Kajian

Awal Dzulhijjah 1444 H., Mengapa Berbeda?

Hari raya Idul Adha 1444 H. tahun 2023 M. di Indonesia kembali berbeda. Ahad 18 Juni 2023, Pemerintah lewat Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan 1 Dzulhijjah 1444 H. bertepatan dengan Selasa Pahing, 19 Juni 2023 M. Senada dengan ikhbar/pemberitahuan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ dan Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah.

Sementara Muhammadiyah lebih dulu mengumumkan 1 Dzulhijjah 1444 H. bertepatan dengan Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hal ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat No. 1/MLM/I.0/E/2023. Perbedaan kapan mulainya bulan Dzulhijjah inilah yang mengakibatkan adanya perbedaan hari raya Idul Adha 1444 H.

Mengapa ada perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah?

Ahli Falak sudah berbeda pendapat kapan tepatnya 1 Muharram 1 H. Sebagian berpendapat 1 Muharram 1 H. bertepatan dengan 15 Juli 622 M. Pendapat ini berdasarkan pada hasil hisab ketinggian hilal pada 14 Juli 622 M saat ghurub (matahari tenggelam) 5°57’. Ketinggian yang sangat memungkinkan hilal terlihat.

Pendapat lain, 1 Muharram 1 H. bertepatan dengan 16 Juli 622 M. Pendapat ini berdasarkan tidak satupun didapati laporan rukyat pada 14 Juli 622 M. yang berhasil melihat hilal, meskipun posisi hilal cukup tinggi. Dua pendapat inilah melatarbelakangi perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah.

Mengapa 1 Dzulhijjah di Indonesia dan Arab Saudi berbeda?

Awal bulan Hijriyah juga bisa berbeda pada daerah yang berbeda mathla’ (waktu munculnya matahari dan bulan). Hal ini seperti yang terjadi sekarang ini di Indonesia dan di Saudi Arabia. Jarak kedua negara ini ± 7.902 km dengan selisih waktu ± 4 jam. Hal ini mengakibatkan perbedaan posisi Hilal saat ghurub.

Di Indonesia pada tanggal 29 Dzulqo’dah 1444 H./18 Juni 2023 M saat ghurub, posisi hilal tertinggi hilal di wilayah paling barat 2° 32’ dengan elongasi 05° 29′. Posisi ini masih belum memenuhi kriteria imkanur rukyat yang ditentukan oleh Kemenag RI. Dan, dari rukyat yang sudah diselenggarakan di banyak titik, tak satupun melaporkan terlihatnya hilal.

Sementara di Arab Saudi pada tanggal yang sama saat ghurub posisi hilal sudah di ketinggian 05° 22′ dengan elongasi 06° 59′. Posisi yang sudah memenuhi imkanur rukyat. Dilansir dari akun twitter @HaramainInfo, hilal berhasil terlihat pada tanggal 18 Juni 2023 M. setelah ghurub. Sehingga 1 Dzulhijjah 1444 H. di Arab Saudi bertepatan dengan 19 Juni 2023 M.

Menyikapi perbedaan hari Idul Adha 1444 H. di Indonesia

Perbedaan hari raya Idul Adha maupun Idul Fithri bukan perkara baru bagi warga Indonesia. Warga juga semakin dewasa menerima perbedaan ini dengan saling menghormati. Semoga kita semua bisa mengisi bulan Dzulhijjah 1444 H. dengan ibadah dan merayakan Idul Adha 1444 H. Wallahu a’lam

Referensi:

Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’aanatu al-Thalibin juz 2 hlm. 246

Ust. Soelaiman, Ilmu Falak, hlm. 10

(dfn)

Memburu Lailatul Qadar

Menuju akhir Ramadan di beranda media sosial mulai sesak dengan status sedih. Ramadan tahun ini segera usai, sementara tak ada jaminan tahun depan masih bisa kita jumpai. Banyak muslim yang merasa belum maksimal dalam memanen keberkahan bulan Ramadan.

Banyak akun, juga mulai membincang Lailatul Qadar. Mulai kapan Lailatul Qadar, persiapan untuk menjumpai Lailatul Qadar, hingga sekedar hastag di unggahan foto buka bersama. Lalu, adakah kepastian kapat tepatnya waktu Lalilatul Qadar?

Kaidah Ulama’ mengenai waktu Lailatul Qadar

Dalam Kitab ‘Ianatu al-Thalibin, Syaikh al-Bakri al-Dimyathi menuliskan dua kaidah waktu Lailatul Qadar. Kaidah pertama dari Imam Abu Hamid al-Ghazali sebagai berikut.

Awal Ramadan Lailatul Qadar
Ahad Malam 29
Senin Malam 21
Selasa Malam 27
Rabu Malam 29
Kamis Malam 25
Jum’at Malam 27
Sabtu Malam 23

Imam Hasan al-Syadzili mengomentari kaidah ini, “semenjak aku baligh aku selalu mendapat Lailatul Qadar dengan mengikuti kaidah ini.”

Kaidah kedua dikutib oleh Syaikh Shihabuddin al-Qulyubi dalam Hasyiahnya;

Awal Ramadan Lailatul Qadar
Ahad Malam 27
Senin Malam 29
Selasa Malam 25
Rabu Malam 27
Kamis Malam ganjil di sepuluh terakhir Ramadan
Jum’at Malam 29
Sabtu Malam 21

Hikmah disamarkannya waktu Lailatul Qadar

Secara umum Ulama’ memang cenderung berpendapat bahwa Lailatul Qadar terletak di sepuluh hari terakhir Ramadan. Menilik pada kebiasaan Rasulullah SAW yang meningkatkan ibadah di waktu itu.

Kesamaran waktu Lailatul Qadar mempunyai hikmah tersendiri. Yakni, kita jadi senantiasa giat beribadah di sepuluh malam terakhir Ramadan. Seandainya waktu Lailatul Qadar itu jelas, ada potensi kita hanya akan giat beribadah di malam itu saja.

Kesimpulan

Ramadan tahun ini diawali hari kamis, jika mengikuti kaidah pertama maka Lailatul Qadar jatuh di malam 25 Ramadan. Dan, Lailatul Qadar bisa di malam ganjil di sepuluh akhir Ramadan, mengikuti kaidah kedua.

Terlepas dari kaidah yang pertama dan kedua, teladan Rasulullah SAW berupa semakin giat ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan, perlu juga kita jadikan pegangan. Sehingga, meski di malam genap pun, tak lantas membuat kita menyepelekan dalam beribadah.

Referensi: Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’aanatu al-Thalibin juz 2 hlm. 290-291

Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadan

Tanda Ramadan akan berakhir yang lumrah diketahui, adalah mulai berkurangnya jama’ah Tarawih di masjid ataupun musala. Menyambut hari raya Idul Fithri, membuat sebagian muslim mulai sibuk menyiapkan banyak hal. Tapi, tulisan ini tidak sedang membahas tentang itu.

Sebagian besar muslim menaruh perhatian khusus dalam beribah di penghujung Ramadan. Mulai malam 21 Ramadan di banyak masjid dan musala biasanya mulai diadakan iktikaf hingga salat malam berjama’ah. Lailatul Qadar di antara hal yang menyita perhatian di penghujung Ramadan.

Nabi Muhammad dan sepuluh Hari Terakhir bulan Ramadan

Sayyidah ‘Aisyah RAH. menyampaikan, “Nabi Muhammad SAW. sangat memperhatikan ibadahnya di bulan Ramadan, dibanding bulan selainnya. Dan, Beliau SAW di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, semakin memperhatikan ibadahnya melebihi hari lainya.

Dalam riwayat lain, Sayyidah ‘Aisyah RAH. menyampaikan,”Nabi Muhammad SAW, ketika sudah memasuki sepuluh hari akhir bulan Ramadan, beliau menghidupkan malam (beribadah), membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikat pinggang (bersungguh-sungguh).

Dua riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menaruh perhatian khusus di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Sebagai umatnya meniru apa yang sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW tentu sebuah bentuk keta’atan.

Lailatul Qadar di sepuluh hari akhir Ramadan

Banyak Ulama’ meyakini Lailatul Qadar berada di sepuluh akhir Ramadan. Imam Syafi’I berpendapat Lailatul Qadar jatuh pada malam 21 atau malam 23 Ramadan. Sementara Syaikh Abdul Qadir al-Jailani berpendapat bahwa Lailatul Qadar jatuh pada malam 27 Ramadan.

Secara umum, para Ulama’ meyakini Lailatul Qadar jatuh di malam ganjil di sepuluh hari akhir Ramadan. Dalam surat al-Qadar, Allah SWT berfirman, “Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan.” Ayat ini menegaskan betapa istimewanya Lailatul Qadar.

Kesimpulan

Nabi Muhammad SAW sangat memperhatikan dibadahnya di sepuluh hari terakhir Ramadan. Banyak Ulama’ meyakini Lailatul Qadar berada di malam ganji di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Beribadah di waktu Lailatu Qadar mempunyai nilai beribadah seribu bulan.

Meskipun keyakinan para Ulama, Lailatul Qadar berada di malam ganjil di sepuluh hari akhir Ramadan, jangan membuat kita kurang bersemangat beribadah di malam genap. Akhirnya, semoga kita mendapatkan Lailatu Qadar, dan tetap beribadah dengan niat liLlahi Ta’alaa.

Referensi

Imam al-Nawawi, Riyadhu al-Shalihin, Hadits no. 1194 dan no. 1221

Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’anatu al-Thalibin, juz 2 hlm. 290

Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haq, juz 2 hlm. 19

Anjuran Makan Sahur

Di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, di bulan Ramadhan, sahur untuk para santri dilaksanakan setelah rangkaian shalat malam. Waktu sahur ini sebagai antisipasi santri melewatkan makan sahur karena terlalau lelap tidur.

Namun, apakah sahur yang dilaksanakan oleh para santri sudah sesuai dengan  sahur yang dianjurkan Rasulullah SAW.?

Dalil anjuran sahur dan mengakhirkan sahur

Dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sahurlah kalian! Karena sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan.”. Hadits ini  menjadi landasan anjuran makan sahur.

Sedangkan dalil yang menjadi landasan kesunahan mengakhirkan  sahur adalah hadits riwayat  Zaid bin Tsabit RA. Beliau berkata, “kami makan sahur bersama Rasulullah SAW., lalu kami melaksanakan salat. Jaraknya –  antara makan sahur dan shalat – sekitar membaca 50 ayat.”

Waktu sahur

Dalam kitab I’aanatu al-Thalibin ada beberapa pendapat mengenai waktu sahur. Syaikh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi, mushanif kitab menyimpulkan waktu sahur dimulai dari separuh malam hingga terbitnya fajar. Walaupun hanya dengan seteguk air setelah lewat tengah malam, sudah dianggap cukup. Sehingga makan sebelum tengah malam belum bisa disebut sahur.

Sementara waktu sahur yang utama adalah menjelang fajar terbit dengan jarak sekitar membaca 50 ayat al-Qur’an. Di Indonesia sendiri, di masjid ataupun mushola biasanya mengudarakan alarm imsak sepanjang Ramadhan. Sehingga kita bisa tahu kapan batas akhir untuk bersahur.

Lalu bagiamana praktik sahur santri Al Fithrah? Apakah sudah sesuai sunnah? Jawabnya sudah, karena sudah dilakukan setelah lewat tengah malam. Sedangkan kesunahan mengakhirkan waktu sahur, biasanya sebagian santri mencukupkan dengan minum air putih di penghujung imsak.

Waba’du; semoga puasa dan segala bentuk ibadah yang kita kerjakan selama bulan Ramadhan mendapat Ridha Allah SWT. Amin.

Referensi:

Imam al-Nawawi, Riyadhu al-Shalihin hlm. 263

Syaikh al-Bakri al-Dimyathi, I’anatu al-Thalibin juz 2 hlm. 277

Lupa Tidak Berniat Puasa Ramadhan di Malam Hari

Di Indonesia, umumnya niat puasa Ramadhan dibaca bersama-sama setelah rangkaian salat Tarawih dan Witir. Praktik seperti ini juga dijumpai di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya. Hal ini tentu baik, mengantisipasi kealpaan dalam berniat secara sendiri di malam hari.

Berniat puasa Ramadhan di malam hari, sudah sesuai dengan yang telah Rasulullah SAW tuntunkan;

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلِا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak menginapkan (niat) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.

Ulama’ fiqh menafsiri lafadz tabyit dengan waktu antara matahari tenggelam hingga terbitnya fajar. Dan, dalam Madzhab Syafi’i, tabyit menjadi syarat niat dalam puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan. Lalu, bagaimana jika seseorang lupa berniat di malam hari?

Solusi bagi yang lupa tidak berniat puasa di malam hari

Ulama’ fiqh Madzhab Syafi’i bersepakat bahwa orang yang lupa tidak berniat puasa wajib di malam hari, puasanya tidak sah. Meskipun begitu, orang tadi tetap wajib melakukan puasa di hari itu dan menggantinya di bulan lain.

Beruntungnya kita, para Ulama’ tidak hanya merumuskan hukum suatu masalah saja. Mereka juga menyertakan solusi pada sebuah masalah yang mereka kaji. Termasuk perihal lupa tidak berniat di malam hari.

Solusi bagi yang lupa berniat di malam hari, adalah berniat di awal hari dengan bertaqlid (mengikuti) pada pendapat Imam Abu Hanifah. Solusi ini tertuang dalam kitab I’anatu al-Thalibin, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Tuhfatu al-Muhtaj, dan Fiqhu al-‘Ibaadaat ‘alaa Madzhabi al-Syafi’i.

Redaksi niatnya seperti berikut,

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ، تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa-i fardhi ramadlaani hadzihis sanati, taqliidan lil imaami abi haniifata, lilllahi ta’ala.

Aku berniat puasa hari ini demi menunaikan kewajiban (bulan) Ramadhan tahun ini, dengan mengikuti Imam Abu Hanifah, karena Allah Ta’ala

Dengan berniat seperti ini, puasa orang berniat setelah fajar akan tetap sah menurut Madzhab Hanafi. Namun, jika seseorang berniat di awal hari tanpa disertai bertaqlid pada Imam Abu Hanifah, maka dianggap mencapur adukkan ibadah yang rusak dalam keyakinannya.  Dan, yang seperti ini hukumnya haram.

Kesimpulan

Solusi dari Ulama’ Madzhab Syafi’iyah, jika seseorang lupa tidak berniat puasa Ramadhan di malam hari dan agar puasanya tetap sah; dengan puasa Ramadhan di awal hari dengan bertaqlid pada Imam Abu Hanifah. Perlu diingat, solusi ini berlaku hanya bagi yang lupa berniat, bukan yang sengaja tidak berniat.

Wallahu a’lam

Referensi:

I’anatu al-Thalibin, juz 2 hlm 249

al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 2 hlm. 299

Tuhfatu al-Muhtaj, juz 3 hlm 378

Fiqhu al-‘Ibaadaat ‘alaa Madzhabi al-Syafi’I, juz 2 hlm 9