyak akun, juga mulai membincang Lailatul Qadar. Mulai kapan Lailatul Qadar, persiapan untuk menjumpai Lailatul Qadar, hingga sekedar hastag di unggahan foto buka bersama. Lalu, adakah kepastian kapat tepatnya waktu Lalilatul Qadar?

Kaidah Ulama’ mengenai waktu Lailatul Qadar

Dalam Kitab ‘Ianatu al-Thalibin, Syaikh al-Bakri al-Dimyathi menuliskan dua kaidah waktu Lailatul Qadar. Kaidah pertama dari Imam Abu Hamid al-Ghazali sebagai berikut.

Awal Ramadan Lailatul Qadar
Ahad Malam 29
Senin Malam 21
Selasa Malam 27
Rabu Malam 29
Kamis Malam 25
Jum’at Malam 27
Sabtu Malam 23

Imam Hasan al-Syadzili mengomentari kaidah ini, “semenjak aku baligh aku selalu mendapat Lailatul Qadar dengan mengikuti kaidah ini.”

Kaidah kedua dikutib oleh Syaikh Shihabuddin al-Qulyubi dalam Hasyiahnya;

Awal Ramadan Lailatul Qadar
Ahad Malam 27
Senin Malam 29
Selasa Malam 25
Rabu Malam 27
Kamis Malam ganjil di sepuluh terakhir Ramadan
Jum’at Malam 29
Sabtu Malam 21

Hikmah disamarkannya waktu Lailatul Qadar

Secara umum Ulama’ memang cenderung berpendapat bahwa Lailatul Qadar terletak di sepuluh hari terakhir Ramadan. Menilik pada kebiasaan Rasulullah SAW yang meningkatkan ibadah di waktu itu.

Kesamaran waktu Lailatul Qadar mempunyai hikmah tersendiri. Yakni, kita jadi senantiasa giat beribadah di sepuluh malam terakhir Ramadan. Seandainya waktu Lailatul Qadar itu jelas, ada potensi kita hanya akan giat beribadah di malam itu saja.

Kesimpulan

Ramadan tahun ini diawali hari kamis, jika mengikuti kaidah pertama maka Lailatul Qadar jatuh di malam 25 Ramadan. Dan, Lailatul Qadar bisa di malam ganjil di sepuluh akhir Ramadan, mengikuti kaidah kedua.

Terlepas dari kaidah yang pertama dan kedua, teladan Rasulullah SAW berupa semakin giat ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan, perlu juga kita jadikan pegangan. Sehingga, meski di malam genap pun, tak lantas membuat kita menyepelekan dalam beribadah.

Referensi: Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’aanatu al-Thalibin juz 2 hlm. 290-291